Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2016 — Putus : 03-08-2016 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 100/Pid.B/2016/PN Trt
Tanggal 3 Agustus 2016 — Rio Pakpahan
176
  • keadaan memberatkan " ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rio Pakpahan dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 gembok terbuat dari besi baja dengan tulisan Vyba warna kuning, - 1 unit laptop merk Acer warna hitam , - 1 buah jam tangan merk Balihu
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 buah gembok yang terbuat dari besi baja dengan tulisan Vyoa warnakuning, 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 buah jam tangan merk Balihu warna silver, 1 buah cincin yang terbuat dariemas 24 karat yang berbentuk bulat,Dikembalikan kepada pemiliknya Risnauli Nainggolan ;4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.
    Pahae Jae Kab.Tap Utara;Bahwa barangbarang yang terdakwa curi adalah berupa : 1 unit laptopmerk Acer warna hitam, 1 buah jam tangan merk Balihu warna silver , 1buah cincin yang terbuat dari emas 24 karat degan bentuk bulat dan uangsejumlah lebih kurang Rp.11.000.000. ( sebelas juta rupiah );Bahwa terdakwa masih mengenal semua barang bukti tersebut, yaitubarang bukti yang terdakwa curi dari rumah saksi korban RisnauliNainggolan dan gembok tersebut adalah gembok pintu rumah saksi korban;Bahwa cara
    yang berbentuk bulat,Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan perkara ini terjadi pada hari Senin tanggal 29Februari 2016 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa melakukan pembongkaran/pencurian dirumah saksi korban Risnauli Nainggolan di Dusun LumbanGaraga Desa Parsaoran Kec.Pahae Jae Kab.Tap.Utara;Bahwa barangbarang yang terdakwa curi adalah berupa : 1 unit laptopmerk Acer warna hitam, 1 buah jam tangan merk Balihu
    Barangbarang yang terdakwacuri adalah berupa : 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 buah jam tanganmerk Balihu warna silver , 1 buah cincin yang terbuat dari emas 24 karat deganbentuk bulat dan uang sejumlah lebih kurang Rp.11.000.000. ( sebelas jutarupiah ). Terdakwa masih mengenal semua barang bukti tersebut, yaitu barangbukti yang terdakwa curi dari rumah saksi korban Risnauli Nainggolan dangembok tersebut adalah gembok pintu rumah saksi korban.
    Menetapkan barang bukti berupa :1 buah gembok yang terbuat dari besi baja dengan tulisan Vyba warnakuning, 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 buah jam tangan merk Balihu warna silver, 1 buah cincin yang terbuat dari emas 24 karat yang berbentuk bulat,Dikembalikan kepada saksi Risnauli Nainggolan;6.
Register : 07-12-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PA NUNUKAN Nomor 271/Pdt.G/2022/PA.Nnk
Tanggal 20 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
759
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Jumadi bin Balihu) terhadap Penggugat (Nurhapidah binti Andi Bahri);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
Register : 24-12-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 23/PID.TPK/2021/PT BJM
Tanggal 24 Januari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMAD INDRA, SH
Terbanding/Terdakwa : UNUNG, S.Pd., M.M Bin SIMBUN
12555
  • Rp4.250.000,00;
    - No. 0087/SPP/08.2012/2019 tanggal 20 November 2019, SPP Panjar Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Sanitasi Pemukiman, Jumlah: Rp50.000.000,00;
    - No. 0089/SPP/08.2012/2019 tanggal 06 Desember 2019, SPP Operasional Pemerintah Desa, Jumlah: Rp 2.600.000,00;
    - No. 0090/SPP/08.2012/2019 tanggal 06 Desember 2019, SPP Operasional BPD, Jumlah: Rp 2.000.000,00;
    - No. 0091/SPP/08.2012/2019 tanggal 06 Desember 2019, SPP Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Balihu
    Tunjangan Kepala Desa,Jumlah: Rp4.250.000,00;> No. 0087/SPP/08.2012/2019 tanggal 20 November 2019,SPP Panjar Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan SanitasiPemukiman, Jumlah: Rp50.000.000,00;> No. 0089/SPP/08.2012/2019 tanggal 06 Desember 2019,SPP Operasional Pemerintah Desa, Jumlah: Rp2.600.000,00;> No. 0090/SPP/08.2012/2019 tanggal 06 Desember 2019,SPP Operasional BPD, Jumlah: Rp 2.000.000,00;> No. 0091/SPP/08.2012/2019 tanggal 06 Desember 2019,SPP Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Balihu
    Tunjangan Kepala Desa, Jumlah:Rp4.250.000,00;> No. 0087/SPP/08.2012/2019 tanggal 20 November 2019,SPP Panjar Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan SanitasiPemukiman, Jumlah: Rp50.000.000,00;> No. 0089/SPP/08.2012/2019 tanggal 06 Desember 2019,SPP Operasional Pemerintah Desa, Jumlah: Rp 2.600.000,00;> No. 0090/SPP/08.2012/2019 tanggal 06 Desember 2019,SPP Operasional BPD, Jumlah: Rp 2.000.000,00;> No. 0091/SPP/08.2012/2019 tanggal 06 Desember 2019,SPP Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Balihu