Ditemukan 4 data
23 — 7
Husna Lizarti binti Armadanil, umur 42 tahun, agama Islam,pendidikan SLTP, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di JI RayaJorong Jambu Air, Kenagarian Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu,Kabupaten Agam, di bawah sumpah, memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi adalah kakak angkat Pemohon; Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang menikah sudahlebih 15 tahun yang lalu; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal dirumah kontrakan di
Termohon pada tanggal 24Januari 2004, relevan dengan dalil yang hendak dibuktikan oleh Pemohon, makabukti P sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna danmengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P tersebut harus dinyatakan terbuktibahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami istri sah, menikah pada tanggal24 Januari 2004, hal tersebut sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa Pemohon juga telah mengajukan saksisaksi yaitu:Husna Lizarti binti Armadanil
27 — 1
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
-
Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (Armadanil bin Alin) terhadap Penggugat (Sumiyati alias Sumiati binti Ahmad);
-
Biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada negara melalui DIPAPengadilan Agama Sengetitahun 2023;
15 — 12
ArmaDanil (Lakilaki), lahir: O7 Juni 2013 ;. Bahwa pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il tidak ada hubungandarah dan juga tidak sesusuan dan telah dilaksanakan sesuai dengansyariat Islam;. Bahwa selama dalam ikatan pernikahan antara Pemohon dengan PemohonIl, tidak pernah ada gugatan tentang keabsahan pernikahan tersebut, baikdari pihak keluarga kedua belah pihak maupun dari masyarakat banyak;.
17 — 1
Menetapkan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Armadanil bin Tarmizi) dengan Pemohon II (Amelia Andri Yeni binti Aswendi) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2009 di Jorong Tantaman, Kenagarian Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.