Ditemukan 476 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2229 B/PK/PJK/2022
Tanggal 7 April 2022 — BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
4922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
Register : 09-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2228 B/PK/PJK/2022
Tanggal 7 April 2022 — BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
4924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
Register : 05-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2084 B/PK/PJK/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
6642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
    2084/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Pit.Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU173/PJ/2017 tanggal 5 Januari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT BUREAU
    Bureau Veritas Consumer Products Services Indonesia, NPWP:02.058.818.2058.000, alamat: Jalan Cideng Timur No.38, Petojo Utara,Jakarta Pusat 10130, sehingga penghitungan pajak yang masih harusdibayar menjadi sebagai berikut : Uraian Dalam Rupiah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPNa.1. Ekspor 5 a2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri2 992,157,809 a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN a4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut a5.
Register : 09-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2231 B/PK/PJK/2022
Tanggal 7 April 2022 — BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
11621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
Register : 09-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2230 B/PK/PJK/2022
Tanggal 7 April 2022 — BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
6928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA;
Putus : 15-03-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 847 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 15 Maret 2016 — PT BUREAU VERITAS CPS INDONESIA VS ERWIN RINALDI
7345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUREAU VERITAS CPS INDONESIA, tersebut;
    PT BUREAU VERITAS CPS INDONESIA VS ERWIN RINALDI
    PUTUSANNomor 847 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisinan hubungan industrial pada tingkat kasasi telahmemutus sebagai berikut dalam perkara:PT BUREAU VERITAS CPS INDONESIA, diwakili oleh TanChong Leong, selaku Direktur, berkedudukan di Jalan CidengTimur 38 Lantai 2 Petojo Utara, Gambir Jakarta Pusat, dalamhal ini memberi kuasa kepada Christopher L.P.
    Bureau VeritasCPS Indonesia selaku Tergugat yang beralamat di Jalan Cideng Timur 38Lantai 2 Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat;Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia perkara Aquo, bahwaPenggugat telah salah pihak di dalam mengajukan gugatan Aquo karenasesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan AnggaranDasar PT. Bureau Veritas Consumer Products Services Indonesia tanggal26 Juni 2014 Nomor 78 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H.,M.Kn.
    Bureau Veritas Consumer ProductsServices Indonesia bukan PT. Bureau Veritas CPS Indonesia;. Dengan fakta Penggugat telah mengajukan gugatannya kepada PerusahaanTergugat yang tidak benar dan tidak jelas maka patut dan layak bagiMajelis Hakim Yang Mulia perkara Aquo untuk menolak gugatanPenggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);. Bahwa M.
    Bureau Veritas Consumer sebagai Penggugat Rekonvensi/ProductsServices Indonesia dahulu Tergugat Konvensi;Melawan:Sdr.
    Bureau Veritas ConsumerProduct Services Indonesia sebagaimana;6. Bahwa Tergugat Rekonvensi diterima pertama kali bekerja diPT. Merchendise Testing Laboratories Indonesia sejak tanggal 16 Agustus1999 dan pada tanggal 7 Februari 2003 telah terjadi perubahan namaPerusahaan dari PT. Merchendise Testing Laboratories Indonesia menjadiPT. Bureau Veritas Consumer Products Services Indonesia yang juga tetapmemperhitungkan masa kerja Tergugat Rekonvensi;7.
Putus : 02-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3591 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Oktober 2023 — PT BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA
330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA
Putus : 02-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3596 B/PK/PJK/2023
Tanggal 2 Oktober 2023 — PT BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTS SERVICES INDONESIA
270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BUREAU VERITAS CONSUMER PRODUCTSSERVICES INDONESIA
Register : 19-08-2019 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 493/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat:
PT BAHANA PERKASA ABADI
Tergugat:
ASIA CREDIT BUREAU HOLDINGS PTE LTD
5226
  • Penggugat:
    PT BAHANA PERKASA ABADI
    Tergugat:
    ASIA CREDIT BUREAU HOLDINGS PTE LTD
Register : 14-01-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48325/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11218
  • 292229 tanggal 17 Juli 2012 yangdiberitahukan dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) yangditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123308013270045tanggal 29 Juni 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan "Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin of The People's Republic of China"dari Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    dalamOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barangimpor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani pejabat berwenang.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukankonfirmasi kepada Zhejiang EntryExit Inspection Quarantine Bureau
    ThePeoples Republic of China dengan Surat Nomor: S1693/KPU.01/2012tanggal 3 September 2012.bahwa pihak Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic of China belum menjawab konfirmasi dari Terbandingnamun Pemohon sudah mendapat pernyataan dari Zhejiang EntryExitInspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic of China tertanggal29 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E123308013270045 tanggal 29 Juni 2012 benar diterbitkan oleh ZhejiangEntryExit Inspection
    and Quarantine Bureau The Peoples Republic ofChina.bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123308013270045 tanggal 29Juni 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untukmenandatangani Form E yaitu Qu Jiong yang tercantum dalam contohspeciment tanda tangan pemerintah China.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat FormE telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkanoleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah
Register : 04-12-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49665/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18827
  • .: bahwa Pemohon Banding sudah mendapatkan konfirmasi dari Jiangxi EntryExitInspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China bahwa suratkonfirmasi Bea dan Cukai sudah dijawab oleh mereka dengan Nomor suratJXYC20121129, tanggal 29 November 2012, dengan isi surat yang menyatakan bahwaFORM E dengan Nomor E123605601880006, tanggal 22/08/2012 adalah Form E ASLIyang dikeluarkan oleh Jiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China, ditandatangani oleh
    Gunflak Indonesiadengan PIB nomor 344365 tanggal 28 Agustus 2012 tidak dapatdiberikan fasilitas tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum yaitu untuk pos tarif 3604. 10.0000 dikenakan bea masuk sebesar 10%.bahwa menurut Pemohon Banding, Form E yang Pemohon Banding Form E denganNomor E123605601880006, tanggal 22 Agustus 2012 adalah Form E asli yang dikeluarkanoleh Jiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic OfChina, ditandatangani oleh: Ding Lan (Yichun
    Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.MemperhatikanMengingatbahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form ENomor: E123605601880006 tanggal 22 Agustus 2012 kepada pihakpenerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea danCukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1987/KPU.01/2012 tanggal 4 Oktober2012 kepada Jiangxi Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau
    Of ThePeoples Republic Of China perihal Confirmation of Certificate of Origin.bahwa Jiangxi Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The PeoplesRepublic Of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor:JXYC20121129 tanggal 29 November 2012 tentang jawaban atas konfirmasiCertificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor:E123208815450078 diterbitkan oleh Dinglan, Yichun Entry ExitInspection and Quarantine Bureau.bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding
Register : 21-05-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50632/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13219
  • Of The People's Republicof China;bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dengan alasan karena Form E yangPemohon Banding terima adalah benar yang diterbitkan oleh pihak Tianjin Entry ExitInspection and Quarantine Bureau;bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Head ofHebei EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dengan mengirimkan Surat Nomor: S91/KPU.01/2013 tanggal 16 Januari 2013, hal: Confirmation on Certificate of Origin kepada HebeiEntryExit
    Inspection And Quaratine Bureau Of The People's Republic of China;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: (2013)82 tanggal 11Maret 2013 dari Tianjin EntryExit Inspection And Quaratine Bureau Of The People's Republicof China atas Surat Terbanding Nomor: S91/KPU.01/2013 tanggal 16 Januari 2013, yang padapokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012tidak diterbitkan maupun ditandatangani oleh pejabat berwenang dari Tianjin EntryExitInspection
    and Quarantine Bureau of The People's Republic of China sebagaimana kutipan:Upon investigation, we confirm that the enclosed certificate of No.
    E123800081051992 wasnot actually signed and issued by this bureau. The stamp in box 12 was not that used by thibureau.
    The signature in box 12 was not signed by the authorized officer in this bureau;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor:E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 tidak dapat diterima atau tidak sah sebagaidokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) karena tidak pernahditerbitkan dan ditandatangani oleh pihak penerbit yaitu Tianjin EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 22-04-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51329/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11021
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut51329/PP/M.X VITB/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keraguan ataskeabsahan Form E dimana tanda tangan yang tertera pada Form E tidak tercantum padaSpeciment Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the PeoplesRepublic of China dari Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples
    seperti tersebut di atasdan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1239B35N9280020 tanggal 20 Desember2012, terdapat keraguan atas keabsahan Form E, dimana tanda tangan yang tertera padaForm E tidak tercantum pada Specimen Signatures of Officials Authorized to issueCertificate of Origin of the People's Republic of China" dari Xiamen EntryExit InspectionAnd Quarantine Bureau
    melampirkan form E sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam PIB sudahdicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor preferensi SKA (kode 54)sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian DokumenPemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement;bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Head ofXiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    dengan mengirimkan Surat Nomor:Surat Nomor: S345/KPU.01/2013 tanggal 5 Februari 2013, hal: Confirmation onCertificate of Origin kepada Xiamen EntryExit Inspection And Quaratine Bureau Of ThePeople's Republic of China;bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa pihak Xiamen EntryExitInspection And Quaratine Bureau Of The People's Republic of China telah memberikanjawaban konfirmasi melalui Surat Nomor: 130016T tanggal 3 April 2013;Meni :mbanber :dasarkkesbahwa di dalam persidangan Terbanding
    menyerahkan Surat Nomor: 130016T tanggal 3April 2013 tersebut, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor:E1239B35N9280020 tanggal 20 Desember 2012 tidak diterbitkan oleh Xiamen EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China serta stempel maupuntanda tangan dalam kolom 12 adalah tiruan sebagaimana kutipan: We find that the abovementioned certificate was not issued by us.
Register : 04-06-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51939/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10915
  • Welding Machine negara asal China dalam PIB Nomor: 019679 tanggal 15Januari 2013 yang diberitahukan dengan tarif BM 5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjaditarif BM 5% MEN;Mbahwa Sxbainkiapaitusan Keberatan Nomor: KEP2778/KPU.01/2013 tanggal 15 Mei 2013, berdasarkanpenelitian, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134700SY5350001 tanggal 3 Januari2013 terdapat keraguan atas keabsahan Form E tersebut dibandingkan dengan yang diterbitkan olehShenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    di China.bahwa untuk FORM E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli dan dikeluarkan oleh customs diChina, dilengkapi dengan tanda tangan serta stempel asli dari pejabat yang berwenang di China.Mbahyut Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP2778/KPU.01/2013 tanggal 15 Mei 2013,berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 terdapatkeraguan atas keabsahan Form E tersebut dibandingkan dengan yang diterbitkan oleh Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 sedang Bill of Lading Nomor:CNSZX0177300011 tanggal 3 Januari 2013;bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensiACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani Form E Nomor: E134700S Y5350001 tanggal 3 Januari 2013 yang dilampirkan berbedadengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO Shenzhen EntryExitand Quarantine Bureau
    ofP.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ShenzhenEntryExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S338/KPU.01/2013 dan telahdijawab oleh Shenzhen EntryExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor:4700001386 tanggal 21 Februari 2013 dan mendapat jawaban bahwa Form E Nomor:E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 telah ditanda tangani dan di stempel oleh pejabat yangberwenang sehingga
    Form E Nomor: E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 sah diterbitkan olehShenzhen EntryExit and Quarantine Bureau of P.R China;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 terbuktitelah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor:E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor:E134700SY5350001 tanggal 3 Januari 2013 telah ditanda tangani oleh
Register : 02-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54088/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12618
  • menjadi Tarif Bea Masuk(Umum/MEN) sebesar 5%;Mbahbyut didtoamdinm terdapat keraguan atas tanda tangan pada Form E yang dilampirkan serta belumterdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarifBea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;Mbahbyxt Homohen Bampakyang dijadikan sebagar pedoman selama ini oleh Terbanding adalah stempel yangditerbitkan oleh kantor Shandong EntryExit Inspection And Quarantine Bureau
    Of The People's RepublicOf China yang berada di kota Qingdao, sedangkan kantor yang memberikan stempel pada Form E adalahShandong EntryExit inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China yang beradadi kota Jining, sehingga adalah wajar apabila terdapat perbedaan kecil antara stempel yang terdapat padaForm E dengan specimen stempel yang digunakan oleh Ditjen Bea Dan Cukai;Mbahwa Rtapalon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 139419 tanggal 11 April 2013 denganpemberitahuan
    Juli 2012dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang PenetapanTarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta padatanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;bahwa yang menjadi sengketa adalah Form E Nomor E133708004520015 tanggal 27 Maret 2013diterbitkan Shandong EntryExit Inspection And Quarantine Bureau
    Sampel of stamp, Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of the Peoples Republicof China;5.
