Ditemukan 2 data
DESI ARSEAN, SH
Terdakwa:
1.KRISNA DIANSYAH BIN ROMZI
2.ATODING BIN BAHRUDIN
3.MURSALIM BIN ARRAHMAN
17 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I (Krisna Diansyah Bin Romzi), Terdakwa II (Atoding Bin Bahrudin) dan Terdakwa III (Mursalim Bin Arrahman) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I (Krisna Diansyah
Bin Romzi), Terdakwa II (Atoding Bin Bahrudin) dan Terdakwa III (Mursalim Bin Arrahman) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 5 (lima) tahun, serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
DESI ARSEAN, SH
Terdakwa:
1.KRISNA DIANSYAH BIN ROMZI
2.ATODING BIN BAHRUDIN
3.MURSALIM BIN ARRAHMAN
7 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Defri Atoding Bin Baharuding) terhadap Penggugat (Ice Binti Oyol)
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 406.000,- ( empat ratus enam ribu rupiah);