Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 125/Pdt.P/2021/PN Bjm
Tanggal 15 Juni 2021 — Pemohon:
WIJARNI AZRIRUDDIN
2712
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam Perbaikan nama Pemohon selaku orang tua kandung di Akta Kelahiran Anak kesatu Pemohon No. 956/IST/2011 dari Wijarni Azrirudin menjadi Wijarni Azriruddin;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan nama tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang
    mengemukakan halhal sebagai berikut :e Bahwa Pemohon menikah dengan Istri Pemohon yang bernama Rusmasebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah Pemohon;e Bahwa Pemohon memiliki seorang anak kesatu lakilaki yang diberi nama M.Rio Romadhan yang lahir di Banjarmasin pada tanggal 29 Agustus 2009sesuai Kutipan Akta Kelahiran No.956/IST/2009;e Bahwa Pemohon ingin melakukan Perbaikan nama Pemohon di KutipanAkta kelahiran Anak Pemohon selaku orang tua kandung anak Pemohontersebut diatas dari semula Wijarni Azrirudin
    Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam Perbaikan namaPemohon selaku orang tua kandung di Akta Kelahiran Anak kesatuPemohon No. 956/IST/2011 dari Wijarni Azrirudin menjadi Wijarni Azriruddin;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangPerbaikan nama tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasinuntuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundangundangan yang berlaku;4.
    RioRomadhan, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Banjarmasin;e Bahwa perbaikannya adalah nama pemohon dari sebelumnya tertulisWijarni Azrirudin menjadi Wijarni Azriruddin;2. Saksi Agus Priadi:e Bahwa Pemohon kenal dengan saksi;e Bahwa M. Rio Romadhan adalah anak Pemohon;e Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan adalah untukmemperbaiki nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No.956/IST/2009, tanggal 20 Maret 2009 atas nama M.
    Rio Romadhan,yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBanjarmasin;e Bahwa perbaikannya adalah nama pemohon dari sebelumnya tertulisWijarni Azrirudin menjadi Wijarni Azriruddin;Menimbang, bahwa terdapat halhal lain yang relevan namun belumdimuat dalam penetapan ini, cukup dimuat dalam berita acara persidangan danmutatis mutandis telah termuat dalam penetapan ini;Penetapan Nomor 125/Pdt.P/2021/PN.BjmHal 3 dari 7Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan sudah tidak adalagi
    Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam Perbaikan namaPemohon selaku orang tua kandung di Akta Kelahiran Anak kesatu PemohonNo. 956/IST/2011 dari Wijarni Azrirudin menjadi Wijarni Azriruddin;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangPerbaikan nama tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasin untukdicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundangundangan yang berlaku;4.