Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2021 — Putus : 22-01-2021 — Upload : 02-03-2021
Putusan PN BANYUMAS Nomor 50/Pid.C/2021/PN Bms
Tanggal 22 Januari 2021 —
Terdakwa:
BUDHAS AYAKSA
250
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa BUDHAS AYAKSA yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama
    3 (tiga) hari ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Budhas Ayaksa;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Budhas Ayaksa;

    4.


    Terdakwa:
    BUDHAS AYAKSA
Register : 22-02-2016 — Putus : 28-03-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 196/PID.B/2016/PN.JKT.SEL
Tanggal 28 Maret 2016 — KASIM bin JANIN,KASIM CAHYADI bin UMANG,UKAT bin SUKARA
3917
  • Jaya Karya Danadh ayaksa saksi lalumenghubungi para terdakwa untuk melakukan pekerjaan pengangkutan kabelmilik PT.Telkom didaerah Bintaro Jakarta Selatan;Bahwa untuk pembayaran jasa pengangkutan kabel tersebut saksi menyerahkanuang sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) untuk sewa truk dan upah untukmembayar para buruh kepada terdakwa1;Bahwa saksi tidak tahu kalau para terdakwa telah mengambil kabel milik PT.Telkom dengan cara memotong kabel tersebut ;.