Ditemukan 4 data
Terdakwa:
DEDEK RIYANTO Als BACHIL Bin EKO
29 — 0
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DEDEK RIYANTO als BACHIL bin EKO tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMANsebagaimana dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
DEDEK RIYANTO Als BACHIL Bin EKO
ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
Terdakwa:
DEDEK RIYAN ARIYANTO Alias BACHIL Bin EKO
32 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedek Riyan Ariyanto Alias Bachil Bin Eko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (
Penuntut Umum:
ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
Terdakwa:
DEDEK RIYAN ARIYANTO Alias BACHIL Bin EKO
10 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberikan Dispensasi Kepada Anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Ayu Melisa binti Andi Bachil untuk menikah dengan Anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Alexsi bin Armanza di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ;
- Membebanakn kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp
21 — 8
Sementara dalamperkara a quo pihak Penggugat/Terbanding sebagai isteri telah menyatakansikap tidak akan kembali membina rumah tangga dengan Tergugat/Pembanding, lebihlebin keduanya sudah saling menuduh dengan tuduhanyang negatif terhadap pasangannya, Penggugat/Terbanding telah menuduhTergugat/Pembanding sebagai seorang suami bachil dalam memberikannafkah, Penggugat/Terbanding sampai mengemisngemis bila minta nafkahdan Tergugat/Pembanding telah menuduh Penggugat/Terbanding suka marahmarah dan telah