Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0223/Pdt.P/2016/PA.Pdg
Tanggal 13 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
90
  • MENETAPKAN

    1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Yandri Armaika bin Etekson) dengan Pemohon II (Yesi Andriani binti Zaharuddin) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2010 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanBungus Teluk Kabung Kota Padang Propinsi Sumatera Barat ;

    3.Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada

    PENETAPANNomor 0223/Pdt.P/2016/PA.PdgAza Wes zDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Padang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukanoleh:Yandri Armaika bin Etekson, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir D.IV, pekerjaan Jualan, bertempat tinggal di JalanParak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,Propinsi Sumatera Barat
    Bahwa pada tanggal 21 Juli 2010, Pemohon (Yandri Armaika binEtekson) telah melangsungkan pernikahan dengan Pemohon Il (YesiAndriani binti Zaharuddin) di rumah orang tua Pemohon II yang beralamatdi Bungus Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, PropinsiSumatera Barat;Hal 1 dari 9 hal Pen. Nomor 0223/Pdt.P/2016/PA.PdgBahwa Saat pernikahan tersebut yang menjadi wali nikahnya adalah ayahkandung Pemohon II yang bernama Zaharuddin. Sedangkan QadhiNikahnya bernama Nasir.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Yandri Armaika binEtekson) dengan Pemohon II (Yesi Andriani binti Zaharuddin) yangdilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2010, di wilayah Kantor UrusanAgama Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang PropinsiSumatera Barat;3.
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Yandri Armaika bin Etekson)dengan Pemohon Il (Yesi Andriani binti Zaharuddin) yang dilaksanakanpada tanggal 21 Juli 2010 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanBungus Teluk Kabung, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat;Hal 9 dari 9 hal Pen. Nomor 0223/Pdt.P/2016/PA.Pdg3.