Ditemukan 3 data
29 — 16
Menyatakan Terdakwa NOVIA ROSALIN ARIYANI Binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan melakukan permufakatan jahat memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVIA ROSALIN ARIYANI Binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
Dikembalikan kepada Terdakwa NOVIA ROSALIN ARIYANI Binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK ;6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
NOVIA ROSALIN ARIYANI Binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK
84 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauankembali/Terpidana: NOVIA ROSALIN ARIYANI binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK tersebut
NOVIA ROSALIN ARIYANI binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK
Do/us atau culpa ( tidakada alasan pemaaf);Bahwa dengan demikian sangat jelas kekhilafan atau kekeliruan yangnyata Judex Facti dalam amar putusannya Menyatakan TerdakwaNovia Rosalin Ariyani binti Arirario Numbat Balantek tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukanpermufakatan jahat memiliki dan menyimpan narkotika golongan bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua kemudianmenjatuhkan putusan pidana selama 4 (
Dikembalikan kepada TerdakwaNovia Rosalin Ariyani binti Arirario Numbat Balantek binti ArirarioNumbat Balantek; (vide Putusan halaman 31 sampai dengan 32);Bahwa Judex Facti telah menunjukkan kekhilafan atau kekeliruanyang nyata dalam putusannya mengenai penetapan status barangbukti setelan perkara diputus (sepeda motor Honda Supra X 125warna biru hitam dengan Nomor Polisi KH 6424 D milik Terpidana);Bahwa barang bukti lainnya yang ditemukan di tempat kediamansaksi Fauzi Rathami (Terpidana dalam perkara
No. 241 PK/PID.SUS/2016dengan sendirinya tidak dapat dieksekusi atau dilaksanakan oleh Jaksa sebagaieksekutor putusan pengadilan:Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 189/Pid.Sus/2016/PNPlk, atas nama Terpidana Novia Rosalin Ariyani binti Arirario Numbat Balantekyang diterima Terpidana, ada pernyataan TELAH DIPERIKSA SESUAIDENGAN ASLINYA (vide Putusan halaman 32) oleh Wakil Panitera PengadilanNegeri Palangka Raya (Bapak TOHIRI bin ASNGAT, SH), sehingga salinanputusan yang diterima sudah dikoreksi
barang buktisepeda motor, dimana dalam pertimbangan hukum Judex FactiPengadilan Negeri menyatakan bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor HondaSupra X 125 warna biru hitam dengan Nomor Polisi KH 6424 D, olehkarena barang bukti tersebut dipergunakan untuk kejahatan maka haruslahdirampas untuk dimusnahkan, akan tetapi dalam amar putusannyamenyatakan bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warnabiru hitam dengan Nomor Polisi KH 6424 D tersebut dikembalikan kepadaTerdakwa NOVIA ROSALIN ARIYANI binti ARIRARIO
Memperhatikan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauankembali/Terpidana: NOVIA ROSALIN ARIYANI binti ARIRARIO
Terdakwa:
NOVIA ROSALIN ARIYANI binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK
33 — 3
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa NOVIA ROSALIN ARIYANI Binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
3. Menyatakan Terdakwa NOVIA ROSALIN ARIYANI Binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara
tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOVIA ROSALIN ARIYANI Binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK (Alm) dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
5. Menetapkan masa penangkapan
,M.H
Terdakwa:
NOVIA ROSALIN ARIYANI binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK