Ditemukan 2 data
Terdakwa:
HENDRI AGATO Anak Dari ARZUDIN Alm
26 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hendri Agato Anak Dari Arzudin (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
,MH
Terdakwa:
HENDRI AGATO Anak Dari ARZUDIN AlmNama lengkap : Hendri Agato Anak Dari Arzudin (Alm)2. Tempat lahir : Setabar3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/7 Februari 19864. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Pana Rt/Rw 003/001 Desa SumsumKecamatan Mandor Kabupaten Landak7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 28Maret 2021;3.
penunjukan MajelisHakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN.Ptk tanggal 19 Maret2021 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN PtkSetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa HENDRI AGATO Anak Dari ARZUDIN
Unsur ini bersifatsubyektif dari orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu;Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum. telahmenghadapkan Terdakwa Hendri Agato Anak Dari Arzudin (Alm) ke persidangandan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksisaksi,ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehinggaTerdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadikesalahan orang, dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti danmenjawab
; Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya; Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 310 ayat 4 UndangUndang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa Hendri Agato Anak Dari Arzudin
Terdakwa:
HENDRI AGATO Anak Dari ARZUDIN Alm
12 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hendri Agato Anak Dari Arzudin (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
,MH
Terdakwa:
HENDRI AGATO Anak Dari ARZUDIN Alm