    E133708004520015bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:S1623/KPU.01/2013 tanggal 23 April 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada FormE Nomor E134401804650097 tanggal 08 Juni 2013 kepada Shandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of the Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan Surat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of the PeoplesRepublic of China Nomor: 37000013153 tanggal 19 Juni 2013 sebagai
Register : 24-10-2012 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48943/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10021
  • 2012 untuk pos tarif 8502.11.0000 Bea Masuk 0%(ACFTA), pos tarif 8502.12.1000 Bea Masuk 0% (ACFTA), dan pos tarif8502.13.1000 Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadiuntuk pos tarif 8502.11.0000 Bea Masuk 10% (MFN), pos tarif 8502.12.1000 BeaMasuk 10% (MFN), dan pos tarif 8502.13.1000 Bea Masuk 5% (MFN);: bahwa dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak sesuai dengan specimen tandatangan pejabat yang berwenang dari Wuxi Jiangsu,China (Jiangsu EntryExitInspection And Quarantine Bureau
    Tidak ada manipulasi/pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh pihak manapun;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4790/KPU.01/2012 tanggal 31Agustus 2012, bahwa menurut Terbanding dikarenakan tanda tangan pada Form Etidak sesuai dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari WuxiJiangsu,China (Jiangsu EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China), maka atas importasi yang dilakukan tidak dapatdiberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA,
    danMenimbangMengingatMemutuskanSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123208815450077 tanggal 6 Juni 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratKepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:S1173/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 kepada Jiangsu Entry Exit Inspection andQuarantine Bureau
    Of The Peoples Republic Of China perihal Confirmation ofCertificate of Origin;bahwa Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The PeoplesRepublic Of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS12072 tanggal26 September 2012 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate od Origin yangantara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E123208815450077 diterbitkan olehJiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The Peoples Republic OfChina;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan
Register : 30-11-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48480/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10519
  • Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi dengan Surat Pejabat Kantor Pengawasandan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S6682/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 03 Agustus 2012 kepada Zhejiang EntryExitInspection and Quarantine Bureau
    of The Peoples Republic of China, namun sampaidengan persidangan terakhir tidak diperoleh hasil konfirmasi dimaksud;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat tanpa nomor tanggal 14Mei 2013 dengan Kop Surat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China Perihal Verifikasi Form E Nomor: E123311000850026tanggal 02 Juli 2012, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis kedapatan Surat tersebutmerupakan Keterangan atau Pernyataan yang dibuat oleh Wu Chanchan
    yang menyatakandia adalah Pegawai Xiaoshan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China dan Surat tersebut tidak ada tanda tangannya, siapa yangbertanggung jawab atas surat tersebut;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E123311000850026 tanggal02 Juli 2012 aquo, kedapatan bahwa tanda tangan pada E Nomor: E123311000850026tanggal 02 Juli 2012 tidak sesuai dengan Spesimen tanda tangan yang ada, sehingga FormE Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012
    of The Peoples Republic of China, namun sampaidengan persidangan terakhir selesai, Terbanding tidak dapat membuktikan Jawabankonfirmasi dari Pejabat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli2012 adalah tidak sah;bahwa Terbanding tidak menyerahkan Form E Nomor: E123311000850026 tanggal 02Juli 2012 ashi;bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Keterangan dari Zhejiang EntryExitInspection & Quarantine
    Bureau of the People's Republic of China, yang menyatakanForm E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 terdapat nama Wu Chanchandan dicap/stempel dan telah diserahkan kepada Terbanding untuk pembuktian namuntidak ada jawaban;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Terbanding Spesimentandatangan periode tanggal 26 Mei 2012 dimana Form E Nomor: E123701406650010diterbitkan dan Surat Jawaban Konfirmasi dari Pejabat berwenang China yang terkaitdengan tandatangan dan effective date,
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51269/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13721
  • masuk yangberlaku umum (MEN);: bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentik Pemohon Banding terima dari negara importir;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4922/KPU.01/2012 tanggal06 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian silang antara Form E dan The Signature inSpecimen Signatures of Officials Autorized to Issue Certificate of Originof the People's Republic of ChinaSichuan EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau
    Of The People's Republic of China, tanda tanganpada kolom 12 Form E Nomor E125103000150282 tanggal 21 Juni2012 berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Autorizedtersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi)kepada Sichuan Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ataskeabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU Bea Cukai TanjungPriok Nomor S1141/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012, namun sampaidengan saat ini belum diterima jawaban secara resmi atas konfirmasidimaksud
    Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka adamenerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    Impor, danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E125103000150282 tanggal21 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E danThe Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of ChinaSichuan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau
    Oleh karenanya Hakim Dissenting berpendapat bahwa Terbandingsebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yangberkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasilKonfirmasi yang tegas dari pejabat berwenng China.bahwa Form E Nomor E125103000150282 tanggal 21 Juni 2012 telahdinyatakan benar diterbitkan oleh Sichuan EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of the People's Republic of China sesuai denganCertification yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang (Sichuan
Register : 21-11-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49664/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15723
  • berlaku efektif per 1 Juli 2012, nomor urut4;bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP5606/KPU.01/2012 tanggal 05 Oktober2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian terhadapForm E nomor E124300012230003 tanggal 13 Juli 2012, terdapat keraguan atas tandatangan dan stempel yang tertera pada Form E dibandingkan dengan "Specimen Signaturesof Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic of China" dariHunan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau
    Of The People's Republic Of Chinaserta belum terdapat jawabat atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidakdapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasanbahwa Form E dengan Nomor E124300012230003 tanggal 19 Juli 2012 adalah Form Easli yang dikeluarkan oleh Hunan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China, ditandatangani
    beamasuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E124300012230003 tanggal 19 Juli 2012dikarenakan menurut Terbanding terdapat keraguan atas stempel dan tanda tangan pejabatyang berwenang pada Form E dibandingkan dengan spesimen tanda tangan yang berlaku,dan atas keraguan tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form Edengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priokkepada kepada Hunan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    of The PeoplesRepublic of China Nomor: S1557/KPU.01/2012 tanggal 13 Agustus 2012 perihalConfirmation on Certificate of Origin;bahwa Hunan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau telah mengirimkan hasilkonfirmasi dengan surat nomor T20120017 tanggal 20 September 2012 perihalVerification of Form E No.
    E124300012230003, dengan merujuk pada surat KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1557/KPU.01/2012;bahwa dalam surat Hunan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau nomorT20120017 tanggal 20 September 2012 disebutkan, telah dilakukan pemeriksaan dokumenyang relevan dan penyelidikan dengan hasil bahwa Form E Nomor: E124300012230003adalah sah dan benar diterbitkan oleh Hunan EntryExit Inspection and QuarantineBureau;bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding
Register : 17-10-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49671/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10716
  • memenuhi syarat perjanjian ACFTA denganmelampirkan Form E Original dan Triplicate, dengan demikian Pemohon Banding berhakmendapatkan tarif Bea Masuk 0%;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP5260/KPU.01/2012 tanggal 21September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkanpenelitian silang antara Form E dan The Signature in Specimen Signatures ofOfficials Autorized to Issue Certificate of Origin of The People's Republic of China Shanghai EntryExit Inspection And Quarantine Bureau
    Pejabat ini telah menandatangani beberapa Form E sebelumnya dan tidakpernah ada masalah, maka tidak mungkin bahwa tanda tangan beliau tidak ada dalamspesimen;Kemungkinan adanya sedikit perbedaan tanda tangan Pejabat dengan spesimen adalahmerupakan ketidaksengajaan manusiawi yang kadangkadang dapat terjadi;Supplier Pemohon Banding telah memberikan surat yang menjamin bahwa Form Etersebut adalah Asli dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang di Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau
    , tercantum juga direct phone number pejabatyang berwenang yang dapat dihubungi;Jika Terbanding belum mendapat konfirmasi dari Shanghai EntryExit Inspection andQuarantine Bureau, kiranya Terbanding dapat meminta ulang konfirmasi, mengingatadanya kemungkinan surat/permintaan tidak diterima dan sebagainya;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik RakyatChina
    yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding menetapkan atas importasi yang dilakukan Pemohon Bandingdengan PIB Nomor: 282406 tanggal 10 Juli 2012 dikenakan pembebanan tarif beamasuk yang berlaku umum dan menyatakan tidak mendapatkan preferensi tarifdalam rangka skema ACFTA dikarenakan berdasarkan penelitian silang antaraForm E dan The Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin of The People's Republic of China Shanghai EntryExitInspection And Quarantine Bureau
    of The People's Republic of China, tanda tanganpada kolom 12 Form E Nomor 123100221100041, E123100221100042,E123100221100043 tanggal 27 Juni 2012 tidak ada pada dengan SpecimenSignatures of Officials Autorized tersebut;bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebutkepada Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe A Tanjung Priok Nomor: S1286/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli