Ditemukan 1 data
8 — 0
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
3. Memberi izin kepada Pemohon (ASMA'UDDIN bin NU'IN (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (HIKMATUL HASANAH binti ABDUL SALAM) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan