Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 93/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal 16 Mei 2024 —
Terdakwa:
MEGA INDAH ASTIOKO Binti ASTIOKO
5025
  • MENGADILI

    Menyatakan Terdakwa MEGA INDAH ASTIOKO Binti ASTIOKO bersalah melakukan tindak Pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang lebih dari 5 gram;
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MEGA INDAH ASTIOKO Binti ASTIOKO dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana


    Terdakwa:
    MEGA INDAH ASTIOKO Binti ASTIOKO