Ditemukan 17 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-03-2014 — Upload : 04-03-2014
Putusan PT PALU Nomor 03/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU
Tanggal 3 Maret 2014 — SITI SALMA SANNANG,SE VS JAKSA
4919
  • Sulteng Tahun Anggaran 2009; ----------------------2. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT. Trijaya Putra Pratama untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.
    Jauory O Sakkung, MT untuk dipakai/digunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Tahap II; ---------------------------------------------------------------26. 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor : 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita; ------------------------------------------27. 1 (satu) rangkap Addendum Ke II (dua) Nomor : 027/53.a/Add/Bag.Perl tanggal
    Tri Jaya PutraPratama selaku Rekanan Pelaksana/ Rekanan dalam pekerjaan pembangunan lanjutan GedungWanita tahap II Tahun 2009 pada Biro Perlengkapan Umum dan Aset Sekretariat DaerahProvinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 berdasarkan Kontrak kerja nomor: 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 bersamasama dengan saksi Ir.
    JAURYOKTAVIANUS SAKKUNG, MT selaku peminjam perusahaan dan pelaksanalapangan ternyata dalam pengerjaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrakNomor :nomor : 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008.BerdasarkanSurat Perjanjian Kontrak Kontsruksi bahwa PT. Trijaya Putra Pratama untukmenyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung Wanita pada Biro PerlengkapanUmum dan Asset Setda Prov.
    JAURYOKTAVIANUS SAKKUNG, MT selaku peminjam perusahaan dan pelaksanalapangan ternyata dalam pengerjaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrakNomor : nomor : 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008. BerdasarkanSurat Perjanjian Kontrak Kontsruksi bahwa PT. Trijaya Putra Pratama untukmenyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung Wanita pada Biro PerlengkapanUmum dan Asset Sekda Prov.
    Sulteng Tahun Anggaran 2009;1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perltanggal OS Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan padaBagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT.Trijaya Putra Pratama untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.
    Sulteng Tahun Anggaran1 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) AmandemenNomor : 027/01/Bag.Perl tanggal O05 Januari 2009Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara4Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada BagianPengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Asset SetdaProp. Sulteng dan PT. Trijaya Putra Pratama untukPekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.
Putus : 12-05-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 12 Mei 2016 — SITI SALMA SANNANG, S.E
4726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Direktris PT Tri JayaPutra Pratama selaku) Rekanan Pelaksana/Rekanan dalam PekerjaanPembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap II Tahun 2009 pada BiroPerlengkapan Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi TengahTahun 2009 berdasarkan Kontrak Kerja Nomor 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal11 Desember 2008 bersamasama dengan saksi Ir.
    No. 540 K/Pid.Sus/2015lelang secara terbuka oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan lelangtersebut dimenangkan oleh PT Trijaya Putra Pratama. dengan nilaipenawaran sebesar Rp4.135.000.000,00 (empat milyar seratus tiga puluhlima juta rupiah), yang kemudian dituangkan dalam Kontrak Kerja Nomor027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 yang ditanda tangani olehSIT SALMA SANNANG, S.E., dengan saksi Hi. Asad, S.Sos., yangdiketahui/disetujui Hi. Gumyadi, S.H.
    Jaury Oktavianus Sakkung, M.T., selaku peminjam perusahaan danpelaksana lapangan ternyata dalam pengerjaan pekerjaan tersebut tidaksesuai dengan Kontrak Nomor 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember2008. Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kontsruksi bahwa PT TrijayaPutra Pratama untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan GedungWanita pada Biro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prov.
    Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.SUBSIDAIR :Bahwa Terdakwa SITI SALMA SANNANG, S.E., selaku Direktris PT TriJaya Putra Pratama selaku Pelaksana/Rekanan dalam PekerjaanPembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap II Tahun 2009 pada BiroPerlengkapan Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi TengahTahun 2009 berdasarkan Kontrak Kerja Nomor 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal11 Desember 2008 bersamasama dengan saksi Ir.
    Jaury Oktavianus Sakkung, M.T., selaku peminjam perusahaan danpelaksana lapangan ternyata dalam pengerjaan pekerjaan tersebut tidaksesuai dengan Kontrak Nomor 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember2008. Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kontsruksi bahwa PT TrijayaPutra Pratama untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan GedungWanita pada Biro Perlengkapan Umum dan Asset Sekda Prov.
Register : 02-01-2014 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 04-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 01/PID.TPK/2014/PT PAL
Tanggal 6 Februari 2014 — Pembanding/Terdakwa : Drs. YULIANSYAH, M. Si
Terbanding/Jaksa Penuntut : BASO BARAHIMA, SH
9739
  • Sulteng Tahun Anggaran 2009;
  • 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT. Trijaya Putra Pratama untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.
    Plano Engineering Consultant;
  • 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor : 01.B/04.11/Ro.Perlum tanggal 01 Juni 2007 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Renovasi Gedung Wanita Dijadikan Gedung Serba Guna;
  • 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor : 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita;
  • 1 (satu) rangkap Addendum Ke II (dua) Nomor : 027/53.a
    Tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/72a.5/Bag.Peng Tanggal 11 desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Umum Setda Propinsi Sulawesi Tengah;
  • Surat Perjanjian Pelaksanaan (SPPP) Nomor : 01/04.11/SPPP/RO.PERLUM Tanggal 12 Pebruari 2007 Pekerjaan Perencanaan Renovasi Gedung Serba Guna Tahun Anggaran 2007 Kontraktor Pelaksana PT.
    Sulteng Tahap II Tahun Anggaran 2008;
  • Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :P 027/72.a.5/Bag.Peng Tanggal 11 Desember 2008 Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap II Tahun Anggaran 2008 Kontraktor Pelaksana PT. Trijaya Putra Pratama;
  • 1 (satu) lembar photocopy surat Nomor : 602/1715/Roperlum tanggal 31 Mei 2007 dari Kepala Biro Perlengkapan dan Umum Prop. Sulteng kepada Direktur PT.
    Trijaya Putra Pratama dengan Direktris ST.Salma Sannang, SE dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.135.000.000,(empat milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah) kemudian diterbitkan SuratPerintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 027/72a.4/Bag.Peng tanggal 25Nopember 2008, yang ditanda tangani oleh ST.Salma Sannang, SE,Direrktris PT. Trijaya Putra Pratama selaku Pemenang Lelang, Hi.
    Trijaya Putra Pratama,menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ( Kontrak )Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita tahap Il Nomor027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 danmengetahui/menyetujul H.
    Yuliasyah, Msi.memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan SuratAddendum Nomor : 027/19/Bag.Peng Tanggal 09 April 2009 sampaidengan 08 Juni 2009 kemudian tanggal 09 Juni 2009 dilakukan addendumke Il berdasarkan surat Nomor : 027/53.a/Add/Bag.Peng Tanggal 09 Juni2009 dengan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 22 harikalender sejak tanggal 09 Juni 2009 sampai dengan 30 Juni 2009selanjutnya dilakukan addendum ke Ill berdasarkan surat Nomor027/69.a/Add/Bag.Perl tanggal
    Trijaya Putra Pratama,menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak)Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita tahap Il Nomor027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 danmengetahui/menyetujul H. Gumyadi, SH.
Register : 18-03-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 07-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 13/PID.TPK/2014/PT PAL
Tanggal 30 April 2014 — Pembanding/Terdakwa : Ir. JAURY OKTAVIANUS SAKKUNG. MT
Terbanding/Jaksa Penuntut : EMAN SULAEMAN, SH
7419
  • Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009 ;-----------------------------------------

    - 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perltanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT. Trijaya Putra Pratama untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.

    Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009;------------------------------------------

    - 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor : 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita ;--------------------

    - 1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah Aftha Sulawesi periode 01 Mei s/d 31 Mei 2009 pekejaan Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Jl.

    Jaury Oktavianus Sakkung, MT yang tidak melaksanakan pekerjaansesuai dengan kontrak kerja nomor : 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember2008 bersamasama dengan ASAD, S. Sos., Drs YULIANSYAH, MSi., SITISALMA SANNANG, SE., serta Ir.
    Kemudian dituangkan dalam Kontrak kerjaHalaman 19 dari 69 halamanPutusan Nomor : 13/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU.nomor : 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 yang ditanda tanganioleh Siti Salma Sannang, SE selaku Direktris PT Trijaya Putra Pratama dengansaksi Hi. ASAD, S. Sos selaku Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yangdiketahui / disetujul Hi.
    Jaury Oktavianus Sakkung, MT yang tidak melaksanakan pekerjaansesuai dengan kontrak kerja nomor : 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember2008 bersama sama dengan ASAD, S. Sos., Drs YULIANSYAH, MSi., SITISALMA SANNANG, SE., serta Ir.
    Moh Yamin Palu TahunAnggaran 2008/2009 ;1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor027/01/Bag.Perl tanggal O05 Januari 2009 Terhadap Surat PerjanjianKontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antaraPejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan BiroPerlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT.
    Moh Yamin Palu TahunAnggaran 2008/2009; 1 (Satu) rangkap Addendum Ke (Satu) Nomor : 027/19/Bag.Peng tanggal09 April 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas PelaksanaanPekerjaan Pembangunan Gedung Wanita ;1 (Satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah AfthaSulawesi periode 01 Mei s/d 31 Mei 2009 pekejaan Pembangunan GedungWanita Propinsi Sulawesi Tengah JI. Prof.
Register : 02-04-2012 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 21-06-2017
Putusan PN PALU Nomor 13/PID.SUS-TPK/2012/PN.PL
Tanggal 18 Oktober 2012 — Ir. JAURY OKTAVIANUS SAKKUNG, MT
14430
  • Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009 ;--------------------29. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT. Trijaya Putra Pratama untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.
    Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009;---------------------36. 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor : 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita ;--------------------------------------------------------------------------------------------------37. 1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT.
    Yamin Palu Tahun Anggaran2008/2009;1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor :027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat PerjanjianKontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008antara Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian PengadaanBiro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Propinsi SulawesiTengah dan PT.
    Kemudian dituangkan dalam KontrakKerja Nomor : 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SitiSalma Sannang, SE selaku Direktris PT Trijaya Putra Pratama dengan saksi Hi. ASAD, S. Sosselaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diketahui / disetujui Hi. GUMYADI, SHselaku Pengguna Anggaran. Sebagaimana sebelumnya telah disepakati antara Terdakwa dengansaksi Siti Salma Sannang,SE, apabila PT.
    Dalam pelasaksanaan pembangunan gedung wanita tahap II tahun 2009 Terdakwa selakupeminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan ternyata dalam pengerjaan pekerjaantersebut tidak sesuai dengan kontrak Nomor : 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember2008. Sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kontruksi bahwa PT. Trijaya PutraPratama untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung Wanita tahap II pada BiroPerlengkapan Umum dan Asset Sekda Prov.
    Kemudian dituangkan dalam Kontrakkerja nomor : 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SitiSalma Sannang, SE selaku Direktris PT Trijaya Putra Pratama dengan saksi Hi. ASAD, S. Sosselaku Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diketahui / disetujui Hi. GUMYADI, SHselaku Pengguna Anggaran. sebagaimana sebelumnya telah di sepakati antara Terdakwa dengansaksi Siti Salma Sannang,SE, apabila PT.
    Pembuatan Bak Kontrol Pada Basement 9 Bh 8.00 292.937,50 2.343.500,00256.913.738,79Jumlah I, Il, II, IV, V 3.759.091.182,14PPN 10% 375.909.118,21JUMLAH 4.135.000.300,35DIBULATKAN 4.135.000.000,00 Dalam pelasaksanaan pembangunan gedung wanita tahap II tahun 2009 Terdakwa selakupeminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan ternyata dalam pengerjaan pekerjaan tersebut tidaksesuai dengan kontrak Nomor : 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008.
Register : 27-01-2014 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 04-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 03/PID.TPK/2014/PT PAL
Tanggal 3 Maret 2014 — Pembanding/Terdakwa : SITI SALMA SANNANG, SE
Terbanding/Jaksa Penuntut : I DEWA KETUT AGUNG IUDARA, SH
10036
  • Sulteng Tahun Anggaran 2009; ----------------------

    2. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT. Trijaya Putra Pratama untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.

    Jauory O Sakkung, MT untuk dipakai/digunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Tahap II; ---------------------------------------------------------------

    26.1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor : 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita; ------------------------------------------

    27.1 (satu) rangkap Addendum Ke II (dua) Nomor : 027/53.a/

    Tri JayaPutra Pratama selaku Rekanan Pelaksana/ Rekanan dalam pekerjaan pembangunanlanjutan Gedung Wanita tahap Il Tahun 2009 pada Biro Perlengkapan Umum danAset Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 berdasarkan Kontrakkerja nomor: 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 bersamasamaHalaman 2 dari 48 halaman.Putusan Nomor : 03/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALUdengan saksi Ir.
    Yamin Kota Palu dilakukan lelang secara terbuka olehPanitia Pengadaan Barang dan Jasa dan lelang tersebut dimenangkan oleh PT.Trijiaya Putra Pratama. dengan nilai penawaran sebesar Rp.4.135.000.000,(empat milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah), yang kemudian dituangkandalam Kontrak kerja nomor: 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008yang ditanda tangani oleh Siti Salma Sannang, SE dengan saksi Hi. ASAD, S. Sosyang diketahui/disetujui Hi.
    Kontrol Pada Basement B 292.937, 2.343.500,h 50 00256.913.738,79Jumlah 1, II, Il, IV, V 3.759.091.PPN 10 % 182,14 Halaman 5 dari 48 halaman.Putusan Nomor : 03/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU JUMLAH 375,909.11DIBULATKAN 8,214.135.000.300,354.135.000.000,00 Dalam pelaksanaan pembangunan gedung wanita tahap II tahun 2009 saksi Ir.JAURY OKTAVIANUS SAKKUNG, MT selaku peminjam perusahaan danpelaksana lapangan ternyata dalam pengerjaan pekerjaan tersebut tidak Ssesualdengan kontrak Nomor : nomor : 027/72.a.5/ Bag.Peng
    Sulawesi Tengah Tahun Anggaran2009 tersebut selama 120 (Seratus dua puluh) hari sejak tanggal 11 Desember2008 sampai dengan 9 April 2009, Jangka Waktu tersebut tidak selesai dikerjakankemudian dilakukan addendum sesuai surat nomor : 27/19/Bag.Peng tanggal 9April 2009 dengan jangka waktu selama 60 hari selanjutnya jangka waktu tersebuttidak selesai dikerjakan sehingga dilakukan addendum II Sesuai surat nomor :27/53.a/Add/Bag.Perl tanggal 9 Juni 2009 dengan jangka waktu selama 22 haridan jangka waktu
    TriJaya Putra Pratama selaku Pelaksana/ Rekanan dalam pekerjaan pembangunanlanjutan Gedung Wanita tahap Il Tahun 2009 pada Biro Perlengkapan Umum danAset Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 berdasarkan Kontrakkerja nomor: 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 bersamasamadengan saksi Ir. JAURY OKTAVIANUS SAKKUNG, MT selaku Pelaksana Lapangan /kuasa usaha Rekanan dalam pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung Wanitatahap Il Tahun dan Saudara ASAD, S.
