Ditemukan 4 data
24 — 14
Djailani) dengan Pemohon II (Asrin Obi binti Janiu Obi) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 1998, di Desa Sidorukun, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Terbanding/Penuntut Umum I : Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
Terbanding/Penuntut Umum II : Muhammad Toriq Fahri, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum.
Terbanding/Penuntut Umum IV : PUTU SUDARSANA, SH
Terbanding/Penuntut Umum V : ENNY MUSTIKOWATI, SH
25 — 12
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 273/Pid.Sus/2023/PN.Byw tanggal 7 September 2023 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa IMAM MUHTADI Alias CODOT Bin ASRIN
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAM MUHTADI Alias CODOT Bin ASRIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
14 — 2
Asrin bin Munggah dengan Pemohon II (Hj. Jetina binti Siagung) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 1954 di Desa Genteng, Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat .
AMRIZAL, S.H
Terdakwa:
HANAFI Pgl. NAFI BIN SOMAT
42 — 34
Irvan Pgl Irvan;
- 1 (satu) Unit Handpone Android merek VIVO Y 91 warna biru dengan Nomor IMEI 1: 867906044382794, IMEI 2: 867906044382786;
- 1 (satu) buah Kartu GSM Telkomsel yang terpasang pada Handphone merek VIVO Y 91 warna biru dengan nomor 0821 1348 1865;
- 1 (satu) buah akun Whatsapp yang bernama Asrin dengan Nomor Whatsapp: 0813 6352 1814;
Dikembalikan kepada Saksi Asrin Pgl Erin;
- 1 (satu) Unit