Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 541/ Pid.B/2015/PN Dps
Tanggal 19 Agustus 2015 — I MADE SUGIARTA, S.Sos.MAP
4765
  • Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I MADE SUGIARTA,S.Sos MAP padatanggal 30 November 2012 sebagai nasabah di BPR Ayudana Semesta denganmengajukan kredit di BPR Ayudana Semesta sebesar Rp. 125.000.000 (seratusdua puluh lima juta rupiah).Hal 5 dari Putusan Nomor 541/Pid.Sus/2015/PN Dps Bahwa yang dijadikan jaminan/ agunan kredit berupa BPKB mobil Honda Jazzwarna hijau muda metalik tahun 2008 atas nama IR IRAWAN SUGIANTOdengan nomor BPKB F 10188650.
    Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I MADE SUGIARTA, S.Sos tanggal danbulannya saksi sudah tidak ingat di kantor PT BPR AYUDANA SEMESTA diBr Kangetan Ds Singapadu Kec Sukawati Gianyar serta saksi tidak adahubungan keluarga.
    Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pihak BPR AYUDANA SEMESTApercaya dan mau memberikan dana pinjaman tersebut karena terdakwameyakinkan pihak BPR AYUDANA SEMESTA dengan menyatakan BPKBtersebut adalah milik terdakwa dan memperlihatkan kwitansi pembelian fiktifatas mobil yang terdakwa jadikan jaminan tertanggal 23 Oktober 2012 senilaiRp. 186.000.000 (seratus delapan puluh enam juta rupiah) dan juga pada saatpengecekan jaminan dirumah terdakwa menunjukan semua bukti buktikepemilikan yang palsu.
    Kemudian BPKB tersebut terdakwapergunakan untuk meminjam kredit di PT BPR AYUDANASEMESTA Banjar kengetan Singa Kerta Ubud Gianyar.Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut adalahperbuatan yang disengaja karena memiliki akibat atau tujuan yaituBPKBpalsu tersebut terdakwa pergunakan untuk meminjam kredit diPT BPR AYUDANA SEMESTA Banjar kengetan Singa Kerta UbudGianyar dan pihak BPR AYUDANA SEMESTA pada tanggal 29Hal 15 dari Putusan Nomor 541/Pid.Sus/2015/PN DpsNopember 2012 pukul 09.00 wita
    Unsur dapat mendatangkan suatu kerugian :Hal 17 dari Putusan Nomor 541/Pid.Sus/2015/PN DpsDengan telah dicairkanya Kredit oleh pihak BPR AYUDANA SEMESTApada tanggal 29 Nopember 2012 pukul 09.00 sebesar Rp. 125.000.000,(seratus dua puluh lima juta) rupiah sesuai permohonn kredit tersebutdengan jangka waktu selama 3 (tiga ) tahun yang terhitung sejak tanggal 29Nopember 2012 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015. pihak pihakBPR AYUDANA SEMESTA telah dirugikan.Sehingga unsur ini pun telah dapat dibuktikan
Register : 09-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Tab
Tanggal 23 Mei 2018 — Terdakwa
7728
  • putih;

    - 1 (satu) buah Headset hitam dan kotak warna putih;

    - 1 (satu) buah kartu XL No. 081933100926;

    - 1 (satu) buah kartu XL No. 087766604681;

    - 1 (satu) buah kartu XL No. 081933100951;

    - 1 (satu) buah kartu paket Im3 No. 085738511540;

    - 1 (satu) buah kartu paket Im3 No. 085738847396;

    - 1 (satu) buah kartu memory 8 Gb;

    Dikembalikan pada saksi korban I Nyoman Ayudana

    BB warna hitam; 1 (Satu) buah Iphone 5 warna hitam; 1 (Satu) buah charger warna putih; 1 (Satu) buah Headset hitam dan kotak warna putih; 1 (Satu) buah kartu XL No. 081933100926 1 (Satu) buah kartu XL No. 087766604681; 1 (Satu) buah kartu XL No. 081933100951; 1 (Satu) uah kartu paket Im3 No. 085738511540; 1 (Satu) buah kartu paket Im3 No. 085738847396; 1 (Satu) buah kartu memory 8 Gb;Dikembalikan pada saksi korban NYOMAN AYUDANA 1 (satu) buah tas pinggang motif batik.Halaman 2 dari 28 Putusan Nomor
    set perangkat CCTV merk Camhi, sekitar 15 kartu Hp berbagai jenis, 1 (satu)buah headset, 1 (satu) buah Hp Iphone dan 1 (satu) buah Hp BB, 1 (satu)buah charger , 1 (satu) buah Headset, 1 (satu) buah kartu XL Nomor :081933100926, 1 (Satu) buah kartu XL Nomor 087766604681, 1 (Satu) buahkartu XL Nomor 081933100951, 1 (satu) buah kartu Im3 Nomor085738511540, 1 (satu) buah kartu Im3 nomor 085738847396 dan 1 (satu)buah kartu memory 8Gb, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain yaitu milk NYOMAN AYUDANA
    Nyoman Ayudana ; Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkanketerangan saksi di Berita Acara Penyidikkan ; Bahwa saksi mengetahui terjadinya pencurian pada hari Sabtutanggal 6 Januari 2018 jam 15.00 wita bertempat di Counter HPHalaman 5 dari 28 Putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2018/PN TabInsert Cell Banjar Pasekan, Desa KabaKaba, Kecamatan Kediri,Kabupaten Tabanan; Bahwa barangbarang milik saksi yang hilang adalah : 1 (satu) unit CCTV/MMC 16 Gb; 1 (satu) buah HP BB 8250; 1 (satu)
    Nengah Adi Setiawan, S.H :Bahwa saksi tidak kenal dengan Anak Putu Nova Adi Saputra danAnak Putu Agus Angga Putra dan tidak ada hubungan keluarga;Bahwa saksi mengerti dihadirkan disini sehubungan denganditangkapnya Para Anak yang telah mencuri barangbarang diCounter Hp Insert Cell di Banjar Pasekan, Desa KabaKaba,Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan;Bahwa pencurian barangbarang di Counter Hp Insert Cell miliksaksi Nyoman Ayudana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal6 Januari 2018 jam 15.00 wita saksi
    sebagai korban pencurian yangdilakukan oleh Anak Putu Nova Adi Saputra dan Anak Putu Agus AnggaPutra telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh anakanak tersebutdan meminta agar anakanak tersebut tidak dijatuhi pidana yang berat sertasaksi Nyoman Ayudana juga menerangkan bahwa telah menerima ganti rugisebesar Rp.15.000.000; ( lima belas juta ribu rupiah ) dari keluarga Anak Putu Nova Adi Saputra dan Anak Putu Agus Angga Putra;Menimbang, bahwa Anak Putu Nova Adi Saputra dan Anak PutuAgus Angga