Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 16-12-2015
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 131-K/PM I-02/AD/X/2014
Tanggal 6 Nopember 2014 —
214
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : RIZKI ASUHANDA HASIBUAN, Pratu NRP 31081562780987, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    RIZKI ASUHANDA HASIBUAN Pratu/31081562780987.
    PENGADILAN MILITER I02MEDAN PUTUSANNOMOR : 131K/PM I02/AD/X/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 02 Medan yang bersidang di Medan dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : RIZKI ASUHANDA HASIBUAN.Pangkat / NRP : Pratu/31081562780987.Jabatan : Ta Motoris Unit II Satlak Hartib.Kesatuan : Denpom 1/5.Tempat dan tanggal lahir : Pematangsiantar, 3 Maret
    Menetapkan barang bukti berupa1) Surat : 1 (satu) lembar Surat Absensia a.n PratuRizki Asuhanda Hasibuan.Mohon tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2) Barangbarang : Nihil.d. Membebankan kepada Terdakwa membayar biayaperkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).2.
    Bahwa Terdakwa masih mau menjadi anggota TNI danberdinas seperti biasanya serta berjanji tidak akan mengulangikesalahannya.: Bahwa barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Oditur Militerdipersidangan berupa surat : 1 (satu) lembar Surat Absensi a.n PratuRizki Asuhanda Hasibuan.: Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Absensi a.n Pratu RizkiAsuhanda Hasibuan tersebut telah dibacakan dan diperlihatkandipersidangan kepada Terdakwa dan para saksi dan telah diakui olehTerdakwa sebagai
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : RIZKI ASUHANDA HASIBUAN, PratuNRP 31081562780987, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan.3.
    Menetapkan barang bukti berupa surat : 1 (satu) lembar Surat Absensi a.n PratuRizki Asuhanda Hasibuan.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(limaridu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 di dalammusyawarah Majelis Hakim oleh L.M.