Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 29/Pid.Sus/2023/PN Bjn
Tanggal 16 Mei 2023 — Penuntut Umum:
DEKRY WAHYUDI, SH
Terdakwa:
ARZICHO A’LA RAMANDIKA Bin ATMO
205
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arzicho Ramandika Bin Atmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arzicho Ramandika Bin Atmo tersebut dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan dan denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
    Penuntut Umum:
    DEKRY WAHYUDI, SH
    Terdakwa:
    ARZICHO ALA RAMANDIKA Bin ATMO