Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2020 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 242/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Mei 2020 — Penuntut Umum:
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
1.BUDI SATRIO UTOMO bin BAMBANG
2.ANGGA SAPUTRA bin NURSIN
3.EMAN SUHERMAN bin ARSEJA
4820
    1. Menyatakan Para Terdakwa BUDI SATRIO UTOMO Bin BAMBANG, ANGGA SAPUTRA Bin NURSIN dan EMAN SUHERMAN Bin ARSEJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    ERMA OCTORA, SH
    Terdakwa:
    1.BUDI SATRIO UTOMO bin BAMBANG
    2.ANGGA SAPUTRA bin NURSIN
    3.EMAN SUHERMAN bin ARSEJA
    EMANSUHERMAN bin ARSEJA, terbukti bersalah secara sah menurut hukummelakukan tindak pidana tanpa mendapat izin menjadikan turut serta padapermainan judi sebagai pencarian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303ayat (1) ke3 KUHP (dakwaan kesatu).2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap masingmasing terdakwa selamadikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit hand phone merk Xiaomi Redmi 5.
    EMAN SUHERMAN bin ARSEJA, pada hari Jumattanggal 06 Desember 2019 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Kp.Sukapura JI. Taruna RT 009/002 Kel. Sukapura Kec.
    EMAN SUHERMAN bin ARSEJA, pada hariJumat tanggal 06 Desember 2019 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Kp.Sukapura JI. Taruna RT 009/002 Kel. Sukapura Kec.
    EMAN SUHERMAN bin ARSEJA melakukanpermainan judi jenis LUDO dengan menggunakan hand phone jenis XiaomiRedmi 5 milik Terdakwa . BUDI SATRIO UTOMO. Bahwa besar taruhan yang dipertaruhkan dalam permainan judi LUDOadalah apabila ludo pemain masuk finis mendapat bayaran sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah).