Ditemukan 1 data
AIDIL FITRI ANSYAH,S.H
Terdakwa:
ELVI SUSANTI Binti HERI ASUKLAN
30 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Elvi Susanti binti Heri Asuklan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus
Penuntut Umum:
AIDIL FITRI ANSYAH,S.H
Terdakwa:
ELVI SUSANTI Binti HERI ASUKLAN