Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2018 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 19-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 188/Pid.B/2016/PN Jap
Tanggal 16 Agustus 2016 — STENLY FRANS AWI alias POPEYE SOFIA ROSDIANTY AWIRARO
2715
  • Menyatakan Terdakwa I STENLY FRANS AWI alias POPEYE dan Terdakwa II SOFIA ROSDIANTY AWIRARO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I STENLY FRANS AWI alias POPEYE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan kepada Terdakwa II SOFIA ROSDIANTY AWIRARO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3.
    STENLY FRANS AWI alias POPEYESOFIA ROSDIANTY AWIRARO
    Gerilya Komplek belakang SPBU Kamkey,Kota Jayapura;: Kristen Protestan;: Tidak ada;: SOFIA ROSDIANTY AWIRARO;Tempat lahir : Serui;Umur/tanggal lahir : 23 tahun/9 September 1992;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggalAgamaPekerjaan: Jl. Pantai Enggros Tanah Hitam, Kota Jayapura;: Kristen Protestan;: Tidak ada;Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016;2.
    Menyatakan Terdakwa STENLY FRANS AWI alias POPEYE dan Terdakwall SOFIA ROSDIANTY AWIRARO bersalah melakukan tindak pidanaPencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke4 Kitab UndangUndang Hukum Pidana;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STENLY FRANS AWI aliasPOPEYE berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa IlSOFIA ROSDIANTY AWIRARO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh)bulan dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya Para Terdakwa ditahandengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Mio GT DS 5189GT warna hitam, dikembalikan kepada pemiliknya;4.
    motor yang diambil oleh Terdakwa dan Terdakwa Il adalahmerk Yamaha Mio GT warna merah;Bahwa kemudian Terdakwa merubah warna sepeda motor tersebut dengancara dipiloks warna hitam dan dipakai seharihari dan juga melakukanpenjamberetan pada tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 11.00 WIT;Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Il sebelumnya telah berniat untukmengambil sepeda motor dengan tujuan untuk memilikinya;Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa Il SOFIA ROSDIANTY AWIRARO
    Menyatakan Terdakwa STENLY FRANS AWI alias POPEYE dan Terdakwall SOFIA ROSDIANTY AWIRARO tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STENLY FRANS AWI aliasPOPEYE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandan kepada Terdakwa Il SOFIA ROSDIANTY AWIRARO dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.