Ditemukan 1 data
I N. WASITA TRIANTARA, SH., M.Hum
Terdakwa:
AYUNAN
78 — 45
AYUNAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan terdakwa AYUNAN dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa AYUNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;
- Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa AYUNAN