Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2021 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Sbs
Tanggal 2 Juli 2021 — Pemohon:
Aramiya alias Miya
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Sambas
6254
  • Pemohon:
    Aramiya alias Miya
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Resort Sambas
    ARAMIYA Alias MIYA sebagai Tersangka dalam perkara dugaantindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan /atau membuat dapatdiaksesnya imformasi Elektronik dan / dolumen Elektronik yang memilikimuatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik sebagaimanadimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undangundang RINomoir 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang RINomor ; 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    HAMIDI dan Terlapor ARAMIYA (Pemohon) yangmerupakan tindak pidana khusus bidang ITE bukan tindak pidana biasayang terdapat unsur barang milik orang lain yang status keperdataannyamengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antaradua pihak tertentu, sedang dalam sengketa keperdataan pemeriksaanperkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilansebagaimana Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma1/1956). dalam pasal 1 Perma 1/1956 dan pada yurisprudensi
    Fotocopy Surat Panggilan Tersangka Nomor : S.Pgl/172/VI/2021/Reskrimtanggal 9 Juni 2021, atas nama ARAMIYA Als MIYA Binti ABDUL KARIM,selanjutnya diberi tanda (T32);Fotocopy Pemberitahuan Hakhak Tersangka atas nama ARAMIYA Als MIYABinti ABDUL KARIM tanggal 15 Juni 2021, selanjutnya diberi tanda (T33);Fotocopy Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum atas nama RIDWAN,S.H. dan Rekan tanggal 8 Januari 2021, selanjutnya diberi tanda (T34);Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama ARAMIYA AlsMIYA
    Als MIYA BintiABDUL KARIM, selanjutnya diberi tanda (T52);Fotocopy Screenshot Surat Keterangan Istirahat dari Puskesmas Sebawiatas nama ARAMIYA Als MIYA Binti ABDUL KARIM tanggal 21 Juni 2021,selanjutnya diberi tanda (T53);Fotocopy Berita Acara Kesepakatan ( Mediasi ), dengan hasil mediasi tidakmendapatkan titik temu atau kesepakatan, tanggal 27 Mei 2021,selanjutnya diberi tanda (T54);Fotocopy Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II )Nomor : B/1213/VI/RES.2.5./2021/Reskrim atas nama
    ARAMIYA Als MIYABinti ABDUL KARIM tanggal 28 Juni 2021, selanjutnya diberi tanda (T55);Fotocopy Buku Ekspedisi Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (TahapIl) atas nama ARAMIYA Als MIYA Binti ABDUL KARIM tanggal 28 Juni 2021,selanjutnya diberi tanda (T56);Bahwa bukti surat tersebut telah bermaterai cukup dan setelahdicocokkan sesuai dengan aslinya sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah;Menimbang, bahwa Termohon mengajukan satu orang Saksi denganketerangan sebagai berikut:1.
Register : 21-12-2020 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 36/Pdt.G/2020/PN Sbs
Tanggal 24 Maret 2021 — Penggugat:
1.SUSIANA
2.MOHLIS PRANATA
Tergugat:
ARAMIYA Alias MIYA
100108
  • Penggugat:
    1.SUSIANA
    2.MOHLIS PRANATA
    Tergugat:
    ARAMIYA Alias MIYA
    melalui Kuasa Hukumnya telahmengajukan Replik tertanggal 10 Februari 2021, sedangkan Tergugat melaluiKuasa Hukumnya mengajukan Duplik tertanggal 17 Februari 2021;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, ParaPenggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan buktibukti suratsebagai berikut :1.Fotokopi sesuai aslinya Kutipan Akta Nikah Nomor: 150/20/VII/2005,tanggal 2772005, atas nama Muhlis Pranata dan Susiana, selanjutnyadiberi tanda (bukt P1);Fotokopi dari fotokopi Facebook atas nama Aramiya
    Saksi KETIANI, di bawah sumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa mengerti menjadi saksi sehubungan dengan masalah adanyapostingan di Facebook oleh Tergugat; Bahwa saksi melihatnya di Handphone milik saksi di postingan Facebookatas nama Aramiya Miya; Bahwa kenalnya karena tinggal satu kampung dan saksi juga pernahmembeli buah jeruk dari Aramiya Alias Miya; Bahwa saksi melihat postingan tulisan dan gambar Susiana dan suaminyabernama Mohlis; Bahwa tulisan saksi hanya melihat
    sepintas saja; Bahwa setahu saksi hubungan Para Penggugat dan Tergugat adalah jualbeli buah jeruk; Bahwa awal saksi mengetahuinya karena awalnya saksi yang telahmemperkenalkan Susiana dan Mohlis kepada Aramiya Alias Miya; Bahwa Susiana dan Mohlis sebagai pembeli buah jeruk sedangkanAramiya Alias Miya adalah sebagai Agen atau penjual buah jeruk; Bahwa mereka sudah saling kenal sekira 2 (dua) tahun lebih; Bahwa Susiana dan Mohlis (Para Penggugat) dengan Aramiya Alias Miya(Tergugat) tersebut ada hutang
    piutang pembayaran buah jeruk padatahun 2019; Bahwa setelah diposting melalui Facebook hutangnya sudah dibayarlunas oleh Susiana dan Mohlis kepada Aramiya Alias Miya; Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah hutang dan pelunasannya; Bahwa sebab Tergugat memposting karena Susiana dan Mohlis tidakkunjung mau untuk membayar hutang piutang buah jeruk kepada AramiyaAlias Miya dan agar Susiana dan Mohlis mau membayar hutangnyakepada Aramiya Alias Miya; Bahwa seingat saksi isi tulisannya yaitu Biar nak ganti
    gambar kau tetappenipu; Bahwa saksi tidak mengetahui kerugian apa yang telah dialami olehMohlis dan Susiana (Para Penggugat) hingga mengajukan gugatanterhadap Aramiya Alias Miya;Atas keterangan saksi tersebut Kuasa Hukum Para Penggugat dan KuasaHukum Tergugat menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan;Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Hukum Para Penggugat danTergugat telah mengajukan kesimpulan masingmasing tertanggal 17 Maret2021 dan tanggal 18 Maret 2021;Halaman 16 dari 25 Putusan Perdata
Register : 30-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 231/PID.SUS/2021/PT PTK
Tanggal 7 Oktober 2021 —
Terbanding/Terdakwa : ARAMIYA Alias MIYA Binti ABDUL KARIM
2570
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 146/Pid Sus /2021/ PN Sbs tanggal 7 September 2021 atas nama Terdakwa ARAMIYA Alias MIYA Binti ABDUL KARIM yang dimintakan banding
    tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai penetapan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A37 dengan Nomor IMEI 1: 862354034512515, IMEI 2 : 862354034512507 warna GOLD dengan nomor handphone terpasang Sim 1: 0895 3686 56076 Sim 2: 0852 5060 565 , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa ARAMIYA alias MIYA binti ABDUL KARIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    HAMIDI;

    • 4 (empat) lembar screenshoot status akun Facebook Aramiya Miya;

    Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;

    • 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A37 dengan Nomor IMEI 1: 862354034512515, IMEI 2 : 862354034512507 warna GOLD dengan nomor handphone terpasang Sim 1: 0895 3686 56076 Sim2: 0852 5060 5651;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • Akun facebook Aramiya Miya dengan alamat Url https://www.facebook.com/aramiya.miya

    Dihapus secara permanen;

    4.


    Terbanding/Terdakwa : ARAMIYA Alias MIYA Binti ABDUL KARIM
Register : 30-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 231/PID.SUS/2021/PT PTK
Tanggal 7 Oktober 2021 —
Terbanding/Terdakwa : ARAMIYA Alias MIYA Binti ABDUL KARIM
2540
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 146/Pid Sus /2021/ PN Sbs tanggal 7 September 2021 atas nama Terdakwa ARAMIYA Alias MIYA Binti ABDUL KARIM yang dimintakan banding
    tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai penetapan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A37 dengan Nomor IMEI 1: 862354034512515, IMEI 2 : 862354034512507 warna GOLD dengan nomor handphone terpasang Sim 1: 0895 3686 56076 Sim 2: 0852 5060 565 , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa ARAMIYA alias MIYA binti ABDUL KARIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    HAMIDI;

    • 4 (empat) lembar screenshoot status akun Facebook Aramiya Miya;

    Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;

    • 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A37 dengan Nomor IMEI 1: 862354034512515, IMEI 2 : 862354034512507 warna GOLD dengan nomor handphone terpasang Sim 1: 0895 3686 56076 Sim2: 0852 5060 5651;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • Akun facebook Aramiya Miya dengan alamat Url https://www.facebook.com/aramiya.miya

    Dihapus secara permanen;

    4.


