Ditemukan 2 data
TYAS PRABHAWATI, SH
Terdakwa:
TENGKU WIBI ARYESA YUDISTIRA Bin TENGKU HAMAM MONTIL
20 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tengku Wibi Aryesa Yudistira Bin Tengku Hamam Montil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yiatu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi
1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tengku Wibi Aryesa Yudistira Bin Tengku Hamam Montil oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
TYAS PRABHAWATI, SH
Terdakwa:
TENGKU WIBI ARYESA YUDISTIRA Bin TENGKU HAMAM MONTIL
68 — 8
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1 Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah );2.2 Muthah sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ); 2.3 Nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat bernama Destara Dewa Sandy bin Arwan Tasmiran dan Valytha Aryesa Dewi binti Arwan Tasmiran minimal sebesar Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) perbulan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri
berkeberatan dantetap pada gugatan Rekonvensinya;Menimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat Rekonvensidengan Tergugat Rekonvensi tidak terjadi kesepakatan masalah nafkahkedua anak tersebut, maka Majelis Hakim akan menetapkan danPutusan Nomor XXXX/Pdt.G/2017/PA.Plg Halaman 15 dari 18 Halamanmenghukum kepada Tergugat Rekonvensi berdasarkan kepatutan dankemampuan untuk memberikan nafkah kedua anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Destara DewaSandy bin Arwan Tasmiran dan Valytha Aryesa