Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MEGA INDAH ASTIOKO Binti ASTIOKO
50 — 25
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MEGA INDAH ASTIOKO Binti ASTIOKO bersalah melakukan tindak Pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang lebih dari 5 gram;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MEGA INDAH ASTIOKO Binti ASTIOKO dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
Terdakwa:
MEGA INDAH ASTIOKO Binti ASTIOKO