Putus : 15-11-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — Ir. JAURY OKTAVIANUS SAKKUNG, MT;
6544
  • Mohamad Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009;1 (satu) rangkap fotocopy (dilegalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perl, tanggal 5 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian KontrakNomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antaraPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bagian Pengadaan BiroPerlengkapan Umum dan Asset Setda Provinsi Sulawesi Tengah danPT.
    AnugrahAftha Sulawesi periode 1 April sampai dengan 30 April 2009 pekerjaanPembangunan Gedung Wanita Provinsi Sulawesi Tengah Jalan Prof.Mohamad Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009;1 (satu) rangkap Addendum Ke (satu) Nomor : 027/19/Bag.Peng,tanggal 9 April 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa AtasPelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita;1 (satu) bundel fotocopy (dilegalisir) Laporan Bulanan PT.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1860 K/PID.SUS/2015
Tanggal 4 Mei 2016 — Ir. JAURY OKTAVIANUS SAKKUNG, MT
4728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jangka waktu tersebut tidakselesai dikerjakan kemudian dilakukan Addendum sesuai Surat Nomor :2//19/Bag.Peng tanggal 9 April 2009 dengan jangka waktu selama 60 hariHal. 8 dari 72 hal. Put.
    Mohamad Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009;1 (satu) rangkap foto copy (dilegalisir) Amandemen Nomor :027/01/Bag.Perl tanggal 5 Januari 2009 Terhadap Surat PerjanjianKontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bagian PengadaanBiro Perlengkapan Umum dan Asset Sekretariat Daerah ProvinsiSulawesi Tengah dan PT.
    No. 1860 K/PID.SUS/201520.30.31.32.33.34.35.1 (satu) rangkap foto copy (dilegalisir) Amandemen Nomor :027/01/Bag.Perl tanggal 5 Januari 2009 Terhadap Surat PerjanjianKontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bagian PengadaanBiro Perlengkapan Umum dan Asset Sekretariat Daerah ProvinsiSulawesi Tengah dan PT.
    Trijaya Putra Pratama yangdituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis, telah bekerja dan melaksanakanpembangunan Gedung Wanita Tahap II tersebut tidak sesuai dengan KontrakKerja Nomor : 027/72.a.5/Bag.Peng.
    Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009;1 (satu) Rangkap foto copy (dilegalisir) Amandemen Nomor: 027/01/Bag.Perl tanggal 5 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian KontrakNomor: 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antaraPejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan BiroHal. 68 dari 72 hal. Put. No. 1860 K/PID.SUS/201530.31.32.33.34.35.36.37.Perlengkapan Umum dan Asset Setda Provinsi Sulawesi Tengah danPT.
Register : 26-12-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 07-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 21/PID.TPK/2012/PT PAL
Tanggal 31 Januari 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ARIATI, SH
Terbanding/Terdakwa : Hi. AS'AD Hi. SAEPA, S.Sos ALIAS H. AS'AD
9426
  • SALMA SANNANG, SE. nilai penawaran sebesarRp.4.135.000.000, (empat milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah)kemudian diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor027/72.a.4/Bag.Peng Tanggal 25 November 2008, ditandatangani oleh ST.SALMA SANNANG, Direktris PT. Trijaya Putrapratama selaku Pemenanglelang, terdakwa Hi. As'ad, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTKk),dan diketahui oleh H.
    Triiaya Putra Pratama, menandatangani Surat PerjanjianPelaksanaan Pekerjaan ( Kontrak ) Pembangunan Lanjutan GedungWanita tahap Il Nomor : 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008dan mengetahui/menyetujul H.
    Sulteng Tahun Anggaran 2009;11. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor :027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat PerjanjianKontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antaraPejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan BiroPerlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT. Trijaya PutraPratama untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.
    Tanggal 05 Januari 2009Terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/72a.5/Bag.Peng Tanggal11 desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PadaBagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Umum Setda PropinsiSulawesi TENQah; 22222 nn neem nn nn nen nn cere nn ne nen eens ene ee nnn neeeHalaman 71 dari 89 halaman.Putusan Nomor : 21/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PT.PALU77.
