Ditemukan 1 data
BOSMAN
59 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan nama anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 532/KU-CS-BTM/2005, tanggal 29 Juni 2005, atas nama Avandi yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, semula bernama Avandi diubah menjadi Avandi Yang;
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan