Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3760/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 26 Januari 2016 — - FEBRIANA ARTAMIAN HUTAHURUK Alias DEDEK
282
  • - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FEBRIANA ARTAMIAN HUTAHURUK Alias DEDEK tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
    - FEBRIANA ARTAMIAN HUTAHURUK Alias DEDEK