Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN BATAM Nomor 610/Pdt.P/2023/PN Btm
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon:
BOSMAN
590
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan nama anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 532/KU-CS-BTM/2005, tanggal 29 Juni 2005, atas nama Avandi yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, semula bernama Avandi diubah menjadi Avandi Yang;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan