Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-08-2011 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 134/PID.B/2011/PN.GS
Tanggal 16 Agustus 2011 — ATURAI GULO alias TURA alias AMA RAKHEL
475
  • Menyatakan bahwa Terdakwa ATURAI GULO alias TURA alias AMA RAKHEL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    ATURAI GULO alias TURA alias AMA RAKHEL
    P UTUSANNomor : 134/PID.B/2011/PN.GS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungstoli yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam perkara atas nama Terdakwa : Nama Lengkap : ATURAI GULO alias TURA alias AMA RAKHEL ;TempatLahir Tetchos ,Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 23 November 1977 ;Jenis Kelamin : Lakilaki :Kebangsaan : Indonesia jTempat Tinggal : Desa Tetehosi Kec.
    ;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakantetap pada pendirian semula, dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannyasemula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengansurat dakwaan, dengan uraian sebagai berikut :Dakwaan :Bahwa ia terdakwa ATURAI GULO Alias TURA Alias AMA RAKHEL pada hariRabu tanggal 11 Mei 2011 sekitar jam 09.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Mei tahun 2011 bertempat di Desa Onolimbu
    tempat tersebut diatas yaitu pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2011sekitar jam 09.30 Wib saksi korban Meisoziduhu Alias Ama Rio datang ke Kantin PU di DesaOnolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat dengan tujuan untuk minum kopi,dengan santai sambil meminum kopi sambil berbincangbincang dengan saksi Elikana HiaAlias Ama Wewi, tidak lama kemudian saksi korban mendengar suara letusan dari dalamkantor PU, yang mana Posisi kantor PU tersebut bersebelahan dengan Kantin tidak lamasetelah itu terdakwa ATURAI
    GULO Alias TURA Alias AMA RAKHEL, setelah ditanyakanidentitasnya dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim temyata sesuaidengan yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim berdasarkan faktafakta selamapersidangan, Terdakwa ATURAI GULO Alias TURA Alias AMA RAKHEL adalah orang11yang telah dewasa, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak terganggu ingatannyaserta tidak pula berada dibawah pengampuan, sehingga dapat dimintai pertanggungjawabannya
    Undangundang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini, khususnya Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ; MENGADILI1 Menyatakan bahwa Terdakwa ATURAI GULO alias TURA alias AMA RAKHELtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "PENGANIAYAAN;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ATURAI GULO alias TURA alias AMARAKHEL oleh karena itu. dengan pidana
Register : 17-05-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 121/Pid.B/2019/PN Gst
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.ERWINTA TARIGAN, SH
2.YAATULO HULU, SH
Terdakwa:
ATURAI NDRURU ALS AMA SEGANI
220
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa terdakwa ATURAI NDRURU Alias AMA SEGANI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya pada Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan terdakwa ATURAI NDRURU Alias AMA SEGANI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa ATURAI NDRURU Alias AMA SEGANI telah
    terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ATURAI NDRURU Alias AMA SEGANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana
    Penuntut Umum:
    1.ERWINTA TARIGAN, SH
    2.YAATULO HULU, SH
    Terdakwa:
    ATURAI NDRURU ALS AMA SEGANI
Register : 18-01-2016 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 17-04-2020
Putusan PA BATAM Nomor 0102/Pdt.G/2016/PA.BTM
Tanggal 23 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
126
  • 105)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka maksud Pemohon untuk mencabut permohonannya dapatdikabulkan dan perkara ini dinyatakan selesai dan tertutup segala upayahukum biasa bagi para pihak ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 R.Bg. jo. pasal89 (1) UndangUndang No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan KeduaUndangUndang No 7 Tahun 1987 tentang Peradilan Agama, biaya perkaraharus dibebankan kepada Pemohon;Mengingat segala ketentuan hukum dan pasalpasal aturai