Putus : 15-10-2012 — Upload : 25-02-2014
Putusan PN PALU Nomor 15/Pid.Sus/2012/PN. PL
Tanggal 15 Oktober 2012 — SITI SALMA SANNANG, SE
5410
  • Sulteng Tahun Anggaran 2009; ----------------------2. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT. Trijaya Putra Pratama untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.
    Jauory O Sakkung, MT untuk dipakai/digunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan lanjutan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Tahap II; -----------------------------------------------------------26. 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor : 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita; ----------------------------------------27. 1 (satu) rangkap Addendum Ke II (dua) Nomor : 027/53.a/Add/Bag.Perl tanggal
    Sulteng Tahun Anggaran 2009;. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian KontrakNomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara PejabatPelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan Biro PerlengkapanUmum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT. Trijaya Putra Pratama untukPekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.
    Tri JayaPutra Pratama selaku) Rekanan Pelaksana/ Rekanan dalam pekerjaanpembangunan lanjutan Gedung Wanita tahap II Tahun 2009 pada BiroPerlengkapan Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi TengahTahun 2009 berdasarkan Kontrak kerja nomor: 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11Desember 2008 bersamasama dengan saksi Ir.
    JAURY OKTAVIANUS SAKKUNG, MT selaku peminjam perusahaan danpelaksana lapangan ternyata dalam pengerjaan pekerjaan tersebut tidak sesuaidengan kontrak Nomor : nomor : 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember2008.Pratama untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Gedung Wanita padaBerdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kontsruksi bahwa PT. Trijaya PutraBiro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prov.
    TriJaya Putra Pratama selaku Pelaksana/ Rekanan dalam pekerjaan pembangunanlanjutan Gedung Wanita tahap II Tahun 2009 pada Biro Perlengkapan Umumdan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 berdasarkanKontrak kerja nomor: 027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008bersamasama dengan saksi Ir. JAURY OKTAVIANUS SAKKUNG, MT selakuPelaksana Lapangan / kuasa usaha Rekanan dalam pekerjaan pembangunanlanjutan Gedung Wanita tahap II Tahun dan Saudara ASAD, S.
    Trijaya Putra Pratama. dengan nilaipenawaran sebesar Rp.4.135.000.000, (empat milyar seratus tiga puluhlima juta rupiah), yang kemudian dituangkan dalam Kontrak kerja nomor:027/72.a.5/ Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 yang ditanda tanganioleh Siti Salma Sannang, SE dengan saksi Hi. ASAD, S. Sos yangdiketahui/disetujui Hi. GUMYADI, SH. Bahwa sebelumnya telah di sepakati antara Terdakwa Siti Salma Sannang,dengan saksi Ir.
Register : 02-01-2014 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 11-02-2014
Putusan PT PALU Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU
Tanggal 6 Februari 2014 — Drs. YULIANSYAH, M.Si VS JAKSA
3523
  • Sulteng Tahun Anggaran 2009;11. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT. Trijaya Putra Pratama untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.
    Plano Engineering Consultant;47. 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor : 01.B/04.11/Ro.Perlum tanggal 01 Juni 2007 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Renovasi Gedung Wanita Dijadikan Gedung Serba Guna; 48. 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor : 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita; 49. 1 (satu) rangkap Addendum Ke II (dua) Nomor : 027/53.a/Add/Bag.Perl tanggal
    Tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/72a.5/Bag.Peng Tanggal 11 desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Umum Setda Propinsi Sulawesi Tengah; 57. Surat Perjanjian Pelaksanaan (SPPP) Nomor : 01/04.11/SPPP/RO.PERLUM Tanggal 12 Pebruari 2007 Pekerjaan Perencanaan Renovasi Gedung Serba Guna Tahun Anggaran 2007 Kontraktor Pelaksana PT. Plano Engineering Consultant;58.
    Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :P 027/72.a.5/Bag.Peng Tanggal 11 Desember 2008 Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap II Tahun Anggaran 2008 Kontraktor Pelaksana PT. Trijaya Putra Pratama; 60. 1 (satu) lembar photocopy surat Nomor : 602/1715/Roperlum tanggal 31 Mei 2007 dari Kepala Biro Perlengkapan dan Umum Prop. Sulteng kepada Direktur PT. Piano Eng.Consultant Perihal Penyampaian Perencanaan Gedung Wanita;61.
    Trijaya Putra Pratama dengan Direktris ST.Salma Sannang, SE dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.135.000.000,(empat milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah) kemudian diterbitkan SuratPerintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 027/72a.4/Bag.Peng tanggal 25Nopember 2008, yang ditanda tangani oleh ST.Salma Sannang, SE,Direrktris PT. Trijaya Putra Pratama selaku Pemenang Lelang, Hi. Asad,S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan diketahuioleh H.
    Trijaya Putra Pratama,menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ( Kontrak )Halaman 10 dari66 HalamanPutusan No.01/Pid.Sus/TIPIKOR/201 4/PT.PaluPembangunan Lanjutan Gedung Wanita tahap Il Nomor027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 danmengetahui/menyetujui H.
