Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 98/Pdt.P/2019/PA.Tgrs
Tanggal 12 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
2729
  • Bareah binti H. Abdullah, sebagai ibu kandung; -----------------------
  • Gustina binti Hairuddin, sebagai isteri; ---------------------------------------
  • DR. Marlian Gani bin H. Usman, sebagai saudara kandung; ------------
  • Menetapkan anak angkat dari almarhum Hisjam Gani bin H.
    Bareah binti H. Abdullah telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 1999 karena sakit dalam keadaan Islam; ---------------
  • Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Bareah binti H. Abdullah adalah DR. Marlian Gani bin H.
    Bareah binti H. Abdullah, sebagai ibu kandung;3.2. Gustina binti Hairuddin, sebagai isteri;Hal. 6 dari 27 hal. Penetapan Nomor 0098/Padt.P/2019/PA.Tgrs3.3. DR. Marlian Gani bin H. Usman (Pemohon 1), sebagaisaudara kandung;dan menetapkan dua orang, masingmasing bernama Fauzia Hisjam(Pemohon X) dan Ahmadil Hadi bin Matsati, A.R (Pemohon XI) sebagaianak angkat dari almarhum Hisjam Gani bin H. Usman; 4. Menetapkan Hj. Bareah binti H.
    Bareah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu HisjamGani dan DR. Marlian Gani; Bahwa H. Usman dan Hj. Bareah sudah meninggal dunia,tetapl saksi tidak ingat tahunnya; Bahwa H. Usman meninggal dunia lebih dahulu dari Hj.Bareah; Bahwa Hisjam Gani bin H.
    Bareah binti H.Hal. 19 dari 27 hal.
    Bareah selaku ibu kandung, Gustina selaku isteri (janda)dan DR. Marlian Gani selaku saudaralakilaki kandung, sertameninggalkan 2 (dua) orang anak angkat, yaitu Fauzia Hisjam danAhmadil Hadi, sedangkan ayah kandung bernama H. Usman telahmeninggal dunia lebih dahulu;5. Bahwa pada tanggal 16 Februari 1999, Hj. Bareah binti H. Abdullah(ibu kandung Pemohon 1!) telah meninggal dunia karena sakit dalamkeadaan Islam;6. Bahwa pada saat Hj. Bareah binti H.
    Bareah meninggal dunia padatahun 1999, almarhumah Hj. Bareah hanya meninggalkan seorang anak lakilaki bernama DR. Marlian Gani, sesuai Pasal 174 ayat (1) huruf a KompilasiHukum Islam (KHI), DR. Marlian Gani ditetapkan sebagai ahli waris darialmarhumah Hj.