Ditemukan 1 data
25 — 5
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Sara'i bin Siman) dengan Pemohon II (Sanah binti Mami) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 1990 di Desa Tampang, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan;
3. Menetapkan pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balanga sebagai Pejabat yang berwenang