Ditemukan 281 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-12-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1572 K/Pdt/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — ANAK AGUNG GEDE ALIT TEMAJA VS ANAK AGUNG GDE WALMIKI AGUNG, S.H
9144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /Pewedal di Banjar Adat Triwangsa, DesaPekeraman Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, dimana Ayahan/Pewedal tersebut diperoleh dari orang tua Penggugat yang bernama Anak Agung RaiAgung pada sekitar tahun 2000;2 Bahwa pada mulanya Ayahan/Pewedal tersebut dimiliki oleh Kakek Penggugat yangbernama Anak Agung Ketut Jempiring (Almarhum) yang merupakan warga BanjarAdat Triwangsa, dan setelah Anak Agung Ketut Jempiring meninggal dunia Ayahan/Pewedal di Banjar Adat Triwangsa tersebut diteruskan/
    oleh Penggugat, jadiAyahan/Pewedal tersebut diperoleh dan dilanjutkan oleh Penggugat secara turuntemurun;Bahwa sekitar tahun 2001 Ayahan/Pewedal yang telah dilanjutkan oleh Penggugattersebut tibatiba diklaim atau berusaha untuk diganti oleh Tergugat tanpa ada alashak atau dasar hukum yang jelas, oleh karena Penggugat merasa bertanggung jawabatas Ayahan/Pewedal tersebut dimana Ayahan/Pewedal tersebut diperoleh secaraturun temurun dari kakek Penggugat dan diteruskan kepada orang tua Penggugatyang
    hingga akhirnya diteruskan oleh Penggugat, maka Penggugat merasa harustetap mempertahankan Ayahan/Pewedal yang diklaim oleh Tergugat tersebut;Bahwa oleh karena Tergugat bersikukuh tetap mau mengklaim Ayahan/ PewedalAnak Agung Ketut Jempiring, sedangkan Penggugat merasa tetap harus bertanggungjawab atas Ayahan/Pewedal tersebut, maka atas permasalahan mengenai Ayahan/Pewedal ini penyelesaiannya sampai pada tingkat Pengurus/Prajuru Banjar AdatTriwangsa;Bahwa atas permasalahan tersebut, maka dengan bijaksana
    Nomor 133/ MMDP/DP/2005, tertanggal 29 November2005, yang pada intinya tetap menyarankan agar permasalahan ini diselesaikansecara kekeluargaan;910Bahwa akibat klaim dari Tergugat atas Ayahan/Pewedal Anak Agung KetutJempiring (Almarhum) yang dilanjutkan oleh Penggugat, mengakibatkan Ayahan/Pewedal tersebut ditunda (dipending) pelaksanaannya, maka Penggugat merasa HakKeperdataannya atas Ayahan/Pewedal Anak Agung Ketut Jempiring (Almarhum)menjadi tidak terlaksana sebagai warga Banjar Adat Triwangsa
    , oleh karena Ayahan/Pewedal tersebut mengandung atau berisikan hak dan kewajiban sebagai wargaBanjar, sehingga saat ini apa yang menjadi hak dan kewajiban Penggugat sebagaiwarga Banjar Adat Triwangsa atas Ayahan/Pewedal Anak Agung Ketut Jempiring(Almarhum) menjadi tidak terlaksana;Bahwa oleh karena penyelesaian permasalahan Ayahan/Pewedal antara Penggugatdengan Tergugat secara kekeluargaan tidak kunjung terwujud, maka Penggugatmelalui Pengadilan Negeri Gianyar mengajukan gugatannya agar permasalahantersebut
Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/TUN/2015
Tanggal 22 September 2015 — ANAK AGUNG GDE WALMIKI AGUNG, SH vs. KETUA PANITIA PELAKSANA KEGIATAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH BALI
6729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gde Temadja sebagai penyeledi ayahan A. A. KetutJempiring sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telahdiatur dalam = peraturan Desa Adat Triwangsa (AwigAwigDesa Adat Triwangsa) ............. ;3.4.3.
    "Ayahan/pawedal tersebutsudah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Gianyar No.04/Pdt/G/2012/PN.Dps, tanggal 18 Juli 2012 dan Pengadilan TinggiDenpasar No. 146/Pdt/2012/PT.Dps, tanggal 23 januari 2013 yangamarnya antara lain: Menyatakan hukum bahwa ayahan/pewedal AnakAgung Ketut Jempiring (almarhum) sah dilanjutkan oleh Anak AgungGede Walmiki Agung, S.H., (Penggugat) dan sekarang ini masih dalamHalaman 5 dari 28 halaman.
    dari Anak Agung Rai Ramajaya) dan setelan Anak Agung RaiAgung meninggal dunia ayahan/"pawedal tersebut sah dilanjutkanoleh Anak Agung Gde Walmiki Agung, S.H.
    Dengan tidak adanya tindaklanjut tersebut, maka kondisinya masih status quo, dalam arti masihberlakunya status pending ayahan atas nama A. A. Ketut Jempiring diLingkungan Banjar Adat Triwangsa.
    Gde Temadja sebagai Penyeledi Ayahan A. A.
Register : 02-12-2014 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 29-08-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 154./PDT.G/2014/PN GIN
Tanggal 22 Oktober 2015 — I Made Rundu (penggugat) Ni Made Suci Dkk (Para tergugat)
12260
  • Menyatakan Hukum bahwa tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa Tanah Pekarangan Desa yang ditempati, dihaki, dihasili/diempon oleh Tergugat I secara turun temurun yang terletak di Banjar Luglug, Desa Pekraman Lembeng, Desa Ketewel, luas : 850 M2, dengan batas-batas : Utara : tanah AYDS I Made Jiwi, Timur : tanah AYDS I Lecir, Selatan : tanah AYDS I Kupeg dan tanah AYDS I Win, Barat : Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra adalah sah sebagai Tanah Ayahan Desa (AYDS) dan milik Penggugat/Desa Pekraman Lembeng ;3
    .Menyatakan Hukum bahwa Perbuatan dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tanpa Hak dan dasar hukum yang Sah tanpa Ijin dan Persetujuan dari Penggugat selaku Bendesa dan Paruman Angga Saba Desa Desa Pakraman Lembeng pada tanggal 19 September 2000 telah mensertifikatkan Tanah Sengketa yang merupakan Tanah Ayahan Desa (AYDS) Desa Pakraman Lembeng sehingga keluarlah Sertifikat Hak Milik No 2441/Desa Ketewel, luas: 850 M2, atas nama I Nyoman Kaler, dan melakukan Pemecahan sertifikat
    : tanah AYDS Kupeg dantanah AYDS Wiri, Barat: jalan Bay Pass Ilda Bagus Mantra adalah Sahsebagai Tanah Ayahan Desa (AYDS) Desa Pakraman Lembeng, yangselanjutnya disebut sebagai Tanah Sengketa ;.
