Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 602/Pdt.P/2016/PN.Dps
Tanggal 23 Nopember 2016 — I WAYAN PURNA, dk.
329
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang semula bernama NI KADEK DIAH ASTAGANI dirubah menjadi NI KADEK DIAH ASTAYANI;3. Mewajibkan Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Penggantian Nama anak Para Pemohon yang semula bernama NI KADEK DIAH ASTAGANI dirubah menjadi NI KADEK DIAH ASTAYANI kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 hari sejak di terimanya Penetapan ini; 4.
    Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang semula bernama NI KADEK DIAH ASTAGANI dirubah menjadi NI KADEK DIAH ASTAYANI kedalam buku register/buku daftar yang diperuntukkan untuk itu ;5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp. 221.000,- ( dua ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ;
    2001 ( Foto copy terlampir ) :Bahwa di dalam Akta terjadi kesalahan pengetikan huruf yaitu NI KADEKDIAH ASTAGANI yang seharusnya NI KADEK DIAH ASTAYANIsesuai dengan Nama di Ijazah, agar tidak ada perbedaan antara Ijazah denganNama pada Akta Kelahiran untuk mempelancar pembuatan Kartu TandaPenduduk dan untuk kepentinganlainnya ;Bahwa selanjutnya Pemohon dan keluarga besar sepakat untuk menggantinama anak para Pemohon tersebut yang semulabernama : NI KADEK DIAHASTAGANI dirubah menjadi NI KADEK DIAH ASTAYANI
    Bahwa dalam perkawinan Para Pemohon telah dikaruniai 2 orang anakperempuan yaitu saksi sendiri dan NI KADEK DIAH ASTAGAN ITI lahir diDenpasar pada 12 November 1997, sesuai dengan Kutipan Akta KelahiranNo. 781 /Ist.DT / JB / 2001, tertanggal 3 Juli 2001 ;e Bahwa saksi mengetahui Para Pemohon telah mengajukan Permohonanperubahan nama anak Para Pemohon ;e Bahwa Para Pemohon telah mengajukan permohonan perubahan nama anakPara Pemohon yang bernama : NI KADEK DIAH ASTAGANI dirubahmenjadi NI KADEK DIAH ASTAYANI
    kepada halhal sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan permohonanini dan dianggap termuat dalam penetapan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pemohon di depan persidangan telah mohonpenetapan dari Pengadilan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan dari Para Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa Para Pemohon telah mengajukan permohonan perubahan namaanak Para Pemohon dari : NI KADEK DIAH ASTAGANI dirubah menjadi NIKADEK DIAH ASTAYANI
    ;Menimbang, bahwa apabila permohonan Para Pemohon tersebut dihubungkandengan keterangan saksisaksi dan bukti surat yang diajukan oleh Para Pemohon dipersidangan, Hakim yang memeriksa perkara aquo menilai bahwa permohonan ParaPemohon untuk perubahan nama anak Para Pemohon dari : NI KADEK DIAHASTAGANI dirubah menjadi NI KADEK DIAH ASTAYANI mempunyai alasanyang dapat diterima karena bertujuan untuk adanya kepastian dan kejelasan identitas anakPara Pemohon dan juga permohonan Para Pemohon tersebut tidak
    Mewajibkan Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Penggantian Nama anak ParaPemohon yang semula bernama NI KADEK DIAH ASTAGANI dirubah menjadiNI KADEK DIAH ASTAYANT kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Denpasar paling lambat 30 hari sejak di terimanya Penetapan ini;4 Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasaruntuk mengganti nama anak Para Pemohon yang semula bernama NI KADEKDIAH ASTAGANI dirubah menjadi NI KADEK DIAH ASTAYANI kedalambuku register
Register : 28-04-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PA KALIANDA Nomor 0498/Pdt.G/2020/PA.Kla
Tanggal 13 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
171
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Denis marulah bin Usup) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Diyah Astayani binti M.Ahyar) di depan sidang Pengadilan Agama Kalianda;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk