Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 595/Pid.B/2021/PN Mks
Tanggal 19 Januari 2022 — Penuntut Umum:
RIDWAN SAPUTRA, SH
Terdakwa:
Drs. H. M. ARIS PANGERANG, SH., MH.
23761
  • dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Akta No.09 tanggal 13 Februari 2017 oleh Notaris LIONG RAHMAN, SH.M.Kn ;
    • 1 (satu) Akta No.214 tanggal 29 November 2011 oleh Notaris ABDUL MUIS, SH.MH ;
    • 1 (satu) Akta No.10 Berita Acara Rapat Pembina Perubahaan Anggaran Dasar tanggal 13 September 2012 oleh Notaris MIEIE, SH.M.Kn ;
    • 1 (satu) Akta No.1 tanggal 12 Januari 2013 oleh Notaris RUSNI BAHAERA