Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Ersa Arsi Arraian Alias Aan
48 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ersa Arsi Arraian Alias Aan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Pidana denda sejumlah
Terdakwa:
Ersa Arsi Arraian Alias Aan
1.I Ketut Deni Astika, S.H.
2.ARBIN NU'MAN, SH
3.Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H.
Terdakwa:
Ikra M
58 — 0
Mesin : 2BU159076, No Rangka : MH32BU002EJ159069;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning motif hitam;
- 1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ersa Arsi Arraian Alias Aan;
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).