    Terbanding/Terdakwa : ARAMIYA Alias MIYA Binti ABDUL KARIM
Register : 29-06-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Tanggal 7 September 2021 —
Terdakwa:
ARAMIYA Alias MIYA Binti ABDUL KARIM
300295
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ARAMIYA alias MIYA binti ABDUL KARIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan

    HAMIDI;

    - 4 (empat) lembar screenshoot status akun Facebook Aramiya Miya;

    Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;

    - 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A37 dengan Nomor IMEI 1: 862354034512515, IMEI 2 : 862354034512507 warna GOLD dengan nomor handphone terpasang Sim 1: 0895 3686 56076 Sim2: 0852 5060 5651;

    Dikembalikan kepada

    Terdakwa ARAMIYA alias MIYA binti ABDUL KARIM;

    - Akun facebook Aramiya Miya dengan alamat Url https://www.facebook.com/aramiya.miya

    Dihapus secara permanen;

    4.


    Terdakwa:
    ARAMIYA Alias MIYA Binti ABDUL KARIM
    HAMIDI merasa dipermalukan karena postingan statusfacebook yang terdakwa tulis telah dilihat dan dibaca oleh banyakorang.Perbuatan Terdakwa ARAMIYA Alias MIYA Binti ABDUL KARIMtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3)UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan TransaksiElektronik.ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa ARAMIYA Alias MIYA Binti ABDUL KARIM padahari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB
    Miya dengan alamat Urlhttos:/Avww.facebook.com/aramiva.miva.4 (empat) lembar screenshoot status akun Facebook "Aramiya Miya";1 (Satu) buah Hand Phone merk "OPPO A?"
    MIYA mengirim(posting) di laman profil Facebook miliknya pribadi atas nama ARAMIYA MIYAkatakata Aduhai, ganti fropil segale Susiana Ana biar nk kau ganti gambarape pun, kau ttp penipu, ape agk orang lain, lakimu sorang pun kau bulaekdengan pengaturan tampilan yang bisa diakses oleh temanteman akunFacebook ARAMIYA MIYA.
    orang yang mampu memahaminya;Menimbang, bahwa kiriman (post) katakata tersebut dalam lamanprofil Facebook milik Terdakwa pribadi atas nama ARAMIYA MIYA dapatdipahami oleh orang yang disebut (mention) atau ditandai (tag) yaituSaksi SUSIANA, Saksi MOHLIS dan anak Saksi yang fotonya telahdiunggah bersamaan dengan kiriman (post) Terdakwa beserta dengantemanteman akun Facebook ARAMIYA MIYA mengingat katakatanyatidak mengandung kode atau maksud tersembunyi dari orang awam;Menimbang, bahwa laman profil
    HAMIDI; 4(empat) lembar screenshoot status akun Facebook Aramiya Miya;Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;Halaman 33 dari 34 Putusan Nomor 146/Pid.Sus./2021/PN Sbs 1 (Satu) buah Hand Phone merk OPPO A37 dengan Nomor IMEI 1:862354034512515, IMEI 2 : 862354034512507 warna GOLD dengannomor handphone terpasang Sim 1: 0895 3686 56076 Sim2: 0852 50605651;Dikembalikan kepada Terdakwa ARAMIYA alias MIYA binti ABDULKARIM; Akun facebook Aramiya Miya dengan alamat Urlhttps:/www.facebook.com/aramiya.miyaDihapus
Register : 07-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 25-06-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 41/PDT/2021/PT PTK
Tanggal 25 Juni 2021 — SH
Pembanding/Tergugat : ARAMIYA Alias MIYA Diwakili Oleh : RIDWAN. SH
Terbanding/Tergugat : ARAMIYA Alias MIYA
Terbanding/Penggugat I : SUSIANA
Terbanding/Penggugat II : MOHLIS PRANATA
10438
  • SH
    Pembanding/Tergugat : ARAMIYA Alias MIYA Diwakili Oleh : RIDWAN. SH
    Terbanding/Tergugat : ARAMIYA Alias MIYA
    Terbanding/Penggugat I : SUSIANA
    Terbanding/Penggugat II : MOHLIS PRANATA