    Yuliasyah, Msi.memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkanSurat Addendum Nomor : 027/19/Bag.Peng Tanggal 09 April 2009 sampaiHalaman 12 dari66 HalamanPutusan No.01/Pid.Sus/TIPIKOR/201 4/PT.Palu dengan 08 Juni 2009 kemudian tanggal 09 Juni 2009 dilakukan addendumke ll berdasarkan surat Nomor : 027/53.a/Add/Bag.Peng Tanggal 09 Juni2009 dengan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 22 harikalender sejak tanggal 09 Juni 2009 sampai dengan 30 Juni 2009selanjutnya dilakukan
Putus : 09-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2018 K/PID.SUS/2014
Tanggal 9 September 2015 — Hi.As'ad Hi Saepa,S.Sos alias H.As'ad
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktris PT.Trijaya Putra Pratama, menandatangani Surat Perjanjian PelaksanaanPekerjaan ( Kontrak ) Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita tahap Il027/72.a.5/Bag.Peng 11 2008mengetahui/menyetujui H.
    ASAD,selaku PPTK yang seharusnya mengendalikan pelaksanaan kontrak namunTerdakwa membiarkan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/BeratGedung Wanita tahap II tahun anggaran 2008 pada Biro Perlengkapan danUmum, dilaksanakan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian PelaksanaanPekerjaan (Kontrak) Nomor : 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember2008 dengan membiarkan saksi ST.
    Tanggal 09 April 2009 dengan perpanjangan waktupelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender sejak tanggal 09 April 2009sampai dengan 08 Juni 2009 kemudian tannggal 09 Juni 2009 dilakukanaddendum ke II berdasarkan surat Nomor : 027/53.a/Add/Bag.Peng Tanggal09 Juni 2009 dengan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 22Hal. 11 dari 71 hal.
    Direktris PT.Trijaya Putra Pratama, menandatangani Surat Perjanjian PelaksanaanPekerjaan (Kontrak) Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita tahap II Nomor :027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 dan mengetahui/menyetujuiHal. 29 dari 71 hal. Put. No. 2018 K/Pid.Sus/2014 H.
    ASAD, selakuPPTK yang seharusnya mengendalikan pelaksanaan kontrak namunTerdakwa membiarkan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/BeratGedung Wanita tahap II tahun anggaran 2008 pada Biro Perlengkapan danUmum, dilaksanakan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian PelaksanaanPekerjaan (Kontrak) Nomor : 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember2008 dengan membiarkan saksi ST.
Register : 06-11-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 04-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 31/PID.TPK/2014/PT PAL
Tanggal 3 Desember 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : FIRDAUS M. ZEIN, SH
Terbanding/Terdakwa : Ir. Hi. FAHMI THALIB
10044
  • Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Teng Tahun Anggaran 2009; -------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) Rangkap foto copy (dilegalisir) Amandemen Nomor: 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/7.2.A.5/Bag.Peng
    PLANO ENGINEERING CONSULTANT; -----------------------------------------
  • 1 (satu) rangkap Addendum Ke-I (satu) Nomor: 01.B/04.11/Ro.Perlum tanggal 01 Juni 2007 atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Renovasi Gedung Wanita Dijadikan Gedung Serba Guna; -----------------------------------------------------
  • 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor: 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan
    Yamin Palu; -----------------------------------------------------
  • Amandemen Nomor: 027/01/Bag.Perl. tanggal 05 Januari 2009 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 027/72a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Umum Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah; ----------------------------------
  • Surat Perjanjian Pelaksanaan (SPPP) Nomor: 01/04.11/SPPP/RO.PERLUM tanggal 12 Pebruari 2007 Pekerjaan
    PLANO ENGINEERING CONSULTANT; ------
  • Laporan Hasil Pelelangan Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Tahap II Tahun Anggaran 2008; -----------------------------------------------------
  • Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: P 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap II Tahun Anggaran 2008 Kontraktor Pelaksana PT.
    ,menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak)Nomor: 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 dengan saksiST. SALMA SANNANG, SE., Direktris PT. TRIJAYA PUTRA PRATAMAselaku pemenang tender Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita TahapIl dan mengetahui/ menyetujui saksi H.
    YULIANSYAH, M.Si., mengadakan Addendum ke 027/01/Bag.Perl (Kontrak)027/72.A.5/BAG.PENG tanggal 11 Desember 2008 sehubungan denganDPA SKPD Sekda No. 1.20 03 02 03 5 2 berubah menjadi DPA SKPDSekda tahun 2008 dan DPA SKPD Sekda tahun 2009; Nomor:atas Surat Perjanjian Nomor: Bahwa sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak, pekerjaanPembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap Il belum selesai makasaksi Hi. ASAD Hi. SAEPA, S.Sos., dan saksi ST.
    ,menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak)Bahwa, pada bulan April 2009 saksiNomor: 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 dengan saksiST. SALMA SANNANG, SE., Direktris PT. PT. TRIJAYA PUTRAPRATAMA selaku pemenang tender Pembangunan Lanjutan GedungWanita Tahap Il dan mengetahui /menyetujui saksi H. GUMYADI, SH.
    YULIANSYAH, M.Si., mengadakan Addendum ke Nomor:027/01/Bag.Perl atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor:027/72.A.5/BAG.PENG tanggal 11 Desember 2008 sehubungan denganDPASKPD Sekda No. 1.20 03 02 03 5 2 berubah menjadi DPA SKPDSekda tahun 2008 dan DPA SKPD Sekda tahun 2009; Bahwa sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak, pekerjaanPembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap Il belum selesai makasaksi Hi. ASAD Hi. SAEPA, S.sos., dan saksi ST.
    Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: P 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11Desember 2008 Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung WanitaTahap Il Tahun Anggaran 2008 Kontraktor Pelaksana PT. TRIJAYAPUTRA PRATAMA, 777 o oon nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn ne80.1 (Satu) lembar foto copy surat Nomor: 602/1715/Roperlum tanggal31 Mei 2007 dari Kepala Biro Perlengkapan dan Umum PropinsiSulawesi Tengah kepada Direktur PT.
Putus : 26-09-2012 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN PALU Nomor 19/Pid.Sus/2012/PN.PL
Tanggal 26 September 2012 — Ir. Hi. FAHMI THALIB
6916
  • Nomor: 954/14/Ro.KEU.G.ST/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Teng Tahun Anggaran 2009; 11. 1 (satu) Rangkap foto copy (dilegalisir) Amandemen Nomor: 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/7.2.A.5/Bag.Peng
    PLANO ENGINEERING CONSULTANT; 64. 1 (satu) rangkap Addendum Ke-I (satu) Nomor: 01.B/04.11/Ro.Perlum tanggal 01 Juni 2007 atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Renovasi Gedung Wanita Dijadikan Gedung Serba Guna; 65. 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor: 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita; -------------------------------------------------------66. 1 (satu) rangkap
    Amandemen Nomor: 027/01/Bag.Perl. tanggal 05 Januari 2009 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 027/72a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Umum Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah; 77. Surat Perjanjian Pelaksanaan (SPPP) Nomor: 01/04.11/SPPP/RO.PERLUM tanggal 12 Pebruari 2007 Pekerjaan Perencanaan Renovasi Gedung Serba Guna Tahun Anggaran 2007 Kontraktor Pelaksana PT.
    Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: P 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap II Tahun Anggaran 2008 Kontraktor Pelaksana PT. TRIJAYA PUTRA PRATAMA; 80. 1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 602/1715/Roperlum tanggal 31 Mei 2007 dari Kepala Biro Perlengkapan dan Umum Propinsi Sulawesi Tengah kepada Direktur PT. PIANO ENG.CONSULTANT perihal Penyampaian Perencanaan Gedung Wanita; 81.
    Pembuatan Bak Kontrol Pada Basement Bh 8.00 292.937,50 2.343.500,00256.913.738,79 Bahwa sesuai kontrak Nomor: 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Dharma Wanita Tahap II jangkawaktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 11Desember 2008 sampai dengan tanggal 9 April 2009 dengan Surat PerintahMulai Kerja (SPMK) Nomor :027/72a.4/Bag.Peng tanggal 25 Nopember 2008dan pernah dilakukan addendum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu
    Addendum I Nomor: 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60hari kalender sejak tanggal 09 April 2009 sampai dengan 08 Juni(3). Addendum II (dua) Nomor: 027/53.a/Add/Bag.Peng tanggal 09 Juni2009 mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama22 hari kalender sejak tanggal 09 Juni 2009 sampai dengan 30 Juni(4).
    TRISAYA PUTRAPRATAMA telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP)Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap II Nomor : 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal11 Desember 2008 dan mengetahui/menyetujui saksi H.
    ., menandatangani perjanjian untuk perpanjanganwaktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dalam Surat Addendum keI Nomor:027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 dengan perpanjangan waktu pelaksanaanpekerjaan selama 60 hari kalender sejak tanggal 09 April 2009 sampai dengan 08 Juni2009, kemudian pada tanggal 09 Juni 2009 dilakukan addendum keII berdasarkan suratNomor: 027/53.a/Add/Bag.Peng tanggal 09 Juni 2009 dengan perpanjangan waktupelaksanaan pekerjaan selama 22 hari kalender sejak tanggal 09 Juni
    TRISAYA PUTRAPRATAMA telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP)Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap IT Nomor : 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal11 Desember 2008 dan mengetahui/menyetujui saksi H.
Putus : 30-04-2014 — Upload : 02-05-2014
Putusan PT PALU Nomor 13/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU
Tanggal 30 April 2014 — Ir. JAURY OKTAVIANUS SAKKUNG, MT VS JAKSA
3317
  • Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009 ;-----------------------------------------29. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT. Trijaya Putra Pratama untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.
    Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009;------------------------------------------36. 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor : 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita ;--------------------37. 1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah Aftha Sulawesi periode 01 Mei s/d 31 Mei 2009 pekejaan Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof.
    MohYamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009 ;1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian KontrakNomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antaraPejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan BiroPerlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT.
Putus : 03-12-2014 — Upload : 08-12-2014
Putusan PT PALU Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2014/PT PAL
Tanggal 3 Desember 2014 — Ir. Hi. FAHMI THALIB VS JAKSA
4816
  • Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Teng Tahun Anggaran 2009; -------------------------------------------------------------------------11. 1 (satu) Rangkap foto copy (dilegalisir) Amandemen Nomor: 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 027/7.2.A.5/Bag.Peng
    PLANO ENGINEERING CONSULTANT; -----------------------------------------64. 1 (satu) rangkap Addendum Ke-I (satu) Nomor: 01.B/04.11/Ro.Perlum tanggal 01 Juni 2007 atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Renovasi Gedung Wanita Dijadikan Gedung Serba Guna; -----------------------------------------------------65. 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor: 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan
    Amandemen Nomor: 027/01/Bag.Perl. tanggal 05 Januari 2009 terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 027/72a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Umum Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah; ----------------------------------77.
    Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: P 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap II Tahun Anggaran 2008 Kontraktor Pelaksana PT. TRIJAYA PUTRA PRATAMA; ---------------------------------------------------------------------80. 1 (satu) lembar foto copy surat Nomor: 602/1715/Roperlum tanggal 31 Mei 2007 dari Kepala Biro Perlengkapan dan Umum Propinsi Sulawesi Tengah kepada Direktur PT.
    ., menandatangani Surat Perjanjian PelaksanaanPekerjaan (Kontrak) Nomor: 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11Desember 2008 dengan saksi ST. SALMA SANNANG, SE..,Direktris PT. TRIJAYA PUTRA PRATAMA selaku pemenangtender Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap II danmengetahui/ menyetujui saksi H.
    YULIANSYAH, M.Si., mengadakandan saksiAddendum ke Nomor: 027/01/Bag.Perl atas Surat Perjanjian(Kontrak) Nomor: 027/72.A.5/BAG.PENG tanggal 11 Desember2008 sehubungan dengan DPA SKPD Sekda No. 1.20 03 02 035 2 berubah menjadi DPA SKPD Sekda tahun 2008 dan DPA SKPD Sekda tahun 2009;Bahwa sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak, pekerjaanPembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap II belum selesaimaka saksi Hi. ASAD Hi. SAEPA, S.Sos., dan saksi ST. SALMASANNANG, SE., menandatangani addendum ke!
    SAEPA,menandatangani Surat Perjanjian PelaksanaanPekerjaan (Kontrak) Nomor: 027/72.a.5/Bag.Peng tanggal 11Desember 2008 dengan saksi ST. SALMA SANNANG, SE.,Direktris PT. PT. TRISAYA PUTRA PRATAMA selaku pemenangtender Pembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap II danmengetahui /menyetujui saksi H.
    YULIANSYAH, M.Si., mengadakanAddendum ke Nomor: 027/01/Bag.Perl atas Surat Perjanjian(Kontrak) Nomor: 027/72.A.5/BAG.PENG tanggal 11 Desember2008 sehubungan dengan DPASKPD Sekda No. 1.20 03 02 035 2 berubah menjadi DPA SKPD Sekda tahun 2008 dan DPA SKPD Sekda tahun 2009; Bahwa sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak, pekerjaanPembangunan Lanjutan Gedung Wanita Tahap II belum selesaimaka saksi Hi. ASAD Hi. SAEPA, S.sos., dan saksi ST. SALMASANNANG, SE., menandatangani addendum ke!
Register : 02-04-2012 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN PALU Nomor 13/Pid.Sus/2012/PN.PL
Tanggal 18 Oktober 2012 — Ir. JAURY OKTAVIANUS SAKKUNG, MT
8010
  • Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009 ;29. 1 (satu) Rangkap foto copy (di legalisir) Amandemen Nomor : 027/01/Bag.Perl tanggal 05 Januari 2009 Terhadap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/7.2.A.5/Bag.Peng tanggal 11 Desember 2008 antara Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan pada Bagian Pengadaan Biro Perlengkapan Umum dan Asset Setda Prop. Sulteng dan PT. Trijaya Putra Pratama untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita Prop.
    Moh Yamin Palu Tahun Anggaran 2008/2009;---------------------36. 1 (satu) rangkap Addendum Ke I (satu) Nomor : 027/19/Bag.Peng tanggal 09 April 2009 Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Wanita ;37. 1 (satu) bundel foto copy (di legalisir) Laporan Bulanan PT. Anugrah Aftha Sulawesi periode 01 Mei s/d 31 Mei 2009 pekejaan Pembangunan Gedung Wanita Propinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof.