Ditemukan 2 data
20 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ricky Agung Setiawan Bin Moch Mochsin, DK (T1), Ahmad Yudha Anwari Arriizal Bin Hamim (T2)
telah memutus perkara Terdakwa :NamaTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanRICKY AGUNG SETIAWAN bin MOCHMOCHSIN;Surabaya;19 tahun/8 September 1999;Lakilaki:Indonesia;Jalan Kalikepiting Nomor 113 RT.7 RW.5Kelurahan Pacarkeling, KecamatanTambaksari, Surabaya:Islam,Swasta;Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Surabayabersamasama dengan Terdakwa II :NamaTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAHMAD YUDHA ANWARI ARRIIZAL
AHMAD YUDHA ANWARI ARRIIZAL binHAMIM tersebut di atas telah telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanoa hak danmelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan (satu) bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. RICKY AGUNG SETIAWANbin MOCH. MOCHSIN dan Terdakwa 2.
SUKISNO, SH
Terdakwa:
1.RICKY AGUNG SETIAWAN BIN MOCH MOCHSIN
2.AHMAD YUDHA ANWARI ARRIIZAL BIN HAMIM
47 — 16
AHMAD YUDHA ANWARI ARRIIZAL bin HAMIM tersebut diatas telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I (Satu) bulan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. RICKY AGUNG SETIAWAN bin MOCH. MOCHSIN dan Terdakwa 2.
AHMAD YUDHA ANWARI ARRIIZAL bin HAMIM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa
Penuntut Umum:
SUKISNO, SH
Terdakwa:
1.RICKY AGUNG SETIAWAN BIN MOCH MOCHSIN
2.AHMAD YUDHA ANWARI ARRIIZAL BIN HAMIM