Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN JEMBER Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Jmr
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penggugat:
TIPA
Tergugat:
Susianto Alias Fauzan
6717
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak kandung dan ahliwaris dari P.Rasman Jasid bin Tarun dan B.Rasman Binti Kasimon Tasmin;
    3. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan almarhum B.Rasman Binti Kasimon Tasmin yang harus jatuh waris kepada
    Penggugat;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat dengan menguasai serta mengambil hasilnya tanpa alas hak yang sah dan tanpa ijin Penggugat selaku ahli waris yang sah dari B.Rasman Binti Kasimon Tasmin adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad);
  • Menyatakan segala bentuk surat surat dan akta akta serta segala bentuk pemindahan hak yang berkaitan dengan Tergugat atas tanah sengketa tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    >
  • Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala harta bendanya selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa sarat apapun, bila perlu dengan batuan alat Negara, selanjutnya tanah sengketa akan dibagi apabila ada ahli waris yang lain dari B.Rasman Binti Kasimon Tasmin;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) perhari terhitung