Ditemukan 1 data
15 — 2
Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Khofifah Al Khausar Binti Ashal untuk menikah dengan calon suami yang bernama Yopeske Nopriando Bin Sudarmun di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambang Dangku;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);