Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 30-12-2022
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Tanggal 1 Desember 2022 — Penuntut Umum:
LENI EVA NURIANTI,SH,MH
Terdakwa:
Rahmat Febrian panggilan Rian Bin Azirman
684
  • Menyatakan Terdakwa Rahmat Febrian Pgl Rian Bin Azirmantersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)