Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2022 — Putus : 30-06-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PA DONGGALA Nomor 26/Pdt.G/2022/PA.Dgl
Tanggal 30 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5320
  • anak kandung);
  • Asmuri bin Bidu Rompopande (anak kandung);
  • Fatmawati binti Bidu Rompopande (anak kandung);
    1. Menetapkan anak pertama, Ema binti Bidu Rompopande telah meninggal dunia tanggal 03 November 2007 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
      1. Bahtar Rajamuda (suami) yang juga telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2016 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
        1. Umar Rajamuda bin Bahtar
          Rajamuda (anak kandung);
        2. Endang binti Bahtar Rajamuda (anak kandung);
      2. Umar Rajamuda bin Bahtar Rajamuda (anak kandung);
      3. Endang binti Bahtar Rajamuda (anak kandung);
    2. Menetapkan anak kedua, Basri bin Bidu Rompopande telah meninggal dunia tanggal 06 Mei 2018 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
      1. Tini (istri pertama);
      2. Rosmawati M.
      3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Ema binti Bidu Rompopande yang bagiannya sebesar (7/176 + 9/176) = 16/176 adalah sebagai berikut:
        1. Bahtar Rajamuda (suami) yang juga telah meninggal dunia tanggal 14 Mei 2016 yang bagiannya sebesar X 16/176 = 16/704 = 48/2112 = 4/176 selanjutnya dibagi kepada ahliwarisnya :
          1. Umar Rajamuda bin Bahtar Rajamuda (anak kandung) mendapat 2/3 X 4/176 = 8/528 bagian;
          2. Endang binti Bahtar
      4. Rajamuda (anak kandung) mendapat 1/3 X 4/176 = 4/528 bagian;
    3. Umar Rajamuda bin Bahtar Rajamuda (anak kandung) 96/2112 = 8/176 bagian;
    4. Endang binti Bahtar Rajamuda (anak kandung) mendapat 48/2112 = 4/176 bagian;
  • Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Basri bin Bidu Rompopande yang bagiannya sebesar (14/176 + 18/176) = 32/176 adalah sebagai berikut :
    1. Tini (istri pertama