Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PA BIMA Nomor 343/Pdt.P/2021/PA.Bm
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
1712
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I yang bernama Armanul Hakim bin Ahmad untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Risna Rosina binti Kuriana;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp515.000,- ( lima ratus lima belas ribu rupiah);