Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN Plk
Tanggal 6 Maret 2018 — ,M.H
Terdakwa:
ARMAIYA Als. ITIK Binti JUHANSYAH
268
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ARMAIYA ALS ITIK BINTI JUHANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
    ,M.H
    Terdakwa:
    ARMAIYA Als. ITIK Binti JUHANSYAH