Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2022 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PN SERANG Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg
Tanggal 20 Maret 2023 —
Terdakwa:
Amritzal Azhar
19129
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AMRITZAL AZHAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menghukum Terdakwa AMRITZAL
  • Disita dari AMRITZAL AZHAR

    1. 1 (satu) set fotocopy Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG Nomor : KD-442/DS103/12/2016 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin
    2. 1 (satu) set fotocopy Keputusan Kepala Divisi Regional DKI Jakarta Nomor : SK 23/09030/10/2016 Tentang Pembebanan Tuntutan Ganti Rugi Kepala Divisi Regional DKI Jakarta
    3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Atas Nama Amritzal Azhar dan Imas Titin Rustini tanggal 12 Agustus 2016
    4. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Atas nama Amritzal Azhar (Pihak I), Ahmad Fayumi (Pihak II), Irfan Fauzi (Pihak III) tanggal 26 Juli 2016
    5. 1 (satu) lembar fotocopy Kuitansi Pembayaran pembelian Beras ADA DN 2016 sebanyak 75.000 Kg sejumlah Rp 547.500.000 tanggal 30 Mei 2016
    6. 3 (tiga) lembar keterangan tulisan tangan dari Akhmad Fayumi
    7. 2 (dua) lembar fotocopy berupa rekapitulasi GD1M Periode 23 Maret 2016 s/d 4 Agustus 2016, dan rekapitulasi pencairan
      Amritzal Azhar dengan Nomor : F-1408/DS.300/0205 2017 tanggal 02 Mei 2017.

    Disita dari ARIEF FIRMANSYAH

    1. 1 (satu) set asli Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 11 /DU403/08/2016 Tanggal 25 Agustus 2016 Atas Indikasi Kekurangan Uang Muka Satker ADA DN Dan Kekurangan Pemenuhan Kewajiban Kontrak Giling UB-PGB Ciruas Di Subdivre Serang.

      Terdakwa:
      Amritzal Azhar