Ditemukan 1 data
LENI EVA NURIANTI,SH,MH
Terdakwa:
Rahmat Febrian panggilan Rian Bin Azirman
68 — 4
Menyatakan Terdakwa Rahmat Febrian Pgl Rian Bin Azirmantersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)