Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PA MOROTAI Nomor 484/Pdt.P/2019/PA.MORTB
Tanggal 27 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
156
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Irwan Sanda bin Tamrin Gososo) dan Pemohon II (Baisia Banjo binti Almudin Banjo) yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 1996 di Desa Sambiki Kecamatan Morotai Timur Kabupaten Pulau Morotai;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama
      PA.MORTBaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan itsbat nikah terpadu, Hakimmenjatuhkan penetapan atas perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh :Irwan Sanda bin Tamrin Gososo, Tanggal Lahir 14 Juli 1970 (umur 49 tahun),Agama Islam, Pendidikan terakhir SLTA, Pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Desa Sambiki Kecamatan Morotai TimurKabupaten Pulau Morotai, selanjutnya disebut Pemohon I;Baisia
      adalah untuk memperoleh buku nikah sebagai buktipernikahan Pemohon dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon dan Pemohon II mohonagar Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut:Halaman 2 / 11 Penetapan Nomor 484/Pdt.P/2019/PA.MORTBPrimer:1.2.3.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Irnwan Sanda bin TamrinGososo) dan Pemohon II (Baisia
      Surat Keterangan Penduduk atas nama Pemohon II (Baisia Banjo)dengan NIK 8207057012710001 yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulau Morotai tanggal 17Oktober 2019;c.
      II tersebuttidak ternyata terhalangi keabsahannya berdasarkan hukum Islam dan UndangUndang Perkawinan, maka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan Pemohon denganPemohon II adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan' tersebut makapermohonan Itsbat Nikah Pemohon dan Pemohon II telah berdasarkanhumum Pasal 7 ayat (8) huruf (e) sehingga dapat dikabulkan denganmenyatakan sah perkawinan Pemohon (Invan Sanda bin Tamrin Gososo) danPemohon II (Baisia
      Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Irwan Sanda bin TamrinGososo) dan Pemohon II (Baisia Banjo binti Almudin Banjo) yangdilaksanakan pada tanggal 25 September 1996 di Desa SambikiKecamatan Morotai Timur Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai TimurKabupaten Pulau Morotal;4.
    4. Register : 01-04-2016 — Putus : 15-04-2016 — Upload : 01-08-2017
      Putusan PA MOROTAI Nomor 1701/Pdt.P/2016/PA.MORTB
      Tanggal 15 April 2016 — Adnan Hamja Bin Jumaat Hamja, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Momojiu Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnya disebut Pemohon I; Baisia Gapang Binti Haiyun Gapang, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Momojiu, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnya disebut Pemohon II;
      133
      • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Adnan Hamja Bin Jumaat Hamja) dengan Pemohon II (Baisia Gapang Binti Haiyun Gapang) yang dilaksanakan pada tanggal 23/04/88 di Desa Sambiki Kecamatan Morotai Timur Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai;4.
        Adnan Hamja Bin Jumaat Hamja, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Momojiu Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnya disebut Pemohon I;Baisia Gapang Binti Haiyun Gapang, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Momojiu, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnya disebut Pemohon II;
        Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon Adnan Hamja Bin JumaatHamja, dan Pemohon II (Baisia Gapang Binti Haiyun Gapang ) yangdilaksanakan di Desa Momojiu pada tanggal 23/04/88 ;3.
        Sehingga Permohonan Itsbat Nikah Pemohon danPemohon II dapat dikabulkan, dengan menyatakan sah perkawinan Pemohon (Adnan Hamja Bin Jumaat Hamja) dengan Pemohon Il (Baisia Gapang BintiHaiyun Gapang) yang dilaksanakan pada tanggal 23/04/88 di Desa Sambiki,Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai;Menimbang, bahwa selanjutnya memerintahkan kepada Pemohon danPemohon Il untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, yangmewilayahi
        Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Adnan Hamja Bin JumaatHamja) dengan Pemohon II (Baisia Gapang Binti Haiyun Gapang) yangdilaksanakan pada tanggal 23/04/88 di Desa Sambiki Kecamatan MorotaiTimur Kabupaten Pulau Morotai;Halaman 9 / 10 Penetapan No. 1701/Pdt.P/2016/PA MORTB3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai SelatanKabupaten Pulau Morotai;4.
      Register : 01-02-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 09-05-2019
      Putusan PN TOBELO Nomor 13/Pdt.G/2018/PN TOB
      Tanggal 28 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
      6027
      • PUTUSANNomor: 13/Pdt.G/2018/PN.TOBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata Gugatan pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkanputusan sebagai berikut antara :MARLINI BAISIA, Umur 29 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, AgamaKristen Protestan, Tempat tinggal Desa KupakupaKecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten HalmaheraUtara selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;LawanNALFON RIVALDO TOLLO, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Sopir,
      Register : 21-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 06-12-2023
      Putusan PN BITUNG Nomor 194/Pdt.P/2023/PN Bit
      Tanggal 6 Desember 2023 — Pemohon:
      MARYAM PONENGOH
      3729
      • BAISIA LOMBU telah Meninggal dunia di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung pada tanggal 20 Maret 2014 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 288/SKM/G.B/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023;
      • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk dapat mencatatkan Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukkan