Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2018 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr
Tanggal 30 April 2018 — Penuntut Umum:
I N. WASITA TRIANTARA, SH., M.Hum
Terdakwa:
AYUNAN
7845
  • AYUNAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair ;
  • Membebaskan terdakwa AYUNAN dari dakwaan primair tersebut ;
  • Menyatakan Terdakwa AYUNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;
  • Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa AYUNAN