Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN UNAAHA Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Unh
Tanggal 4 Agustus 2021 —
Terdakwa:
Ersa Arsi Arraian Alias Aan
4830
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ersa Arsi Arraian Alias Aan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Pidana denda sejumlah

      Terdakwa:
      Ersa Arsi Arraian Alias Aan
Register : 27-05-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN UNAAHA Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Unh
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.I Ketut Deni Astika, S.H.
2.ARBIN NU'MAN, SH
3.Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H.
Terdakwa:
Ikra M
580
  • Mesin : 2BU159076, No Rangka : MH32BU002EJ159069;
  • 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning motif hitam;
  • 1 (satu) lembar celana pendek kain warna coklat;

dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ersa Arsi Arraian Alias Aan;

6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).