Ditemukan 1 data
DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa:
ARZICHO AâÂÂLA RAMANDIKA Bin ATMO
20 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Arzicho Ramandika Bin Atmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arzicho Ramandika Bin Atmo tersebut dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan dan denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
Penuntut Umum:
DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa:
ARZICHO ALA RAMANDIKA Bin ATMO