    Suci) diberikan tanah oleh Desa sebatas hakguna pakai tidak boleh menjual;Bahwa, dasar Nyoman Kaler mensertipikatkan tanah Ayahan Desa(AYDS) tersebut adalah SPPT dan Sporadik;Bahwa, saksi jadi Bendesa sejak tahun 2008 sampai tahun 2011;Bahwa, data tanah Ayahan Desa (AYDS) ada di masingmasing Banjaryang bersangkutan sesuai peta wilayahnya ;Bahwa, saksi membenarkan datadata orang yang menempati/pegangtanah Ayahan Desa (AYDS);Halaman 28 dari 81 Putusan Perdata Gugatan Nomor 154/Pat.G/2014/PN GinBahwa
    Saksil WAYAN WIRA:Bahwa, masalah perkara ini adalah tanah tanah adat/tanah ayahan desa diBanjar LuglugLembeng, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, KabupatenGianyar;Bahwa, mengenai batasbatasnya :Utara: tanah Pak JiwiSelatan :tanah Pak Kupeg (almarhum)Timur =: tanah ayahan desa yang ditempat oleh Pak Wiri dan sebelahtimurnya Lecir.Barat =: Jalan Prof. .B.
    milik Perorangan, tiap krama desa yangmemegang Tanah Ayahan desa hanya sebagai pemegang hak pakai secaraturun temurun, sedang status "hak milik" dari tanah Ayahan Desa tetapdipegang oleh desa, oleh karena itu Tanah ayahan desa pada prinsipnyatidak bisa dijual, bahwa pemegang tanah Ayahan desa berkaitan denganTurun Ngayah, dan konkuensi dari Pengalihan hak Pakai ini adalah kepadapenerima hak ini akan memikul seluruh Ayahan yang ditimbulkan oleh tanahitu, (Hukum Adat Bali dengan aneka masalahnya,
    DesaAdat Lembeng;Menimbang, permasalahan selanjutnya apakah Tanah Ayahan DesaAdat Lembeng diperbolehkan disertifikatkan dan diperjualbelikan ?
Register : 09-06-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gin
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat:
I Nyoman Dana
Tergugat:
1.I Wayan Bakta
2.I Wayan Tarka
6419
  • memiliki batasbatas yaitu :Utara Ngabur, Timur Jalan, Barat Tegalan Penggugat dan Selatan KetutRauh, terletak di Banjar Ked; Bahwa Saksi tinggal di sebelah selatan tanah sengketa tersebutkurang lebih 100 meter; Bahwa Sejak dari lahir sudah bertetangga dengan para pihak; Bahwa Setahu saksi para pihak memang lahir di Banjar Ked; Bahwa Saksi tidak mengetahui antara Penggugat dengan ParaTergugat mempunyai hubungan keluarga; Bahwa Setahu saksi tanah sengketa yang ditempati oleh parapihak adalah tanah ayahan
    desa; Bahwa setahu saksi yang ngayahin utama Desa Adat adalahPenggugat, sedangkan Para Tergugat ngayah pengampel;Halaman 8 dari 18 HalamanPutusan Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gin Bahwa saksi pernah melihat dan mendengar Penggugat denganPara Tergugat bertengkar; Bahwa setahu saksi yang dipermasalahkan Penggugat denganPara Tergugat sehingga terjadi pertengkaran adalah masalahn AyahanDesa Adat; Bahwa setahu saksi selain masalah ayahan desa, penyebabterjadinya pertengkaran Penggugat dengan Para Tergugat
    Saksi WAYAN LANGGENG pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi kenal dengan para pihak namun tidak ada hubungankeluarga dimana saksi adalah Bendesa Adat Banjar Ked; Bahwa saksi sebagai Bendesa Banjar Ked sejak tahun 2014sampai sekarang; Bahwa setahu saksi Penggugat dan Para Tergugat adalah KramaDesa Adat Ked; Bahwa setahu saksi Penggugat dan Para Tergugat adapermasalahan/disengketakan yaitu terkait dengan Tanah Ayahan Desa; Bahwa setahu saksi tanah sengketa tersebut terletak di BanjarKed
    Desa/tanah yangdisengketakan; Bahwa Saksi tidak mengetahui Para Tergugat lahir di tanah ayahandesa/ yanah sengketa tersebut namun setahu saksi Para Tergugatmemang sudah tinggal di tanah ayahan desa/ tanah sengketa tersebut ; Bahwa saksi tidak mengetahui kalau tanah ayahan desa/ tanahsengketa tersebut dulu pernah diajukan ke Pengadilan; Bahwa tidak ada keputusan atau hasil setelah dilakukan medias!
    desa/ tanahsengketa, setahu saksi Penggugat dan Para Tergugat memang sudahtinggal di tanah ayahan desa/ tanah sengketa tersebut; Bahwa saksi tidak mengetahui Para Tergugat mempunyai rumahpokok selain di tanah ayahan desa/ tanah sengketa tersebut;2.
Register : 09-01-2012 — Putus : 18-07-2012 — Upload : 11-10-2012
Putusan PN GIANYAR Nomor 04/Pdt.G/2012/PN.GIR
Tanggal 18 Juli 2012 — PENGGUGAT : - ANAK AGUNG GDE WALMIKI AGUNG,SH TERGUGAT : - ANAK AGUNG GEDE ALIT TEMAJA
11760
  • Bahwa Penggugat mempunyai Ayahan / Pewedal di Banjar AdatTriwangsa, Desa Pekeraman Bitera, Kecamatan Gianyar,Kabupaten Gianyar, dimana ayahan / pewedal tersebut diperolehdari orang tua Penggugat yang bernama ANAK AGUNG RAIAGUNG pada sekitar tahun2000 ; 22222 enn noone nnnnnnnnnnnn nnn2.
    Bahwa pada tanggal 10 Juni 2000 ANAK AGUNG RAI AGUNGmeninggal dunia maka segala urusan keluarga diserahkan kepadaPenggugat sebagai anaknya, termasuk ayahan / pewedal di BanjarAdat Triwangsa dilanjutkan oleh Penggugat, jadi ayahan / pewedaltersebut diperoleh dan dilanjutkan oleh Penggugat secara turuntemurun.
    Bahwa oleh karena Tergugat bersikukuh tetap mau mengklaimayahan / pewedal ANAK AGUNG KETUT JEMPIRING, sedangkanPenggugat merasa tetap harus bertanggung jawab atas ayahan /pewedal tersebut, maka atas permasalahan mengenai ayahan /pewedal ini penyelesaiannya sampai pada tingkat Pengurus /Prajuru Banjar Adat Triwangsa;.
    Bahwa akibat klaim dari Tergugat atas ayahan / pewedal ANAKAGUNG KETUT JEMPIRING (Almarhum) yang dilanjutkan olehPenggugat, mengakibatkan Ayahan/pewedal tersebut ditunda(dipending) pelaksanaannya, maka Penggugat merasa HakKeperdataannya atas ayahan / pewedal ANAK AGUNG KETUTJEMPIRING (Almarhum) menjadi tidak terlaksana sebagai wargaBanjar Adat Triwangsa, oleh karena ayahan / pewedal tersebutmengandung atau berisikan hak dan kewajiban sebagai wargaBanjar, sehingga saat ini apa yang menjadi hak dan
    Dan setelah Anak Agung Rai Agungmeninggal ayahan / pewedal tersebut dilanjutkan oleh Penggugat ;.
Register : 28-10-2019 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 12-12-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 1063/Pdt.G/2019/PN Dps
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penggugat :
I Made Gumara
Tergugat :
1. Desa Adat Baha
2. I Made Cater
3. I Nyoman Suarta
Turut Tergugat :
1. Sedahan Agung Badung Utara
2. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung
167319
  • tanah tersebut sudah ada yang menempati sebab Desa perluayahan sehingga ditempati oleh Made Cater;Bahwal Made Cater merupakan warga dari Banjar Bedil;Bahwa oleh Made Cater tanah tersebut dijadikan rumah;Bahwa pada mulanya Made Cater banyak mempunyai keluarga danmelakukan ayahan dan mumpung ada tanah ayahan yang kosong maka Desameminta kepada Made Cater untuk menempati tanah tersebut dan MadeCater mengatakan siap menempati tanah tersebut dan melaksanakanayahannya;Bahwa ayahan atas tanah tersebut
    dilakukan sendiri oleh Made Cater dantidak bergabung lagi dengan keluarganya untuk melakukan ayahan;Bahwa tentang ayahan pak Made Cater tersebut bukan diputuskan dalambentuk paruman tetapi sudah diterima turun temurun atau istilannya namiang;Bahwa tidak ada aturan tertulis terkait dengan ayahan;Bahwa Desa adat mempunyai awigawig;Bahwa Awigawig sudah tertulis saat saksi menjabat sebagai kelian adat;Halaman 26 dari 46 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1063/Pdt.G/2019/PN Dps.Bahwa saksi lupa apakah ada
    desa tetapi pada saat pak Gumaramenanyakan tanah itu sempat saksi linatkan inilah awigawig Desa adat Baha,dimana tegak sanggah, tegak perumahan, dan teba itu adalah karang Desa;Bahwa tanah Non PKD tanah yang bukan ayahan Desa sehingga yangmenempati tanah tersebut tidak wajib melakukan ayahan Desa sedangkanyang menempati tanah PKD dia wajib melakukan ayahan Desa;Bahwa dasar saksi mengatakan tanah sengketa adalah tanah PKD sebabsebelum ayah Penggugat pindah agama kewajibannya di rumah itudilaksanakan
    Putusan Perdata Gugatan Nomor 1063/Pdt.G/2019/PN Dps.Pan Rajeg beralih agama tidak lagi ngayahang ayahan Banjar Adat, dan tidak lagimenempati tanah sengketa maka ayahan tanah tersebut dilaksanakan oleh MadeCater yang menempati tanah tersebut, dimana kewajiban untuk melaksanakanayahan atas tanah karang ayahan atau PKD telah dipatuhi atau diterima secara turuntemurun (namiang) oleh warga Desa Adat Baha;Menimbang, bahwa demikian pula saksi Wayan Pasti (Kelian Dinas Br.Bedil, Desa Baha sejak Februari
    tanah PKD, dimana dulunya ayahan atas tanah sengketa dilaksanakanoleh Pan Rajeg, namun setelah Pan Rajeg beralih agama tidak lagi melaksanakanayahan desa adat dan karena Pan Rajeg maupun Penggu gat tidak lagi menempatitanah tersebut dan ditempati olen Made Cater maka ayahan atas tanah sengketatersebut dilaksanakan oleh Made Cater;Menimbang, bahwa sejalan dengan keterangan saksisaksi tersebut di atas,ahli yang diajukan oleh Tergugat , Il, Ill, yaitu: Dr.
Register : 29-04-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN AMLAPURA Nomor 96/Pdt.G/2019/PN Amp
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penggugat:
1.I KETUT DEDEN
2.I WAYAN SILA
3.I NENGAH DIPAYANA
Tergugat:
1.I KOMANG ALIT
2.I WAYAN DANIARSA
12758
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan hukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi dan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi adalah warga Desa Pakraman Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem ;
    3. Menyatakan hokum, Objek Sengketa adalah tanah Ayahan Desa (AYDS) milik Desa Pakraman Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem ;
      >
    4. Menyatakan hukum, Putusan Desa Pakraman Pempatan Putusan Nomor: 01/SK/DPP/2019 tentang PENETAPAN HAK PENGELOLAAN SEBIDANG TANAH AYAHAN DESA (AYDS) DI DESA PAKRAMAN PEMPATAN adalah SAH;
    5. Menyatakan hukum, hak pengelolaan Objek Sengketa dibagi 2 (dua) antara Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi;
    6. Menyatakan Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige
    7. Sane kemanggeh Tanah Ayahan desaPempatan, inggih punika sane kawengku antuk Desa Adat Pempatanakwehnyane 50 (skeet ayahan) . ;.
      DESA (AYDS) DI DESAPAKRAMAN PEMPATAN ;Bahwa Putusan Desa Pakraman Pempatan Putusan Nomor01/SK/DPP/2019 tentang PENETAPAN HAK PENGELOLAAN SEBIDANGTANAH AYAHAN DESA (AYDS) DI DESA PAKRAMAN PEMPATANMemutuskan :Kesatu :Memberikan Hak Pengelolaan atas sebidang tanah Ayahan Desa (AYDS)dengan identitas tanah yaitu : batasbatas, utara : Nengah Ratep, Timur :Jalan, Selatan : Balai Desa Pempatan/Gedung TK.
      Menyatakan hukum sah Objek Sengketa adalah tanah Ayahan Desa(AYDS) milik Desa Pakraman Pempatan, Desa Pempatan, KecamatanRendang, Kabupaten Amlapura ;4. Menyatakan hukum sah Putusan Desa Pakraman Pempatan PutusanNomor : 01/SK/DPP/2019 tentang PENETAPAN HAK PENGELOLAANSEBIDANG TANAH AYAHAN DESA (AYDS) DI DESA PAKRAMANPEMPATAN ;5.
      HAK PENGELOLAANSEBIDANG TANAH AYAHAN DESA (AYDS) DI DESA PAKRAMAN PEMPATANadalah sah.
      Menyatakan hokum, Objek Sengketa adalah tanah Ayahan Desa (AYDS)milik Desa Pakraman Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang,Kabupaten Karangasem ;Menyatakan hukum, Putusan Desa Pakraman Pempatan PutusanNomor: 01/SK/DPP/2019 tentang PENETAPAN HAK PENGELOLAANSEBIDANG TANAH AYAHAN DESA (AYDS) DI DESA PAKRAMANPEMPATAN adalah SAH;.
Register : 08-07-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 1318/Pdt.P/2019/PA.Sby
Tanggal 25 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
253
  • Bahwa Para Pemohon menerangkan seorang Lakilaki yang bernamaPEWARIS Bin AYAHan bertempat tinggal terakhir di , Kota Surabayatelah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei1986, karena sakit;2. Bahwa kedua orang tua Almarhum PEWARIS Bin AYAHan yangbernama AYAHan dan Tuminah telah meninggal terlebin dahulu masingmasing pada tanggal 26 Juli 1960 dan tanggal 01 April 1971;3. Bahwa semasa hidup Almarhum PEWARIS Bin AYAHan pernahmenikah sekali dengan Hj.
    Bahwa anak almarhum PEWARIS Bin AYAHan yang bernamaPEMOHON, SH. Bin PEWARIS telah meninggal dunia pada tanggal 11Hlm.2 dari 19 hlm. Penetapan No. 1318/Pdt.P/2019/PA.Sby.Oktober 2001 dan semasa hidupnya pernah menikah dengan ISTRI, SH.Binti AYAH dan dikaruniai 2 (dua) orang anak masingmasing bernama:4.1. PEMOHON, SH.;4.2.PEMOHON, SH.;5.
    Bahwa selama hidup Almarhum PEWARIS Bin AYAHan tidak pernahmengangkat anak, tidak pernah meninggalkan wasiat yang belumdilaksanakan dan tidak pernah pula meninggalkan hutang yang belumdibayar. Dan selama hidupnya hingga meninggal dunia tetap beragamaIslam;6.
    karena sakit;Menimbang, bahwa menurut hukum Islam, terobukanya warisan adalahsejak kematian Pewaris, in casu sejak kematian PEWARIS atau OttoSoetarto bin AYAHan meninggal dunia tanggal 22 Mei 1986 karena sakit,namun karena permohonan penetapan ahli waris dari Almarhum yangHlm.14 dari 19 hlm.
    Hal ini sesuai dengan petunjuk Al Quran Surat An Nisa ayat 12 danketentuan Pasal 174 ayat (1) huruf ( b ) Kompilasi Hukum Islam. sedangyang menjadi ahli waris karena hubungan nasab dari PEWARIS atau OttoSoetarto bin AYAHan adalah lima orang anak kandung bernama: 1). EkoRibawanto 2). Dwi Permata Ratri 3). PEMOHON 4). Catur Puspa Eranti atauTjatur Puspa Eranti; 5).
Putus : 13-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 PK/Pdt/2016
Tanggal 13 April 2016 — ANAK AGUNG GEDE ALIT TEMAJA vs ANAK AGUNG GDE WALMIKI AGUNG, S.H.,
9353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rai Agung meninggal duniamaka segala urusan keluarga diserahkan kepada Penggugat sebagaianaknya, termasuk Ayahan/Pewedal di Banjar Adat Triwangsa dilanjutkanoleh Penggugat, jadi Ayahan/Pewedal tersebut diperoleh dan dilanjutkanoleh Penggugat secara turun temurun;Bahwa sekitar tahun 2001 Ayahan/Pewedal yang telah dilanjutkan olehPenggugat tersebut tibatiba diklaim atau berusaha untuk diganti olehTergugat tanpa ada alas hak atau dasar hukum yang jelas, oleh karenaPenggugat merasa bertanggung jawab
    atas Ayahan/Pewedal tersebutdimana Ayahan/Pewedal tersebut diperoleh secara turun temurun darikakek Penggugat dan diteruskan kepada orang tua Penggugat yang hinggaakhirnya diteruskan oleh Penggugat, maka Penggugat merasa harus tetapmempertahankan Ayahan/Pewedal yang diklaim oleh Tergugat tersebut;Bahwa oleh karena Tergugat bersikukuh tetap mau mengklaim Ayahan/Pewedal Anak Agung Ketut Jempiring, sedangkan Penggugat merasa tetapharus bertanggung jawab atas Ayahan/Pewedal tersebut, maka ataspermasalahan
    Keperdataannya atas Ayahan/Pewedal Anak AgungKetut Jempiring (almarhum) menjadi tidak terlaksana sebagai warga BanjarAdat Triwangsa, oleh karena Ayahan/Pewedal tersebut mengandung atauberisikan hak dan kewajiban sebagai warga Banjar, sehingga saat ini apayang menjadi hak dan kewajiban Penggugat sebagai warga Banjar AdatTriwangsa atas Ayahan/Pewedal Anak Agung Ketut Jempiring (almarhum)menjadi tidak terlaksana;Bahwa oleh karena penyelesaian permasalahan Ayahan/Pewedal antaraPenggugat dengan Tergugat
    Kemudian dari hukum adat Balitentang pawedal ayahan desa yang pada dasarnya tidakmemperkenankan untuk seseorang untuk mewarisi dua buahpawedalan atau ayahan, pawedal atau ayahan secara umum akandiwarisi oleh ahli waris purusa di suatu daerah. Oleh karena ituTermohon Peninjauan Kembali tidak dibenarkan jika menjadi penggantipawedal atau ayahan dari A.A. Ketut Jempiring karena A.A. GdeWalmiki Agung, S.H., telah menjadi ahli waris ayahan dari orang tuanyayaitu pawedal A.A.
    Penentuan Penyeledihi Ayahan sudah diatur dalam Awigawig DesaAdat Bitera, dan harus berdasarkan garis keturunan; dane.
Upload : 04-03-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 220/PDT/2019/PT DPS
1. I KETUT DEDEN, dk melawan I KOMANG ALIT ADNYANA,, dkk
4816
  • Sane kemanggeh Tanah Ayahan desa Pempatan, inggihpunika sane kawengku antuk Desa Adat Pempatan akwehnyane 50 (skeetayahan) .;.
    Bahwa oleh karena Objek Sengketa adalah tanah Ayahan Desa (AYDS)yang hak pengelolaan diberikan kepada Tergugat dengan segala hak dankewajibankewajiban yang dibebankan Desa Pakraman Pempatan kepadaTergugat , termasuk pula kewajiban mempertahankan tanah Ayahan Desa(AYDS) dari perbuatan pihakpihak yang tidak bertanggungjawab sepertiperbuatan yang dilakukan Para Penggugat yang hendak mensertifikatkanObjek Sengketa yang bukan milik Para Penggugat begitu pula hakpengelolaan sudah tidak lagi dimiliki oleh
    DESA (AYDS) DI DESAPAKRAMAN PEMPATAN ;Bahwa Putusan Desa Pakraman Pempatan Putusan Nomor01/SK/DPP/2019 tentang PENETAPAN HAK PENGELOLAAN SEBIDANGTANAH AYAHAN DESA (AYDS) DI DESA PAKRAMAN PEMPATANMemutuskan :Kesatu :Memberikan Hak Pengelolaan atas sebidang tanah Ayahan Desa (AYDS)dengan identitas tanah yaitu : batasbatas, utara : Nengah Ratep, Timur :Jalan, Selatan : Balai Desa Pempatan/Gedung TK.
    Menyatakan hukum sah Objek Sengketa adalah tanah Ayahan Desa(AYDS) milik Desa Pakraman Pempatan, Desa Pempatan, KecamatanRendang, Kabupaten Amlapura ;4. Menyatakan hukum sah Putusan Desa Pakraman Pempatan PutusanNomor : 01/SK/DPP/2019 tentang PENETAPAN HAK PENGELOLAANSEBIDANG TANAH AYAHAN DESA (AYDS) DI DESA PAKRAMANPEMPATAN ;Halaman 16 dari 24 Putusan Nomor 220/PDT/2019/PT DPS5.
    Menyatakan hokum, Objek Sengketa adalah tanah Ayahan Desa (AYDS)milik Desa Pakraman Pempatan, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang,Kabupaten Karangasem ;4. Menyatakan hukum, Putusan Desa Pakraman Pempatan Putusan Nomor:01/SK/DPP/2019 tentang PENETAPAN HAK PENGELOLAANHalaman 17 dari 24 Putusan Nomor 220/PDT/2019/PT DPSSEBIDANG TANAH AYAHAN DESA (AYDS) DI DESA PAKRAMANPEMPATAN adalah SAH;5.
Register : 12-01-2016 — Putus : 22-02-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN SINGARAJA Nomor 3/Pid.B/2016/PN Sgr
Tanggal 22 Februari 2016 — -TERDAKWA : KETUT LAIN
2414
  • PUTU SUDIANAselaku penyelenggara permainan judi ceki terlebih dahulu menyiapkan alatalatberupa 1 (satu) buah meja sebagai alas bermain , 1(satu) dus kartu cekian,setelah itu para terdakwa menyepakati besarnya uang taruhan yaitu kalaumenang Mencari mendapat ayahan Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) sedangkanmenang Menjaga mendapat ayahan Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) dari parapemain yang kalah, selanjutnya pemain yang menang wajib membayar cukkepada penyelenggaran sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ,
    Rp. 2.000, sedangkan menang mejagamendapat ayahan Rp. 5.000, dari para pemain yang kalah, selanjutnyapemain yang menang wajib membayar cuk kepada penyelenggara sebesarRp. 2.000,Bahwa selanjutnya para pemain duduk mengelilingi meja yang telah disiapkansebelumnya kemudian penyelenggara mengocok kartu cekian sebanyak 2(dua) set, setelah itu kartu ceki diletakkan diatas meja, kKemudian pemain yangmengocok kartu ceki mengambil kartu sebanyak 12 lembar dan pemain lainnyamengambil 11 lembar kartu ceki,
Register : 10-06-2013 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 21-04-2014
Putusan PN BANGLI Nomor 19/PDT.G/2013/PN.BLI
Tanggal 11 Februari 2014 — PERDATA WARIS - PENGGUGAT MELAWAN - TERGUGAT I - TERGUGAT II
7638
  • Desa yang diberikan oleh Desa dan telahdikuasai dan ditempati secara turun temurun dari leluhur Tergugat dan telahmelaksanakan kewajiban ayahan dari dulu, sejak Desa Pekraman ada dan dikuasaisampai dengan sekarang ; 4.
    Mukus, yaitu TanahLaba, Tanah Ayahan Desa, dan Tanah Hak Milik yang dasarnya dari JualBeli ; Bahwa menurut saksi, tanah AYDS (ayahan desa) bisa dijadikan tanah hak milk,tetapi kewajibannya dituntut oleh des, namun saksi tidak mengetahui prosedur tanah14AYDS menjadi tanah Hak Milik, tetapi kebiasaan di desa tanah AYDS bisa diualbelikan tetapi tetap kewajibannya Ayahan Desa dituntut oleh Adat ; Bahwa kewajiban yang dituntut oleh Adat Desa terhadap tanah AYDS yang telahdijualbelikan yaitu kewajiban
    Desa(AYDS) dan Tanah Perkarangan Desa (PKD) ; Bahwa tanah sengketa termasuk Tanah Ayahan Desa (AYDS) dan terhadap statustanah ayahan desa (AYDS) setahu saksi, jika sudah diberikan oleh desa, maka tanahtersebut sudah sah menjadi hak milik yang diberikan kepada seseorang, tetapi saksitidak mengetahui prosedur peruntukkan tanah AYDS kepada warga desa; Bahwa antara Tanah Perkarangan Desa (PKD) dengan Tanah Laba adalah berbeda,jika Tanah Laba adalah tanah produktif sedangkan Tanah Perkarangan Desa (PKD
    Tergugat I dan Tergugat II adalah ipar dariTergugat I. karena suaminya Tergugat IJ. yang kini telah meninggal ada hubunganmisan dengan Tergugat I. sehingga ayahan ngarepnya sekarang dilanjutkan olehistrinya yaitu Tergugat II tapi dilaksanakan oleh Tergugat I karena perempuan tidakbisa ngayah marep, sehingga Tergugat I menjalankan 2 (dua) ayahan karena jugasebagai ahli waris dan tidak bisa diayahkan oleh orang lain dan warga tidak adayang keberatan karena Tergugat II dengan Tergugat I adalah (satu
    ) waris ; Bahwa yang mengerjakan batas tanah sengketa sebelah utara adalah Tergugat I.sedangkan sebelah selatan dari tanah sengketa Tergugat II. ditempati oleh TergugatI. namun saksi tidak mengetahui mengapa saat Mudin masih hidup tinggal di tanahsengketa ; +2 = $2 = 2222 non nn nnn nnn nnn nnn on one one onan enBahwa cara melaksanakan ayahan adalah ayahan dilaksanakan jika aktif ayahanmarep dan kalau salah satu ada yang meninggal maka ayahan nyale/ayahan a sibak ;Bahwa kalau orang tua meninggal
Register : 11-06-2012 — Putus : 12-12-2012 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 27/Pdt.G/2012/PN.AP
Tanggal 12 Desember 2012 — -1. I GEDE DAGING, 2. I WAYAN PEPEK, 3. I NENGAH RENES, 4. I MADE SADU, 5. I WAYAN DIANA ; selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT -1. I WAYAN WIJA, 2 I WAYAN PUL SUTEJA, 3. I WAYAN MARTA, 4. I WAYAN BADUNG, 5. I WAYAN SUSILA, 6. I MADE DARMA, 7. I NYOMAN MANA, 8. I NYOMAN RINDI, 9. I NENGAH SIMPIR, 10. I WAYAN BUKIT,11. INYOMAN DAUH, 12. I MADE GUNUNG, 13. I WAYAN BERATA ; selanjutnyadisebut sebagai PARA TERGUGAT.
10743
  • ada pencegahan, dalam hal kepenguruan Seritifikattanah yang masih termasuk ayahan Desa Adat tista yang dilakukan oleh I WayanPepek.21Bahwa Saksi tahu tanah milik I Pepek ada tercatat di Kantor Perbekel karena pernahmenjadi Perbekel Desa Tista.Bahwa Saksi menerangkan tanah yang masih masuk ayahan Desa Adat Tista tidakada memiliki Sertifikat maupun Pipil.Bahwa Saksi menerangkan tanah yang masih masuk Ayahan Desa Adat Tista bolehdi Sertifikat asal ada persetujuan dari Desa Adat yang anggotanya terdiri
    Bahwa Saksi tahu I Renes memiliki tanah ayahan desa karena tetap ngayah (hadir)tiap perkumpulan (pesangkepan) Bahwa Para Tergugat tidak pernah hadir dalam Pesangkepan (perkumpulan) DesaAdat karena tidak memiliki tanah ayahan Desa Adat .e Bahwa Saksi tahu Pewaris I Pepek adalah Para penggugat .e Bahwa saksi sebagai Prajuru sejak orang tuanya meninggal (GERIA ) yaitu tahun2000.e Bahwa Saksi menerangkan Jabatan Prajuru sipatnya turun temurun atas dasarkesepakatan Pengayah Desa yang terdiri dari 51
    KK.e Bahwa Saksi tahu I Gede Daging anak dari Renes karena ia sering hadir setiapparuman (perkumpulan).e Bahwa Saksi menerangkan tidak ada orang lain membicarakan tanah Ayahan DesaAdat Tista selain 51 KK.e Bahwa Saksi menerangkan tanah yang masih masuk Ayahan Desa Adat Tista bolehdi Sertifikat asal ada persetujuan dari Desa Adat yang anggotanya terdiri dari 51(lima puluh satu ) KK (Kepala Keluarga).e Bahwa tanah Ayahan Desa Adat Tista tidak ada memiliki Sertifikat.e Bahwa Struktur Prajuru Desa Adat
