Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN CIREBON Nomor 186/Pid.B/2020/PN Cbn
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
YUKE SINAYANGSIH ANGGRAENI, SH
Terdakwa:
AJAT Bin EDI MARYADI
1248
  • dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Nopol E-2059-BF berikut STNK dan kuncinya;

    Dirampas untuk negara;

    • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type A30 warna hitam;

    Dikembalikan kepada saksi Rohayati binti Badaros

    Inzie sempat berteriak malingmaling tetapi Terdakwatidak terkejar dan pergi meninggalkan tempat kejadian; Bahwa Terdakwa tidak ada jjin untuk mengambil 1(satu) unit handphoneSamsung type A30 warna hitam milik saksi Rohayati; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Rohayati mengalami kerugiansejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu Rupiah);Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapatketerangan Saksi benar dan tidak keberatan;Rohayati binti Badaros, dibawah sumpah pada pokoknya
    Satu) unit Sepeda motor Honda Scoopywarna Hitam Nopol E2059BF berikut STNK dan kuncinya oleh karenaberdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebuttelah digunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkanagar terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara sedangkan terhadap1 (satu) buah Handphone merk Samsung type A30 warna hitam oleh karenaberdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebutadalah milik saksi Rohayati binti Badaros
    maka perlu ditetapkan agardikembalikan kepada saksi Rohayati binti Badaros;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaperlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa yaitu sebagai berikut:Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi saksi Rohayati bintiBadaros;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 186/Pid.B/2020/PN Cbn Terdakwa sudah menikmati uang hasil kejahatannya; Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam NopolE2059BF berikut STNK dan kuncinya;Dirampas untuk negara; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type A30 warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Rohayati binti Badaros;6.
Register : 25-01-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 23/Pdt.P/2019/PA.Ptk
Tanggal 19 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
142
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Abdul Hafidz bin Badaros) dengan Pemohon II (MUlti 'ah binti Ja' fari ) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2014 di Jalan Tanjung Saleh,Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu raya

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur,Kota Pontianak ;
    4.

    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah yang diajukanoleh:Abdul Hafidz Bin Badaros, tempat dan tanggal lahir Pontianak, 12 Juni1991, agama Islam, pekerjaan Sopir, Pendidikan SekolahLanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Jalan TanjungRaya li, Gang Permata Jaya, Nomor 14, Rt.003 Rw.004 ,Kelurahan Saigon
Register : 02-11-2010 — Putus : 02-08-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN PARIAMAN Nomor 26 / PDT.G / 2010. PN. PRM
Tanggal 2 Agustus 2011 — Drs. ZAINAL ENONG, DKK lawan NURBAMA, DKK
886
  • Kenapa bagian dariSelatan : dengan kawan tanah ini jugasekarang telah menjadi jalan setapak.Kenapa ini tidak digugat juga sedangkanyang memintanya untuk jalan setapakadalah Bapak Badaros Danramil 01 samakepala Desa Manggung serta dihadirioleh Bapak Wakil Walikota Pariamanwaktu meresmikan jalan setapak ini yangmenjabat pada masa sekarang ini ;. Tanah persawahan ini terdiri dari duapiring berupa rimba ;objek perkara yang berbentuk tanahperumahan tersebut (objek perkara Tumpak !)