Ditemukan 2 data
FETTY HIMAWATI, SH
Terdakwa:
YANDHY ASNARIADI ALIAS ALAU BIN NANANG RIFADIN
41 — 16
M E N G A D I L I;
- Menyatakan Terdakwa YANDHY ASNARIADI ALIAS ALAU BIN NANANG RIFADIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh
Penuntut Umum:
FETTY HIMAWATI, SH
Terdakwa:
YANDHY ASNARIADI ALIAS ALAU BIN NANANG RIFADIN
RITA MARLITA, SH
Terdakwa:
YANDY ASNARDI
16 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Yandhy Asnariadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Ketertiban Umum sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Kurungan selama 3 (tiga
CATATAN PERSIDANGANNomor 1045/Pid.C/2018/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriPontianak yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Yandhy Asnariadi;Tempat Lahir : Pontianak;Tanggal lahir : 12 September 1992;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kp. Selang Cau Kel. Wanasari Kec. CibelungBekasi;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Susunan Persidangan :Richmond P.B.
Saksi Tessa S.Sanjaya, S.Kom, tidak disumpah;menerangkan bahwa mereka telah menangkap pasangan bukan suami istriberada di dalam ruangan tertutup di Kost Rawa Indah Pontianak;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa Yandhy Asnariadi;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keteranganlainnya;Mendengarkan
Menyatakan terdakwa Yandhy Asnariadi telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar KetertibanUmum sebagaimana dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidanadenda sebesar Rp400.000, (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Kurungan selama 3 (tiga)hari;3. Menetapkan Barang Bukti Berupa KTP dikembalikan kepada Terdakwa;4.