    DesaAdat Tista.Bahwa Saksi bisa menunjukkan Sertifikat tanah yang masuk Ayahan Desa AdatTista.Bahwa ada orang lain yang bukan warga Magetelu membeli tanah.Bahwa tanah sengketa tidak masuk Ayahan Desa Adat Tista.Bahwa Para Tergugat tidak masuk Ayahan Desa Karena tidak memiliki tanahAYDS.Bahwa hasil tanah yang disengketakan dinikmati oleh I Wayan Pepek .Bahwa yang membayar SPPT tanah Sengketa adalah I Nyoman Rindi ahli warisdari I Simpir.Bahwa yang menguasai tanah sengketa adalah Para Tergugat.Bahwa
    Utaraberbatasan dengan Jalan Raya.Bahwa yang menguasai tanah sengketa adalah warisnya I Simpir.Bahwa yang tinggal dalam tanah sengketa sekitar 10 KK.Bahwa ada keluarga I Pepek tinggal didalam tanah sengketa.Bahwa tanah sengketa tidak termasuk Ayahan Desa Adat Tista.Bahwa di Banjar Magetelu ada tanah yang masuk tanah Ayahan Desa AdatTista.Bahwa yang masuk Ayahan Desa Adat Tista jumlahnya 51 ( lima puluh satu )KK.Bahwa lokasi tanah sengketa adalah di Magetelu Desa Tista, Kecamatan Abang,Kabupaten Karangasem.Bahwa
Register : 12-06-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 153/Pdt.G/2020/PN Gin
Tanggal 23 Desember 2020 — Penggugat:
1.I GEDE YUNIARTA
2.I MADE JUNIARDANA
3.I MADE JULIAWAN
4.I MADE SARJANA
5.I WAYAN WANENG
6.I PUTU EKA WARTAWAN
Tergugat:
I WAYAN MAWA
7831
  • Desa), terletak di Banjar Baung, Desa Sayan,Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan batasbatassebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Nang JamanSebelah Timur : Pura Desa lan Pura Puseh Desa SayanSebelah Selatan : Tanah Hak Milik Pan TekelSebelah Barat : Jalan Banjar Baung dan Pura Sakti BanjarBaungDimana Tanah Objek Sengketa tersebut merupakan Tanah Adat(Tanah Ayahan Desa) yang dikuasai atau ditempati olehTERGUGAT sebagai pengganti atau penerus ayahan MADETOGOG (Alm) untuk melaksanakan
    Bahwa menanggapi dalil gugatan pada poin ke 3, yang menyatakanbahwa TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum sangatmengadaada dan terkesan sangat dipaksakan karena padakenyataannya adalah dikarenakan MADE TOGOG menempatiTanah Adat (Tanah Ayahan Desa) sehingga memiliki Kewajiban untukmelakukan ayahan desa namun mengingat usianya yang sudah tuadan tidak memiliki keturunan, MADE TOGOG menyerahkan tanahbeserta ayahan desa kepada WAYAN WANENG (Penggugat V).Seiring waktu berjalan, WAYAN WANENG tidak
    mau melaksanakankewajiban ayahan dari MADE TOGOG kemudian menyerahkankembali hak dan kewajiban untuk ngayahin desa yang diberikan oleh MADE TOGOG dihadapan rapat Banjar Baung, Kel.
    Gianyar, Bali pada tanggal 13 November 2009.Dikarenakan aturan yang berlaku di Banjar Baung atau Desa Adatapabila dalam 3 (tiga) bulan, warga yang menempati Tanah Adat(Tanah Ayahan Desa) tidak melaksanakan kewajibannya untukngayahin desa, maka Tanah Adat (Tanah Ayahan Desa) yangdikuasai tersebut harus dikembalikan ke Banjar Adat/Desa Adat, olehkarena hal itu agar Tanah Adat (Tanah Ayahan Desa) tersebut tidakdiambil kembali oleh Banjar Adat/Desa Adat maka MADE TOGOGmenyerahkan tanah berikut ayahannya
    Gianyar, yang mana hadir pula saat rapat/paruman banjartersebut yaitu MADE TOGOG sebagai pihak yang menyerahkanserta WAYAN WANENG (Penggugat V) yang turut menyaksikanpula mengenai penyerahan ayahan tersebut.Pada tahun 2018 diadakan rapat keluarga, dimana dalam rapattersebut TERGUGAT pernah menyampaikan maksudnya untukmenyerahkan kembali tanah ayahan desa beserta ayahan desa MADE TOGOG kepada PARA PENGGUGAT khususnya WAYANWANENG (Penggugat V) namun tidak disetujui oleh MADE TOGOGdan pihak WAYAN WANENG
Register : 27-01-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Gin
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
1.IDA BAGUS KETUT OKA
2.IDA BAGUS KETUT DARMA
3.IDA BAGUS MADE BAWA
Tergugat:
1.IDA BAGUS PUTU SUPADMA
2.Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
Turut Tergugat:
1.ANAK AGUNG OKA
2.IDA AYU PUTU JATI
3.Kementerian Agraria dan tata Ruang/Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
3316
    1. Objek sengketa I berupaTanah Pekarangan Desa (PKD) SHM Nomor 2096/Desa Keliki luas 1505 M2atasnama Desa Pakraman Keliki dengan batas-batas:
    2. Tanah milik Sang Putu Dugdug;
    3. tanah tebe/ atas nama Ida Bagus Putu Supadma;

Selatan: Gusti Made Sudana;

Barat: Jalan;

  1. Objek sengketa II berupaTanahAyahan
    Bahwa semasa hidupannya almarhum Ida Bagus Putu Rawi telahmenempati dan menguasai dua bidang tanah diantaranya, PekaranganDesa (PKD) dan tanah jempeng/tebe/tanah tatakan ayahan yang terletakdi Br. Triwangsa Desa Keliki Kecamatan Tegalalang, KabupatenGianyar. Dan selama Ida Bagus Putu Rawi mendiami tanah PekaranganDesa (PKD) dan tanah jempeng/tebe/tanah tatakan ayahan tidak ada yangkeberatan atas penguasaan tersebut;7.
    dan tanahHalaman 4 dari 46 Putusan nomor: 21/Pdt.G/2021/PN Ginjempeng/tatakan ayahan seluas 1665 M?* dengan batasbatas sebagaiberikut:. Tanah Sengketa . Bagian sebelah barat/Pekarangan Desa (PKD)SHM Nomor 2096/Desa Keliki luas 1505 M? atsa nama DesaPakraman Keliki yang ditempati olen Jero mangku Melanting/IdaBagus Putu Supadma dengan batasbatas:Utara: Tanah milik Sang Putu Dugdug;Timur: tanah tebe/ atas nama Ida Bagus Putu Supadma;Selatan : Gusti Made Sudana;Barat : Jalan;ll. Tanah Sengkata II.
    Bahwa sebagaimana adat istiadat dan kebiasaan adat yangberlaku di Desa Pakraman Keliki dari dulu sampai sekarang khusus untukkaum yang berkasta yang berhak menempati karang sikut satak/Pekarangan Desa (PKD) adalah anak tertua (ayah arep) sedangkanadiknya sebagai (ayahan ngempi/Pengayah Pengele) berhak menempatidan menguasai Jempeng/tebe/tanah dibelakang tanah ayahan Desa/tanahatau sengketa II;19.
    Dan terhadap obyek sengketa berupa tanah ayahan Desa (ayds) dimanfaatkan secara bersamasamapada saat keperluan upacara dan kegiatan lain yang berhubungan dengankepentingan bersama;Halaman 7 dari 46 Putusan nomor: 21/Pdt.G/2021/PN Gin20. Bahwa tanpa sepengetahuan para Penggugat dan Turut Tergugat dan Il Sertipikat Hak Milik/ SHM Nomor 2519/Desa Keliki Luas 1665 M?
    desa (AYDS) hanya salahseorang ahliwaris saja, tidak semua ahliwaris Namanya tercatat; Bahwa terhadap objek sengketa yang tercatat atas nama TergugatI; Bahwa yang menempati tanah ayahan desa (AYDS) pada saat iniadalah Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat Ill, sedangkanTergugat menempati tanah PKD; Bahwa tanah ayahan desa (AYDS) tersebut telah disertifikatkanoleh Tergugat dengan atas nama Tergugat sendiri; MADE MAHENDRA KUSUMA: di bawah sumpah di Persidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut
Putus : 28-03-2016 — Upload : 01-04-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 4/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 28 Maret 2016 — 1.MUARIF GHOFAR ; 2.JUNUS GONAWAN ; 3.Ir. FANTASI POLA; sebagai PARA PEMBANDING ; ---- M E L A W A N : I MADE RUNDU sebagai TERBANDING ; D A N : 1. NI MADE SUCI sebagai TURUT TERBANDING I; 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GIANYAR sebagaiTURUT TERBANDING II
6126
  • Bahwa Penggugat Desa Pakraman Lembeng sebagai Lembaga Adat yang didalam wewidangannya/wilayahnya terdiri dari Tiga (3) Banjar, yakni: BanjarAkta, Banjar Jayakerta, dan Banjar Luglug yang jumlah Anggota Krama Desa432 KK, disamping itu Desa Pakraman Lembeng memiliki harta kekayaan desasalah satunya adalah Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang di empon (ditempatidihaki, dan dihasili) oleh anggota Krama Desa dengan kewajiban bertanggungjawab atas Pura Kahayangan Tiga, bertanggungjawab segala pembangunan diDesa
    Pakraman Lembeng ;Bahwa adapun Tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa Tanah Pekarangan Desayang ditempati, dihaki, dihasili/diempon secara turuntemurun oleh Tergugat yang terletak di Banjar Luglug Desa Pakraman Lembeng Desa Ketewel, luas850 M2, dengan batasbatas utara: tanah AYDS Made Jiwi, Timur: TanahAYDS Lecir, Selatan : tanah AYDS Kupeg dan tanah AYDS Wiri, Barat:jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra adalah Sah sebagai Tanah Ayahan Desa(AYDS) Desa Pakraman Lembeng, yang selanjutnya disebut sebagai TanahBahwa
    tanpa Hak dan dasar hukum yang Sah, tanpa Ijin dan Persetujuan dariPenggugat selaku Bendesa dan Paruman Angga Saba Desa Desa PakramanLembeng Pihak Tergugat dan Nyoman Kaler almarhum (suami Tergugat 1)pada tanggal 19 September 2000 telah mensertifikatkan Tanah Sengketa yangmerupakan Tanah Ayahan Desa (AYDS) Desa Pakraman Lembeng atas dasarSPPT dan Sporadik (penguasaan fisik anah sengketa) sehingga keluarlahSertifikat Hak Milik No. 2441/Desa Ketewel, luas 850 M2, atas nama NyomanKaler, karenanya perbuatan
    Kekuatan Hukum untuk berlakunya ;Bahwa diikutsertakannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar selakuTurut Tergugat karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar padatanggal 19 September 2000 telah mengabulkan Permohonan Sertifikat yangdiajukan oleh Nyoman Kaler almarhum suami dan Tergugat I, danmenerbitkan sertifikat Hak Milik No 2441/Desa Ketewel, luas: 850 M2, atasnama Nyoman Kaler dan kemudian menerbitkan pecahan Sertifikat atasTanah Sengketa yang mana Tanah Sengketa merupakan Tanah Ayahan
    Menyatakan Hukum bahwa Tanah Ayahan Desa (AYDS) berupa TanahPekarangan Desa yang ditempati, dihaki, dihasili/diempon oleh Tergugat secara turun tumurun yang terletak di Banjar Luglug, Desa PakramanLembeng, Desa Ketewel, luas: 850 M2, dengan batasbatas: Utara : tanahAYDS Made Jiwi, Timur: tanah AYDS Lecir, Selatan: tanah AYDS Kupegdan tanah AYDS Win, Barat : jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra adalah Sahsebagai Tanah Ayahan Desa (AYDS) dan milik Penggugat/Desa PakramanLEINIBGNG 5 sesseseeeneeseecennnmeneemenine3
Register : 06-03-2014 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN BANGLI Nomor 18/Pdt.G/2014/PN.BLi
Tanggal 10 September 2014 — Perdata Gugatan - I GUSTI NGURAH SADHU sebagai PENGGUGAT M E L A W A N - I PUTU ARTAWAN alias I PUTU ARTAWAN ARIANA sebagai Tergugat I - MADE KARTIKA sebagai Tergugat II atau sebagai Para Tergugat -
12059
  • Dengan tegas menyatakan tanah sengketa adalah Tanah AyahanDesa (AYDS).Bahwa oleh karena tanah sengketa adalah Tanah Ayahan Desa maka Desa Adatsecara bulat dan Desa Adat secara keseluruhan menjadi pemegang hak atas tanahsengketa, sehingga Desa Adat secara keseluruhan berhak untuk ikut turutcampur.Bahwa Tanah Ayahan Desa bukanlah hak milik perseorangan, dan tiaptiapwarga Desa Adat yang memegang Tanah Ayahan Desa hanya sebagai pemeganghak pakai secara turun temurun, sedang hak milik atau status hak
    milik dariTanah Ayahan Desa dipegang oleh Desa Adat, termasuk tanah sengketa dalamperkara ini dipegang hak miliknya oleh Desa Adat Bayung Cerik.176.
    Sehingga untuk penjualan TanahAyahan Desa (tanah sengketa) menajdi atas nama Penggugat adalah tidak sesuaidengan aturan dan keberadaan dari Tanah Ayahan Desa.8.
    Bahwa Tanah Ayahan Desa bukanlah hak milik perseorangan, namun tiaptiapwarga Desa Adat yang memegang Tanah Ayahan Desa hanya sebagai pemegang hak pakaisecara .. .hal. 26.secara turun temurun, termasuk tanah sengketa dalam perkara ini dipegang hak miliknyaoleh Desa Adat Bayung Cerik dan pada prinsipnya Tanah Ayahan Desa (AYDS) tidak bisadijual kepada orang lain sebagai pengalihan hak milik, dan penjualan Tanah Ayahan Desaterbatas bisa dialihkan bukan pda hak miliknya akan tetapi hak pakainya dan terbatas
    hanyauntuk orangorang warga Desa Bayung Cerik, terbatas kepada mereka yang belummemegang Tanah Ayahan Desa dan terbatas pula kepada mereka yang sudah dibolehkanturun untuk ngayah.
Register : 11-07-2014 — Putus : 11-11-2014 — Upload : 14-03-2015
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 09/G/2014/PTUN.Dps
Tanggal 11 Nopember 2014 — Penggugat :
- ANAK AGUNG GDE WALMIKI AGUNG, SH
Tergugat :
- KETUA PANITIA PELAKSANA KEGIATAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH BALI
8632
  • Gde Temadja sebagai penyeledi ayahan A. A. Ketut Jempiring sesuaidengan prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam peraturan DesaAdat Triwangsa (AwigAwig Desa Adat Triwangsa), hal tersebut sejalandengan hukum adat di Bali yang menetapkan penyeledi ataupun ahliwaris turun secara patrilinial atau penetapan berdasarkan garis keturunan*purusa dan telah sesuai dengan silsilah keluarga. Walaupun pihakpurusa yaitu A. A.
    Gde Temadja tidak berdomisili di Banjar AdatTriwangsa, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi BaliNomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman, Pasal 1 angka 6 dan Pasal3 ayat (2), serta secara musyawarah keluarga atau kesepakatan keluargatelah disetujui bahwa penyeledi ayahan A. A. Ketut Jempiring adalah A.A.
    GdeTemadja sebagai penyeledi ayahan A. A. Ketut Jempiring sesuai denganprosedur dan tata cara yang telah diatur dalam peraturan Desa AdatTriwangsa ......3.5.3.6.Triwangsa (AwigAwig Desa Adat Triwangsa) .............
    ~Ayahan/pawedal tersebut sudahdiperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Gianyar No.04/Pdt/G/2012/PN.Dps, tanggal 18 Juli 2012 dan Pengadilan Tinggi DenpasarNo. 146/Pdt/2012/PT.Dps, tanggal 23 januari 2013 yang amarnya antara lain :Menyatakan hukum bahwa ayahan/pewedal Anak Agung Ketut Jempiring(almarhum) sah dilanjutkan oleh Anak Agung Gede Walmiki Agung, SH(Penggugat) dan sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan tingkat kasasi diMahkamah Agung Republik Indonesia ; Bahwa obyek sengketa
    DPS, tanggal 23 Januari 2013, yang saat ini masihdalam proses persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RepublikIndonesia, seharusnya Tergugat tidak mengeluarkan keputusan (obyeksengketa) tersebut ; Bahwa Anak Agung Ketut Jempiring mempunyai anak bernama Anak AgungRai Agung kawin/nikah dengan Anak Agung Rai Ramajaya, setelah AnakAgung Ketut Jempiring meninggal dunia ayahan/pawedal dilanjutkan olehAnak Agung Rai Ramajaya (ayah penggugat), setelah Anak Agung RaiRamajaya meninggal dunia, ayahan/pawedal
Putus : 11-08-2011 — Upload : 29-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1071 K/Pdt/2011
Tanggal 11 Agustus 2011 — I NYOMAN RUDJA dkk ; I MADE SAYANG DARMADA dk
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena tiaptiap wargadesa yang memegang tanah ayahan desa hanya sebagai pemegang hak pakaisecara turuntemurun sedangkan status hak milik dari tanah ayahan desatetap dipegang oleh desa. Jadi soal penentuan siapa yang diserahkan sebagaipemegang hak pakai oleh desa dari tanah ayahan desa merupakan wewenangKrama desa Adat asal si pemegang hak pakai tersebut sanggupmengayahkanHal. 13 dari 27 hal. Put. No. 1071 K/Pdt/201 16.
    penetapan buku C No. 963 atas nama Tangkas Uleh ;Sedangkan dalam obyek yang dieksekusi, yang ditemukan adalah : Tanah darat Persil No. 105 tanah ayahan desa (AYDS), klas Il, luas0.035 Ha (850 m?)
    , yang dikuasai oleh Karsa berdasarkan No. bukupendaftaran huruf C 999 atas nama Karsa ; Termohon I/Tergugat Il telah mengeksekusi dengan memanipulirdata (Bukti banding P4/Papan EKSEKUS)) : Tanah darat AYDS/ayahan desa yang dikuasai Karsa selakupenerus kewajiban yang sah dari almarhum Tangkas Uleh denganHal. 18 dari 27 hal. Put.
    dan data yuridis, termasukletak dan batasbatasnya, serta jenis dan status tanah yaitu tanah darat yangberstatus tanah ayahan desa (AYDS) ;Bahwa dalam bukti surat kepemilikan berupa PETOK D atas nama Karsa/Pembanding/Pemohon, juga disebutkan proses peralihannya danpendaftaran BUKU C 999 atas namanya yang sekaligus bukti sebagai wajibpajak yang sah, dengan dicantumkan dalam bukti Petok D tersebut statustanah ayahan desa (AYDS) quad non yang artinya nama seseorang dhi.
    penetapanbuku C No. 963 atas nama Tangkas Uleh ;Sedangkan dalam obyek yang dieksekusi, yang ditemukan : Tanah darat Persil No. 105 tanah ayahan desa (AYDS), klas Il, luas 0.035Ha (350 m?), No. buku Pendaftaran huruf C 999 atas nama Karsa(lampiran bukti P7) ;Bahwa, Termohon Il ( Wayan Pageh, SH., MH) jelasjelas tidak bisamembedakan mana yang tanah sawah dengan luas 3.500 m?
Register : 19-04-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN BANGLI Nomor 17/Pid.B/2016/PN.Bli
Tanggal 11 Mei 2016 — Pidana - I Wayan Tagel Kondra
389
  • satu kali lipat dan jika gambarnya yang muncul2 (dua) pemasang dapat ayahan doble begitu seterusnya ; Bahwa pada saat itu modal awalnya Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) ; Bahwa menurut terdakwa pasangan berkisar dari Rp. 500, (lima ratus rupiah)sampai Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) ; Bahwa posisi terdakwa dengan para pemasang berhadaphadapan ; Bahwa menurut keterangan terdakwa sejak sebulan yang lalu mengadakan judijenis dadu ; Bahwa tempat terdakwa melakukan permainan judi di pekarangan rumahterdakwa
    satu kali lipat dan jika gambarnya yang muncul2 (dua) pemasang dapat ayahan doble begitu seterusnya ;Bahwa terdakwa ditangkap pada hari sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 ;Bahwa paling besar pasang Rp. 5000, (lima ribu rupiah) ;Bahwa ada sekitar 10 orang pemain ;Bahwa saksi tidak tahu terdakwa sudah punya ijin atau belum ;Bahwa tempat terdakwa melakukan permainan judi di pekarangan rumahterdakwa situasi cukup terbuka ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan
    satu kali lipat dan jika gambarnya yang muncul2 (dua) pemasang dapat ayahan doble begitu seterusnya ;Bahwa modal awalnya Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) ;Bahwa pasangan berkisar dari Rp. 500, (lima ratus rupiah) sampai Rp. 5.000,(lima ribu rupiah) ;Bahwa terdakwa mengadakan judi jenis dadu sejak sebulan yang lalu;Bahwa terdakwa tidak ada ijin;Bahwa tempat terdakwa melakukan permainan judi di pekarangan rumahterdakwa situasi cukup terbuka ;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan
    satu kali lipat dan jika gambarnya yang muncul2 (dua) pemasang dapat ayahan doble begitu seterusnya ; Bahwa modal awalnya Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) ; Bahwa pasangan berkisar dari Rp. 500, (lima ratus rupiah) sampai Rp. 5.000,(lima ribu rupiah) ; Bahwa terdakwa mengadakan judi jenis dadu sejak sebulan yang lalu; Bahwa terdakwa tidak ada ijin; Bahwa tempat terdakwa melakukan permainan judi di pekarangan rumahterdakwa situasi cukup terbuka ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan
    satukali lipat dan jika gambarnya yang muncul 2 (dua) pemasang dapat ayahan doble begituseterusnya, bahwa terdawka tanpa ijin dari pejabat yang yang berwenang menggelar perjudianjenis dadu yang dilakukan terdakwa tersebut bukan sebagai mata pencarian karena pekerjaanterdakwa adalah bertani ;Menimbang, berdasarkan fakta di persidangan bahwa terdakwa dengan sadar ataudengan sengaja telah menawarkan kepada masyarakat untuk melakukan permainan judi jenisdadu ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan