Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 180/Pid.Sus/2018/PN Bit
Tanggal 6 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ARIEL DENNY PASANGKIN
Terdakwa:
AYAKS KATIANDAGHO
8342
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ayaks Katiandago telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh)bulan dan
    Penuntut Umum:
    ARIEL DENNY PASANGKIN
    Terdakwa:
    AYAKS KATIANDAGHO
    PUTUSANNomor 180/Pid.B/2018/PN.Bit.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bitung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama yang bersidangsecara Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Ayaks Katiandago;Tempat lahir : Bitung;Umur/Tg lahir : 19 tahun / 2 Oktober 1998 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal > Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian
    Menyatakan terdakwa AYAKS KATIANDAGHO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajatelah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana diatur dan diancampidana dalam Primair Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AYAKS KATIANDAGHO denganpidana penjara selama 1 (satu) Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu Miliar Rupiah) sub 3 (Tiga) bulan kurungandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dandengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan barang bukti berupa :5 (lima) Butir obat Pil Jenis Trihexyphinidyl warna kuning yang dikemas dalamplastic beningDigunakan dalam perkara an. Alwi Rahman.4.
    Johnny Dera, Aptnon n Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan;SUBSIDAIRw Bahwa ia Terdakwa AYAKS KATIANDAGHO pada hari Selasatanggal 26Juni 2018 sekitar pukul23.30 Wita atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Juni 2018, bertempat di PerumahanBumi Dian Permai Girian Kel. Girian Weru II Kec.
    benar Terdakwaadalah orang yang bernama Ayaks Katiandago;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa membenarkan nama danidentitasnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap Orangdalam perkara ini adalah Terdakwa Ayaks Katiandago, yang diduga melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; Dengan demikiantidak terjadi error in persona dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa tentang apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbuktimelakukan tindak pidana sebagaimana dalam unsur pokok
Register : 13-11-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 217/Pid.Sus/2018/PN Bit
Tanggal 17 Januari 2019 — Penuntut Umum:
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
ALWI RAHMAN
2112
  • pada saat saksi FADLY SIDAMPON dan saksi MATTINETA yangmerupakan anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polres Bitungmelakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap saksi AYAKSKATIANDAGHO (dituntut dalam berkas terpisah) dimana pada saat itu saksiFADLY SIDAMPON dan saksi MATTINETA menemukan 10 (Sepuluh) Butirobat keras jenis Triheyphenidil berbentuk tablet bulat kecil warna kuning yangdikemas dalam plastic bening selanjutnya saksi FADLY SIDAMPON dansaksi MATTINETA langsung mengamankan saksi AYAKS
    KATIANDAGHOkemudian berdasarkan keterangan dari saksi AYAKS KATIANDAGHO(dituntut dalam berkas terpisah) bahwa obat keras jenis TrihexyphenidilHalaman 4 dari 23 halaman Putusan Nomor 217/Pid.Sus/2018/PN Bittersebut dari saksi PUTRA DEWA TALIABU(dituntut dalam berkas terpisah)seharga Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Rabutanggal 27 Juni 2018, sekitar jam 13.00 Wita bertempat di jalan perempatanyang terletak di Kelurahan Wawonasa Kec, Singkil Kota Manado, kemudiansetelah dilakukan
    Saksi AYAKS KATIANDAGHO Bahwa saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwadiamankan sehubungan dengan ditangkapnya saudara Putra ataskepemilikan Obat keras jenis Trihexypinidhyl yang didapat dariTerdakwa; Bahwa awalnya saksi mendapatkan atau membeli Obat keras jenisTrihexypinidhyl kepada saudara Dewa dan saudara Dewa langsungpergi bersama saksi untuk bertemu dengan Terdakwa; Bahwa saksi tidak bertemu langsung dengan Terdakwa hanya saudaraDewa yang bertemu dengan Terdakwa; Bahwa saudara
    berdasarkan keterangan dari saksi AYAKS KATIANDAGHO(dituntut dalam berkas terpisah) bahwa obat keras jenis Trihexyphenidiltersebut diperoleh dari saksi PUTRA DEWA TALIABU (dituntut dalam berkasterpisah) seharga Rp. 100.000.
    KATIANDAGHO(dituntut dalam berkas terpisah) oleh saksi FADLY SIDAMPON dan saksiMATTINETA yang merupakan anggota kepolisian dari Direktorat NarkobaPolres Bitung;Bahwa pada saat penangkapan tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir obatkeras jenis Trihexyphenidil berbentuk tablet bulat kecil warna kuning yangdikemas dalam plastik bening, selanjutnya saksi FADLY SIDAMPON dansaksi MATTINETA langsung mengamankan saksi AYAKS KATIANDAGHO,kemudian berdasarkan keterangan dari saksi AYAKS KATIANDAGHO(dituntut
Register : 31-08-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 146/Pid.B/2020/PN Bit
Tanggal 12 Oktober 2020 —
Terdakwa:
AYAKS KATIANDAGHO
4337
    1. Menyatakan Terdakwa AYAKS KATIANDAGHO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    AYAKS KATIANDAGHO
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 146/Pid.B/2020/PN BitDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bitung yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Ayaks KatiandaghoTempat lahir : ManadoUmur/Tanggal lahir : 22/2 Oktober 1998Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kel. Girian Permai, Lk. I, RT 0O1(Perum GirianPermai, Blok D03), Kec.
    Girian, Kota BitungAgama : KristenPekerjaan : Belum bekerjaTerdakwa Ayaks Katiandagho ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 27 Juni 2020 sampai dengan tanggal 16 Juli 20202. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juli 2020sampai dengan tanggal 25 Agustus 20203. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 14September 20204. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengantanggal 29 September 20205.
    Menyatakan terdakwa AYAKS KATIANDAGHO telah terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Kekerasan terhadapanak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal76C UURI No. 35 Tahun 2014 tetang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan kesatu PenuntutUmum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AYAKS KATIANDAGHOdengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun, 6 (enam ) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwatetap ditahan, denda Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga)bulan kurungan.3. Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (Satu) buah pisau yang terbuat dari besi biasa yang berukuranpanjang pisau 16,5 cm, ujung runcing, salah satu sisi tajam tanpagagang.Dirampas untuk dimusnahkan4.
    Menyatakan Terdakwa AYAKS KATIANDAGHO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaanterhadap anak ;Halaman 10 dari 12 Putusan Nomor 146/Pid.B/2020/PN Bit2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan danpidana denda sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;3.