Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-02-2015 — Upload : 06-03-2015
Putusan PN BLITAR Nomor 488/Pid.B/2014/PN Blt
Tanggal 4 Februari 2015 — VINCENTIA ASMARANITYA KUSUMA ULIARTI
468
  • Menyatakan terdakwa VINCENTIA ASMARANITYA KUSUMA ULIARTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VICENTIA ASMARANITYA KUSUMA ULIARTI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selarna 1 (satu) tahun dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.3.
    Vicentia Asmaranitya Kusuma Uliarti dicabut ijinnya, 1 (satu) unit sepeda pancal dan KTP an. Sumarno dikembalikan kepada ahli waris korban Sumarno.4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
    VINCENTIA ASMARANITYA KUSUMA ULIARTI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkaraperkara pidana dalamtingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : VINCENTIA ASMARANITYA KUSUMA ULIARTI.Tempat lahir : Malang.Umur/tanggal lahir : 39 tahun (24 Maret 1975).Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jl. Imam Bonjol Rt.03 Rw.4 Kec.
    , KotaBlitar.Agama : Islam.Pekerjaan : Swasta.Terdakwa tidak dilakukan penahanan :Terdakwa tidak didampingi Advokat/ Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca suratsurat dan berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, pengakuan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan ;Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa VICENTIA ASMARANITYA
    Vicentia Asmaranitya Kusuma Uliarti dicabutijinnya, 1 (satu) unit sepeda pancal dan KTP an. Sumarno dikembalikankepada ahli waris korban Sumarno.4 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutdi atas terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya secara lisan yang padapokoknya mohon hukuman yang seringanringannya dengan alasan sebagaiberikut : Terdakwa mengaku bersalah.
    AG9149AE, 1 (satu) lembar SIM A atas namaVINCENTIA ASMARANITYA KUSUMA ULIARTI, akan ditentukansebagaimana termuat dalam amar putusan ini ;Pengadilan Negeri Blitar Perkara No. 488Pid.B/2014/PN. Bit.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu diperhatikanhalhal yang memberatkan dan meringankan pada diri dan perbuatanterdakwa:1.
    Vicentia Asmaranitya KusumaUliarti dicabut ijinnya, 1 (satu) unit sepeda pancal dan KTPan. Sumarno dikembalikan kepada ahli waris korbanSumarno.4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Blitar pada hari R A B U, tanggal 4 Pebruari 2015 olehBENHARD MANGASI LUMBAN TORUAN, SH.