Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ARMAIYA Als. ITIK Binti JUHANSYAH
26 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARMAIYA ALS ITIK BINTI JUHANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
,M.H
Terdakwa:
ARMAIYA Als. ITIK Binti JUHANSYAH