Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.MOCH ZIAULHAQ Als AHMAD BIN ASTEMI
2.SAIFUL ARMANSYAH Als SAIFUL BIN MUALIMIN
18 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa I MOCH ZIAULHAQ Als AHMAD Bin ASTEMI dan Terdakwa II SAIFUL ARMANSYAH Als SAIFUL Bin MUALIMIN, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu sebagaimana
dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I MOCH ZIAULHAQ Als AHMAD Bin ASTEMI dan Terdakwa II SAIFUL ARMANSYAH Als SAIFUL Bin MUALIMIN, oleh karena itu masing-masing selama 4 ( empat ) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan rarus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan penjara ;
- Menetapkan
,MH
Terdakwa:
1.MOCH ZIAULHAQ Als AHMAD BIN ASTEMI
2.SAIFUL ARMANSYAH Als SAIFUL BIN MUALIMIN