Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2024 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 16-08-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 365/Pid.Sus/2024/PN Bpp
Tanggal 14 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
Husni SH
Terdakwa:
RONI Bin Alm LA ASINARI
149
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa RONI Bin Alm LAASINARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    RONI Bin Alm LAASINARI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    Husni SH
    Terdakwa:
    RONI Bin Alm LA ASINARI