Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 142/Pid.B/LH/2020/PN Mkd
Tanggal 15 Februari 2021 — ., SH
Terdakwa:
PT Sidoagung Farm yang dikuasakan kepada drh H Asrokh Nawawi
417120
  • Sidoagung Farm yang diwakili drh H Asrokh Nawawi selaku direktur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT.
    Sidoagung Farm yang diwakili drh H Asrokh Nawawi selaku direktur oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dalam hal pidana denda dijatuhkan kepada Korporasi, maka Korporasi diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut, dan dalam hal terdapat alasan kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud tersebut belum dibayar dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan, jika denda tetap tidak dibayar maka
    Sidoagung Farm yang diwakili drh H Asrokh Nawawi selaku direktur untuk segera membersihkan (clean up) limbah padat berupa bottom ash dan fly ash dengan jumlah Volume 11,26 ( Sebelas koma dua puluh enam ) m3, dan mengeluarkan limbah tersebut dari lokasi PT Sidoagung Farm untuk diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin hingga lokasi PT Sidoagung Farm kembali lagi menjadi seperti sediakala, dan dalam menjalankan pidana tambahan tersebut Terdakwa PT.
    Asrokh Nawawi selaku Direktur untuk dilakukan clean up;

    • 1 (satu) Bundel fotokopi legalisir Akta Pendirian PT.
    ASROKH NAWAWI jabatan sebagai General manager PT. SIDOAGUNG FARM;

Tetap terlampir dalam berkas perkara.

  1. Membebankan kepada Terdakwa PT. Sidoagung Farm untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah).
., SH
Terdakwa:
PT Sidoagung Farm yang dikuasakan kepada drh H Asrokh Nawawi
Sidoagung Farm yangdiwakili drh H Asrokh Nawawi selaku direktur dengan pidana dendasebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), apabila dalamwaktu 1 (Satu) bulan Terdakwa PT. Sidoagung Farm yang diwakili drhH Asrokh Nawawi selaku direktur tidak dapat membayar denda makadiganti dengan perampasan harta kekayaan / aset milik PT.Sidoagung Farm untuk dijual / dilelang melalui Kantor Lelang Negarasesuai ketentuan perundangundangan;Menjatuhkan pidana tambahan kepada PT.
Asrokh Nawawi dari Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua.4. Menyatakan Terdakwa PT. Sidoagung Farm yang diwakili oleh drh.
Sidoagung Farm yangdiwakili drh H Asrokh Nawawi selaku direktur dengan pidana dendasebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), apabila dalamwaktu 1 (satu) bulan Terdakwa PT. Sidoagung Farm yang diwakili drhH Asrokh Nawawi selaku direktur tidak dapat membayar denda makadiganti dengan perampasan harta kekayaan / aset milik PT.Sidoagung Farm untuk dijual / dilelang melalui Kantor Lelang Negarasesuai ketentuan perundangundangan.. Menjatuhkan pidana tambahan kepada PT.
ASROKH NAWAW/I jabatan sebagai General managerPT. SIDOAGUNG FARM;Tetap terlampir dalam berkas perkara.8.
Asrokh Nawawi;Bahwa boiler uap yang digunakan pabrik PT.