Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 24/Pdt.P/2021/PN Lwk
Tanggal 25 Februari 2021 — Baesia
444
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perbaikan identitas nama Pemohon semula YULIANTI WAHDIN BAESIA menjadi YULIANTI W. BAESIA;
    3. Menetapkan sah secara hukum perbaikan identitas Pemohon dari YULIANTI WAHDIN BAESIA menjadi YULIANTI W.
    BAESIA dalam akta kelahiran;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai untuk merubah nama Pemohon YULIANTI WAHDIN BAESIA menjadi YULIANTI W.
    Baesia
    telah terjadiperbedaan/perubahan Nama, adapun perbedaan tersebut terdapat padaAkta Kelahiran dengan ljazah SD, SMP, SMA dan DIIl yang manaPerubahan nama yang terdapat di Akta Kelahiran adalah YULIANTIWAHDIN BAESIA sedangkan yang terdapat pada ljazah SD, SMP, SMA danDIIl adalah YULIANTI W.
    sangat membutuhkan perbaikan nama di Akta Kelahirandari nama YULIANTI WAHDIN BAESIA Menjadi YULIANTI W.
    BAESIA;Menetapkan sah secara hukum Perbaikan Identitas Pemohon dariYULIANTI WAHDIN BAESIA menjadi YULIANTI W. BAESIA dalam AktaKelahiran;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Banggai untuk merubah nama Pemohon YULIANTI WAHDINBAESIA menjadi YULIANTI W.
    BAESIA, diberi tanda bukti P4;5. ljazah Sekolah Menengah Atas SMA Negeri 1 Pagimana atas nama YULIANTIW. BAESIA, diberi tanda bukti P5;6. ljazah Sekolan Menengah Pertama SMP Negeri 1 Pagimana atas namaYULIANTI W. BAESIA, diberi tanda bukti P6;7. jazah Sekolah Dasar SD Inpres Pisou atas nama YULIANTI W.
    Menetapkan perbaikan identitas nama Pemohon semula YULIANTIWAHDIN BAESIA menjadi YULIANT!I W. BAESIA;3. Menetapkan sah secara hukum perbaikan identitas Pemohon dariYULIANTI WAHDIN BAESIA menjadi YULIANTI W. BAESIA dalam aktakelahiran;4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Banggai untuk merubah nama Pemohon YULIANTI WAHDINBAESIA menjadi YULIANTI W. BAESI dalam akta kelahiran Pemohon;5.
Register : 18-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN LUWUK Nomor 24/Pdt.P/2021/PN Lwk
Tanggal 25 Februari 2021 — Baesia
148
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perbaikan identitas nama Pemohon semula YULIANTI WAHDIN BAESIA menjadi YULIANTI W. BAESIA;
    3. Menetapkan sah secara hukum perbaikan identitas Pemohon dari YULIANTI WAHDIN BAESIA menjadi YULIANTI W.
    BAESIA dalam akta kelahiran;
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai untuk merubah nama Pemohon YULIANTI WAHDIN BAESIA menjadi YULIANTI W.
    Baesia
Register : 03-04-2017 — Putus : 28-04-2017 — Upload : 13-09-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 284/Pdt.P/2017/PA.Dgl
Tanggal 28 April 2017 — Pemohon melawan Termohon
179
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dame bin Ponelangi) dengan Pemohon II ( Baesia binti Lolio) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 1992di Kecamatan Labuan , Kabupaten DonggalaProvinsi Sulawesi Tengah
    3. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Agama Donggala mengirimkan salinan penetapan perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuan , Kabupaten Donggala
    PENETAPANNomor 284/Pdt.P/2017/PA Dgl.eae ae a DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Donggala yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan dalamperkara Permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Dame bin Ponelangi, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan Petani, tempat tinggal di Desa Labuan Toposo, KecamatanLabuan, Kabupaten Donggala, selanjutnya disebut sebagai PemohonI;Baesia binti Lolio, umur
    secara sah menuruthukum, oleh karena itu terhadap petitum primair angka 1 (satu) permohonanpara Pemohon, maka Hakim harus menyatakan mengabulkan permohonanPemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dan Pemohon IItelah dinyatakan dikabulkan, dan berdasarkan Pasal 189 ayat (2) ReglementBuiteegewesten (R.Bg.) di atas, maka terhadap petitum primair angka 2 (dua)permohonan para Pemohon, Hakim harus menyatakan sah pernikahan antaraPemohon (Dame bin Ponelangi) dengan Pemohon II (Baesia
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Dame bin Ponelangi)dengan Pemohon II (Baesia binti Lolio) yang dilaksanakan pada tanggal 16Februari 1992 di Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi SulawesiTengah;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Donggala untuk mengirimkansalinan penetapan perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala untuk mencatatkanperkawinan Pemohon dan Pemohon II dalam daftar yang disediakan untukitu;4.
Register : 26-03-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0152/Pdt.G/2021/PA.Pkj
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9851
  • SAID adalah salah satu pihak yangmemiliki hubungan langsung terkait dengan Obyek sengketa dalamgugatan PENGGUGAT KONVENSI khususnya pada obyek Mobil danuang sebesar Rp. 23.000.000, (dua puluh tiga juta rupiah) namunPENGGUGAT KONVENSI tidak memasukannya sebagai Pihak dalamgugatannya;Bahwa, SAMPARA Bin MANRAPI memiliki 1 Istri bernama BAESIA BintiSUMAING dan 5 (lima) Orang Anak, namun dalam GugatanyaPENGGUGAT KONVENSI tidak memasukkan Istri Almarhum SAMPARABin MANRAPI sebagai Ahli Waris dari Almarhum
    BAESIA Binti SUMAING (lstri)2. MIRA Binti SAMPARA (Anak)3. MAWARNI Binti SAMPARA (Anak)4. LISKA Binti SAMPARA (Anak)5. MADIN Bin SAMPARA (Anak)Hal. 17 dari 58 Hal. Putusan Nomor 0152/Padt.G/2021/PA.Pkj6. NURNANINGSIH Binti SAMPARA (Anak)2) JAWARIYAH Binti MANRAPI (meninggal dunia pada 19 Desember 2020);3) MAEMUNAH Binti MANRAPI (PENGGUGAT II REKONVENS)I);4) ARIFUDDIN Bin MANRAPI (TERGUGAT REKONVENS));.
    Gugatan Penggugat juga kurang pihak karenaPenggugat tidak memasukan Baesia binti Sumaing (istri almarhum Samparabin Manrapi) yang merupakan ahli dari waris almarhum Sampara bin Manrapi,sebagai pihak dalam gugatannya, melainkan Penggugat dalam gugatannyahanya mendudukkan anakanak dari almarhum Sampara bin Manrapi sebagaipihak Turut Tergugat. Selanjutnya, para Tergugat dalam eksepsinya juga telahmendalilkan pada pokoknya bahwa gugatan Penggugat keliru (error in persona)Hal. 44 dari 58 Hal.
    yang menguasai dan berkaitan erat dengansebagian objek sengketa tersebut ke dalam perkara a quo, sehingga pihakketiga tersebut memiliki Kedudukan yang sama di depan Majelis Hakim untukmembela hakhaknya dan dengan demikian pelaksanaan proses peradilannantinya dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak terkait;Menimbang selanjutnya, bahwa adapun terhadap dalil eksepsi dari paraTergugat tentang gugatan Penggugat kurang pihak karena masih terdapat ahliwaris dari almarhum Sampara bin Manrapi, yaitu Baesia
    Putusan Nomor 0152/Padt.G/2021/PA.Pkjalmarhum Sampara bin Manrapi), yang tidak dimasukkan sebagai pihak, makaMajelis Hakim dalam hal ini berpendapat tidak dimasukkannya Baesia bintiSumaing (istri almarhum Sampara bin Manrapi) sebagai pihak dalam gugatanPenggugat tidaklahn menyebabkan perkara a quo kurang pihak, yang demikiandikarenakan dalam perkara a quo yang didudukkan sebagai Pewaris adalahalmarhumah Hj.
Register : 01-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 243/Pid.B/2018/PN Lwk
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
FENDI NUGROHO, SH
Terdakwa:
Yusra Laise
460
  • 1 (satu) buah Handphone merek samsung warna putih nomor imei 351817/07/102248/9

Dikembalikan kepada Saksi Korban ZULPAINA BAESIA alias ULPA;

5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah