Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 1805/Pdt.G/2017/PA.JU
Tanggal 30 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5618
  • Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Athaka Raka laksono (L), lahir 11 Agustus 2010 dan Azrifa Zia Laksono (P), lahir 14 Mei 2016, tetap berada di bawah hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan) Penggugat sebagai ibu kandung dengan tidak mengurangi hak-hak Tergugat untuk menengok dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut;

    4. Menghukum Tergugat (Aditya Aji Laksono bin Adi Sutrisno) untuk memberikan nafkah kepada dua orang anak tersebut minimal Rp

Register : 06-06-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 17-09-2023
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 1356/Pdt.G/2023/PA.JU
Tanggal 13 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
8758
  • MAMBANG MIT)
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan mut,ah untuk Tergugat sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Menetapkan anak yang masing-masing bernama Athaka Raka Laksono, (Laki-laki), Lahir di Jakarta, 11 Agustus 2010 dan Azrifa Zia Laksono, (Perempuan), Lahir di Jakarta, 14 Mei 2016 ditetapkan dibawah Pengasuhan (hadhanah) PENGGUGAT dengan Penggugat dengan ketentuan Penggugat tidak boleh menghalang-halangi Tergugat untuk
Register : 14-02-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PN WONOSARI Nomor 22/Pid.Sus/2018/PN Wno
Tanggal 12 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.WIDI TRISMONO, SH
2.OPIK BARLIA, SH
Terdakwa:
4.PRAMUDIYO
5.SUCIPTO
6.MURSENO
376231
  • rupiah) karena tidak adakoreksi dan kondisi tidak setabil dan belum ada penyelesaianBahwa setahu Saksi, untuk permohonan pengajukan kredit saudara GaibSubagyo saudara Suryanto dan saudara Untoro Widartyo adalahberlawanan dengan standard operasional prosedur,karena adapermohonan dari atas dan ada memo atas perintah dari Direksi;Bahwa kalau ada memo dari pimpinan maka tidak dilakukan survei,dananalisanya menyusul, itu sifatnya kebijakan dari Pimpinan;Bahwa ada Standard Operasional Prosedur di BPR Agra Athaka